dc.description.abstract | Lembaga pembiayaan merupakan lembaga keuangan non-bank yang didirikan khusus untuk menjalankan aktivitas di dalam atau seluruh bidang usaha lembaga pembiayaan disebut sebagai Perusahaan Pembiayaan atau perusahaan multi finance. Salah satu sektor usaha yang termasuk dalam lingkup perusahaan pembiayaan adalah sewa guna usaha atau leasing. Sewa guna usaha (Leasing) merupakan kegiatan pembiayaan berbentuk penyediaan barang modal, baik itu dengan cara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk dipergunakan oleh (Lessee) penyewa dengan jangka waktu tertentu berdasarkan pada pembayaran secara angsuran. Kegiatan kredit berupa pinjaman dana dalam perusahaan pembiayaan tidak lepas dari berbagai masalah didalamnya, salah satunya Kredit macet. Perusahaan pembiayaan sering menggunakan debt collector untuk menarik kembali barang jaminan jika debitur gagal membayar. Walau demikian, penarikan ini harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Perusahaan pembiayaan seperti PT. Smart Multifinance menggunakan debt collector dalam penarikan paksa jaminan fidusia, seperti dalam kasus Mulyanti Badu. Debitur awalnya membayar angsuran dengan baik, tetapi terhambat oleh pandemi Covid-19, menyebabkan pembayaran tertunda. Kreditur melalui utusannya debt collector menarik paksa objek jaminan tanpa penetapan eksekusi dari pengadilan, yang dianggap melanggar hukum oleh hakim dalam putusan nomor 5/Pdt.g.s/2021/PN Bitung. Ini melanggar prinsip yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan perlunya prosedur hukum dalam eksekusi jaminan fidusia. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu (1) Bagaimana keabsahan penggunaan jasa debt collector dalam penarikan jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan? (2) Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen dalam sengketa penarikan paksa jaminan fidusia oleh debt collector?.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan penggunaan jasa debt collector dalam penarikan jaminan fidusia dan perlindungan hukum bagi konsumen dalam sengketa penarikan paksa jaminan fidusia oleh debt collector. Pada penulisan skripsi ini, penulis menggunakan penelitian hukum metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam melakukan penulisan skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Kajian pustaka dalm penelitian ini terdiri dari debt collector, jaminan, jaminan fidusia, leasing, dan eksekusi.
Kesimpulan yang diperoleh adalah: Petama, Penggunaan jasa debt collector oleh perusahaan pembiayaan untuk penarikan jaminan fidusia dianggap tidak sah jika tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Debt collector hanya bisa melakukan penarikan jika memiliki surat kuasa resmi dari kreditur dan melengkapi dokumen sah, termasuk sertifikat jaminan fidusia yang terdaftar, tanpa menggunakan cara paksaan. Kedua, perlindungan hukum bagi konsumen dalam sengketa penarikan paksa jaminan fidusia oleh debt collector dilakukan secara internal dan eksternal. Perlindungan hukum internal, yang diatur dalam klausula perjanjian yang disepakati kedua belah pihak dan perlindungan eksternal, yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yaitu terdapat pada Undang-Undang Jaminan Fidusia terkait pendaftaran jaminan fidusia dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak-hak konsumen dan sebagai perlindungan terhadap tindakan yang merugikan konsumen.
Saran yang bisa diberikan adalah: Pertama, hendaknya kreditur dalam penggunaan jasa debt collector pada proses penagihan atau eksekusi harus memastikan bahwa tindakan yang dilakukan tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan mencegah terjadinya tindakan yang dapat merugikan debitur selaku konsumen. Keuda, hendaknya kreditur dan debitur dalam membuat perjanjian pembiayaan didasarkan pada perlindungan hukum internal. Penting untuk memastikan bahwa setiap perjanjian pembiayaan dan jaminan fidusia memberikan keseimbangan kepentingan bagi kedua belah pihak. Hal ini dicapai dengan merumuskan dan menetapkan semua ketentuan dalam perjanjian secara lengkap dan jelas. Dengan demikian, adanya keseimbangan yang dituangkan dalam perjanjian tersebut para pihak akan merasa aman dan yakin dalam melaksanakan kewajibannya masing-masing. | en_US |