Show simple item record

dc.contributor.authorLUTHFIA, Rayi Wihema Noor Alif
dc.date.accessioned2024-08-22T04:09:12Z
dc.date.available2024-08-22T04:09:12Z
dc.date.issued2022
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124191
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik_Lela Tgl 22 Agustus 2024en_US
dc.description.abstractTindak kekerasan seksual merupakan ancaman yang dapat terjadi dimanapun dan kapanpun bagi perempuan di dunia. Tidak hanya dialami oleh perempuan dewasa, kasus kekerasan seksual terhadap anak seringkali menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. Beberapa kasus yang terjadi, korban kekerasan seksual merupakan penyandang disabilitas. Salah satunya terjadi pada kasus dalam putusan Nomor 23/Pid.Sus/2020/PN-LMJ. Persetubuhan yang dilakukan oleh pria dewasa terhadap anak disabilitas. Permasalahan yang muncul dari kasus dalam penelitian skripsi ini yang pertama, pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan berdasarkan Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak sesuai dengan perbuatan terdakwa dalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2020/PN-LMJ. Kedua, penjatuhan sanksi pidana dalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2020/PN-LMJ sesuai dengan perlindungan korban anak disabilitas. Tujuan dari penelitian skripsi ini yang pertama, untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak sesuai dengan perbuatan terdakwa dalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2020/PN-LMJ. Dan yang kedua, untuk mengalisis penjatuhan pidana penjara dalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2020/PN-LMJ dengan perlindungan korban anak disabilitas. Metode penelitian dalam tugas akhir ini menggunakan metode yuridis normatif sebagai pendekatan masalah. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), serta pendekatan konseptual (Conceptual approach). Sumber-sumber penelitian hukum yang digunakan dalam penulisan ini terdiri dari bahan hukum primer yaitu undang-undang dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku ilmu hukum, jurnal hukum, teori-teori hukum, pendapat para ahli, laporan hukum, kamus-kamus hukum serta karya ilmiah lainnya. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan juga berupa study kepustakaan, internet browsing, analisa artikel ilmiah, karya tulis sarjana serta jurnal hukum yang memberikan informasi terkait permasalahan dalam penelitian ini. Hasil yang muncul dalam penelitian berdasarkan putusan ini, hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif pertama yakni Pasal 81 Ayat (1). Namun tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi dan sesuai dengan Pasal dalam dakwaan Alternatif kedua yakni Pasal 81 Ayat (2). Hal ini diperkuat dengan adanya fakta bahwa sebelum melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut, terdakwa mengajak korban untuk masuk kerumahnya dengan cara membujuk dan menawarkan memberi kue. Ajakan ini menunjukan adanya bujukan serta tipu muslihat yang dilakukan oleh terdakwa agar korban dapat masuk kerumah terdakwa sehingga ia dapat melakukan tindak pidanan tersebut. Selain itu, setelah kejadian itu terjadi, korban pun diancam akan dibunuh apabila ia melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Ancaman kekerasan ini pun dapat memperkuat bahwa dakwaan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa merupakan Pasal 81 Ayat (2). Seperti yang kita ketahui, vonis yang ditetapkan oleh hakim dalam putusan ini ditujukan untuk terdakwa sebagai bentuk akibat dari tindakan yang telah ia lakukan. Namun vonis tersebut tidak memiliki dampak terhadap korban secara langsung. Seperti yang diatur dalam KUHP Pasal 72 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Pidana Tambahan yang dapat dijatuhkan salah satunya adalah pembayaran ganti rugi. Pemberian Restitusi dapat dipertimbangkan oleh hakim sebagai upaya pemenuhan hak anak sebagai bentuk perlindungan terhadap anak korban kejahatan seksual. Hal ini dapat menjadi bentuk sanksi yang digunakan oleh hakim sebagai sanksi tambahan dengan mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan hal hal yang meringankan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Hakim dalam memberikan keputusan atas tindak pidana kekerasan seksual seperti dalam putusan ini, harus berdasarkan pada fakta yang terjadi dalam persidangan. Khususnya dalam kasus ini bahwa fakta yang muncul dalam persidangan terdapat unsur tipu muslihat yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban saat mengajak kerumah terdakwa. Hal ini diatur dalam dakwaan kedua yang diajukan oleh penuntut umum. Sedangkan hakim memutus vonis terhadap terdakwa berdasarkan dakwaan pertama. Sebagai wujud perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual, negara diharapkan dapat mewujudkan sanksi yang memiliki dampak untuk korban. Baik melalui restitusi maupun bentuk ganti rugi lain. Hal ini dapat diwujudkan melalui penegak hukum yang memberikan pemahaman terhadap korban maupun keluarga korban, bahwa selain dengan melaporkan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, pihak korban maupun keluarga korban dapat mengajukan permohonan restitusi, maupun ganti rugi lain.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectANAK DISABILITASen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN KORBANen_US
dc.subjectPERSETUBUHANen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana dan Prospektif Perlindungan Korban Anak Disabilitas dalam Tindak Pidana Persetubuhan (Studi Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2020/PN-Lmj)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record