Show simple item record

dc.contributor.authorSIMA, Ilma Nurul
dc.date.accessioned2024-08-14T12:40:21Z
dc.date.available2024-08-14T12:40:21Z
dc.date.issued2024-07-09
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123926
dc.descriptionValidasi dan Finalisasi oleh Taufik Tgl 14 Agustus 2024en_US
dc.description.abstractKecamatan Ponggok sebagai wilayah dengan jumlah pemohon dispensasi kawin tertinggi di Kabupaten Blitar yang mana ini mengindikasikan bahwa pencegahan perkawinan usia anak ini belum diimplementasikan dengan baik. Implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak di Kabupaten Blitar tertuang dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 6 Tahun 2019. Dalam perbup tersebut mengatur kebijakan untuk melakukan pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja tetapi terdapat aktor lain yang berperan penting yaitu orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, Modin dan guru bimbingan konseling sebagai orang yang berhadapan langsung dengan anak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak di Kecamatan Ponggok dari level bawah. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori implementasi bottom-up dengan perspektif street level bureaucrats atau birokrat level bawah menurut Michael Lipsky. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Sedangkan teknik analisis data menggunakan teknik analisis menurut Miles, Huberman, dan Saldana.Hasil penelitian menunjukkan aktor kebijakan level bawah belum mengetahui adanya batas usia dalam melangsungkan perkawinan sesuai dengan undang-undang perkawinan. Upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak sudah dilakukan meskipun tanpa adanya kesadaran, hal ini karena belum ada sosialisasi dari pemerintah mengenai Peraturan Bupati Blitar Nomor 6 Tahun 2019 di Kecamatan Ponggok. Kurangnya keterlibatan pemerintah menyebabkan street level bureaucrats melakukan inisiatif sendiri dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak. Melihat permasalahan tersebut, diharapkan pemerintah dapat melakukan sosialisasi secara merata di setiap kecamatan.en_US
dc.description.sponsorshipDrs. Anwar. M.Si. dan M. Hadi Makmur, S.Sos., M.AP.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIKen_US
dc.subjectIMPLEMENTASIen_US
dc.subjectPENCEGAHAN DAN PENANGANANen_US
dc.subjectPERKAWINAN USIA ANAKen_US
dc.titleImplementasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitaren_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiADMINISTRASI NEGARAen_US
dc.identifier.pembimbing1Drs. Anwar. M.Si.en_US
dc.identifier.pembimbing2M. Hadi Makmur, S.Sos., M.AP.en_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record