Show simple item record

dc.contributor.authorSHOLIKUL HADI, S.H.
dc.date.accessioned2013-12-24T05:37:09Z
dc.date.available2013-12-24T05:37:09Z
dc.date.issued2013-12-24
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12393
dc.description.abstractOrganisasi Pengelolaan zakat (OPZ) di Indonesia baik yang berbentuk Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) mempunyai peran strategis dalam meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat. Berdasarkan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, kedua lembaga tersebut diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pengelolaan zakat mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Seiring dengan meningkatnya tingkat kesadaran umat Islam dalam menunaikan zakat dan adanya kesempatan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk membentuk OPZ, jumlah OPZ di Indonesia saat ini sangat signifikan. Apabila semua OPZ melakukan pengelolaan zakat secara profesional dengan didukung regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum, maka dana zakat yang dibayarkan masyarakat dapat berhasil guna dan berdaya guna. Dana zakat merupakan kekayaan publik yang harus didayagunakan untuk mustahik sesuai dengan ketentuan agama. Oleh karena itu, negara mempunyai kewajiban melakukan pengawasan atas pengelolaannya dan masyarakat juga perlu diberikan hak untuk berperan serta dalam pengawasan tersebut. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat perlu mengatur pengawasan organisasi pengelolaan zakat secara jelas dan pasti sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui apakah ketentuan pengawasan OPZ sesuai dengan asas kepastian hukum yang diatur dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, (2) memberikan preskripsi tentang regulasi pengawasan organisasi pengelolaan zakat agar dapat meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Pendekatan masalah yang dipakai adalah: (1) pendekatan perundang-undangan (statute approach); (2) pendekatan menurut sejarah berlakunya hukum (rechts historische approach); dan (3) pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer (undangundang dan peraturan-peraturan hukum), bahan hukum sekunder (buku teks, pendapat para ahli hukum, jurnal hukum) dan bahan hukum tersier (kamus hukum, ensiklopedia dan tulisan dari internet yang tidak bersifat autoritatif). Metode analisa penelitian ini dilakukan secara deduktif dengan menggunakan logika hukum, argumentasi hukum, kemudian dianalisis secara preskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pengawasan terhadap OPZ yang diatur dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat belum sesuai dengan asas kepastian hukum. Hal ini disebabkan adanya ketentuan yang kurang lengkap, ketidakkonsistenan, dan tumpang tindih mengenai obyek pengawasan, peran serta publik dalam pengawasan, pihak-pihak yang berwenang melakukan pengawasan, tata cara atau mekanisme pengawasan, kewajiban OPZ memberikan laporan tahunan, organisasi OPZ, kriteria calon pengurus OPZ, dan pengelolaaan zakat. Pengawasan OPZ merupakan salah satu unsur penting dalam pengelolaan zakat, sehingga oleh karena ketentuan yang ada dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat belum memberikan kepastian hukum, maka ketentuan tersebut perlu disempurnakan. Disamping itu agar ketentuan tentang pengawasan OPZ dapat dijadikan dasar yang jelas dan pasti, maka perlunya penjabaran ketentuan lebih lanjut secara lebih teknis dalam Peraturan Pemerintah. x ABSTRACT Alms management organization (OPZ) in Indonesia which in Badan Amil Zakat (BAZ) or Lembaga Amil Zakat (LAZ) have the main role in increasing the result and the efficiency. Based UU No.38 year 1999 about the alms management, both of these organization are given the full authority to supervise the alms management from planner, organization, implementation, supervision in collecting, distribution, and alms efficiency. As the rank of Muslim people awareness are increasing in giving the alms and the chance that giving by the government to the citizens to form OPZ, the number of OPZ in Indonesia are increasing significantly recently. When all of the OPZ manage the alms management professionally which supported by the good regulation, it can give obvious law, so alms funds that will be given to the citizens can be success and efficient. Alms funds is the public resources that have to use efficiently for the person who accept the zakat based on the rule. Because of that, in the government has to supervise the implementation of the zakat itself and the citizen also have the same rule. So, the law about the implementation of the zakat has to make rules about the zakat’s supervision clearly, in order to give clear rules to all. This research is made: (1) to know the rule and law about alms management organization is appropriate with the rule in UU No. 38 year 1999 about alms management, (2) to give the prescription about alms management organization regulation in order to increase the result and the efficiency of zakat. This research use normative research. The approach that its used is: (1) statute research, (2) rechts historische approach, and (3) conceptual approach. The resources that is used in this research are the main rule and law, secondary resources (text books, the law expert opinions, and law journal), and also from encyclopedia, law dictionary internet resources which not authoritative. The analysis method is deductively which use law logic, law argumentation, and will be analyze prescriptively. The research result showed that the supervision of the alms management that is formed in UU No. 38 year 1999 about the alms management is inappropriate with the law. It because of there are still have incomplete rules, inconsistent, and unclearly about the object supervision, the mechanism of supervision, the yearly report, OPZ organization, the criteria of the OPZ member, and the alms management. OPZ supervision is one of the main important things in the alms management, so that, it needs more correction and addition based on the UU No.38 year 1999 about alms management. Besides that, in order to make OPZ supervision become clearly, so it needs more explanation technically in the law.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries0707201010016;
dc.subjectORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN HASIL GUNA DAN DAYA GUNA ZAKATen_US
dc.titlePENGAWASAN ORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN HASIL GUNA DAN DAYA GUNA ZAKAT (Supervision of The Alms Management Organization in Increasing The Result and The Efficiency)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record