Show simple item record

dc.contributor.authorFATONI, Ahmad
dc.date.accessioned2024-08-20T01:19:58Z
dc.date.available2024-08-20T01:19:58Z
dc.date.issued2024-06-05
dc.identifier.nim190710101073en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124050
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik_Lia Tgl 20 Agustus 2024en_US
dc.description.abstractDi kota Jember terdapat salah satu lembaga pembiayaan konsumen yaitu PT. Aira Finance yang terletak di Jl. Gajah Mada No.229, Kaliwates kidul, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Adanya PT. Adira Finance lembaga pembiayaan konsumen ini, dapat membantu jalannya proses pengkreditan mobil secara angsuran. Pada prakteknya perlindungan hukum bagi pihak lessor hanya sebatas itikad baik dari pihak lessee tersebut yang di tuangkan dalam bentuk perjanjian leasing, Terdapat kemungkinan lessee tidak dapat melaksanakan prestasinya sesuai dengan perjanjian atau penulis sebut wanprestasi yang mengakibatkan kredit macet. Berhubungan dengan kredit macet tersebut, hal ini menjadi tantangan dan hambatan tersendiri bagi para penjual yang memperjual belikan produknya dengan transaksi kredit. Selaras dengan pernyataan tersebut fenomena nyata terjadi pada salah satu lembaga pembiayaan di PT. Adira Finance di Kabupaten Jember. Lembaga Pembiayaan ini telah beberapa kali menangani konsumen yang macet dalam angsuran kredit yang mereka beli. Dampaknya, tidak jarang PT. Adira Finance ini mengalami kerugian secara finansial dengan angka yang relatif besar. Demikian penanganan kredit macet yang terjadi di PT. Adira Finance menarik untuk di kaji lebih dalam melalui metode penelitian yuridisempiris. Konteks yang ingin di teliti adalah mengenai bagaimana hukum perdata dapat menjadi pelindung terhadap PT. Adira Finance sebagai kreditur atau pemilik aset yakni mobil dalam menghadapi konsumen yang kreditnya macet. Berdasarkan ide tersebut penulis tertarik untuk memuatnya dalam sebuah penelitian skripsi berjudul “Eksistensi Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dari Kredit Mobil Yang Macet Di PT. ADIRA FINANCE Jember”. Penulis merumuskan 3 Rumusan masalah yang akan di bahas mengenai: Faktor penyebab kredit macet di PT. Adira Finance Jember; Bentuk tanggung jawab Debitur dan Kreditur pada perjanjian kredit mobil di PT. Adira Finance Jember; Bentuk Perlindungan hukum terhadap PT. Adira Finance Jember. Adapun tujuan dari penulisan skripsi yaitu: Untuk mengetahui faktor penyebab kredit macet di PT. Adira Finance Jember; Untuk mengetahui bentuk tanggung jawab debitur dan kreditur pada perjanjian kredit di PT. Adira Finance Jember; Untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap PT. Adira Finance Jember. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis Empiris, yang mengkaji korelasi antara kaidah hukum dengan lingkungan tempat hukum itu berlaku. Sehubungan dengan jenis penelitian yang merupakan penelitian yuridis empiris, maka obyek dari penelitian ini adalah fenomena yang terjadi di bidang pembiayaan kredit mobil macet. Pada skripsi ini, kajian Pustaka menjelaskan tentang beberapa teori yang berkaitan dengan permasalahan yang menjadi pokok bahan yaitu mengenai: pengertian perlindungan hukum, konsep perlindungan hukum, kreditur dan debitur, definisi kreditur dan debitur, definisi kredit penggolongan kredit, beberapa penyelamatan kredit macet. Pembahasan yang penulis dapatkan dari isu hukum terhadap permasalahan kredit macet di PT. Adira Finance Jember yaitu: terdapat beberapa faktor penyebab kredit macet yaitu faktor internal yang berasal dari debitur dan eksternal yang berasal dari kondisi ekonomi; Bentuk tanggung jawab dari debitur dan kreditur oleh PT. Adira finance adalah dengan melaksanakan perjanjian yang telah tertuang dalam perjanjian antara kedua belah pihak; Bentuk perlindungan hukum terhadap kreditur atas isu hukum mengenai kredit macet terdapat dua macam yaitu perlindungan hukum secara internal yang diciptakan oleh para pihak itu sendiri pada saat mengadakan suatu perjanjian dan eksternal diciptakan oleh pemerintah melalui peraturan ketentuan hukum yang tidak boleh bersifat sepihak tetapi perlindungan hukum yang seimbang. Kesimpulan dari skripsi ini adalah bahwa Pada perjanjian kredit yang dilakukan oleh PT. Adira Finance cabang Jember dengan nasabah sangat besar manfaatnya bagi kedua pihak walaupun pada faktanya masih banyak nasabah/debitur yang wanprestasi, padahal Jika sudah terdapat kata sepakat pada perjanjian tersebut wajib dipenuhi dari semua hak-hak dan kewajiban yang telah disepakati, maka dari itu bentuk perlindungan hukum dalam upaya mengatasi kredit macet di PT. Adira Finance cabang Jember terdapat dua macam yaitu perlindungan hukum secara internal dan perlindungan hukum secara eksternal. Perlindungan hukum secara internal dapat dilakukan pihak penyedia jasa dalam pemberian peringatan kepada debitur dengan memberikan surat peringatan sebanyak 2 kali kepada debitur, Dan perlindungan hukum secara eksternal dilakukan dengan penagihan kunjungan oleh debt collector sebagai mana yang telah di tuangkan dalam perjanjian kontrak sebagai efek jera terhadap debitur. Saran dari skripsi ini adalah sebelum memberikan persetujuan permohonan pembiayaan haruslah dilakukan analisa yang cermat terhadap karakter dan kemampuan membayar angsuran serta pekerjaan dari calon lessee untuk menghindari timbulnya masalah dalam pelaksanaan perjanjian leasing.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Dyah Ochtorina. S.H., M.H. Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERJANJIANen_US
dc.subjectKREDITen_US
dc.subjectMACETen_US
dc.titleEksistensi Perlindungan Hukum terhadap Kreditur dari Kredit Mobil yang Macet di PT. Adira Finance Jemberen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Dyah Ochtorina. S. S.H., M. Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Galuh Puspaningrum, S. H., M. H.en_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record