dc.contributor.author | SIMA, Ilma Nurul | |
dc.date.accessioned | 2024-08-14T12:40:21Z | |
dc.date.available | 2024-08-14T12:40:21Z | |
dc.date.issued | 2024-07-09 | |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123926 | |
dc.description | Validasi dan Finalisasi oleh Taufik Tgl 14 Agustus 2024 | en_US |
dc.description.abstract | Kecamatan Ponggok sebagai wilayah dengan jumlah pemohon dispensasi kawin tertinggi di Kabupaten Blitar yang mana ini mengindikasikan bahwa pencegahan perkawinan usia anak ini belum diimplementasikan dengan baik. Implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak di Kabupaten Blitar tertuang dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 6 Tahun 2019. Dalam perbup tersebut mengatur kebijakan untuk melakukan pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja tetapi terdapat aktor lain yang berperan penting yaitu orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, Modin dan guru bimbingan konseling sebagai orang yang berhadapan langsung dengan anak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak di Kecamatan Ponggok dari level bawah. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori implementasi bottom-up dengan perspektif street level bureaucrats atau birokrat level bawah menurut Michael Lipsky. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Sedangkan teknik analisis data menggunakan teknik analisis menurut Miles, Huberman, dan Saldana.Hasil penelitian menunjukkan aktor kebijakan level bawah belum mengetahui adanya batas usia dalam melangsungkan perkawinan sesuai dengan undang-undang perkawinan. Upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak sudah dilakukan meskipun tanpa adanya kesadaran, hal ini karena belum ada sosialisasi dari pemerintah mengenai Peraturan Bupati Blitar Nomor 6 Tahun 2019 di Kecamatan Ponggok. Kurangnya keterlibatan pemerintah menyebabkan street level bureaucrats melakukan inisiatif sendiri dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak. Melihat permasalahan tersebut, diharapkan pemerintah dapat melakukan sosialisasi secara merata di setiap kecamatan. | en_US |
dc.description.sponsorship | Drs. Anwar. M.Si. dan M. Hadi Makmur, S.Sos., M.AP. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK | en_US |
dc.subject | IMPLEMENTASI | en_US |
dc.subject | PENCEGAHAN DAN PENANGANAN | en_US |
dc.subject | PERKAWINAN USIA ANAK | en_US |
dc.title | Implementasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | ADMINISTRASI NEGARA | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Drs. Anwar. M.Si. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | M. Hadi Makmur, S.Sos., M.AP. | en_US |
dc.identifier.validator | Taufik | en_US |
dc.identifier.finalization | Taufik | en_US |