Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Atas Penjualan Vitamin D3 tanpa Izin Edar Melalui Marketplace
Abstract
Perdagangan merupakan sektor ekonomi yang diuntungkan dari kemajuan teknologi informasi. Saat ini perdagangan di Indonesia mulai berkembang melalui internet. Segala produk dapat dipasarkan secara online salah satunya melalui marketplace. Beberapa tahun terakhir semenjak menyebarnya covid 19 isu kesehatan menjadi perhatian salah satunya di negara Indonesia. Masyarakat membutuhkan obat dan suplemen sebagai pencegahan dan meningkatkan daya tahan tubuh. Hal ini menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk mengedarkan obat maupun suplemen. Adanya teknologi yang semakin canggih, produk obat maupun suplemen banyak diedarkan secara daring melalui marketplace. Namun, sesuai fakta yang terjadi banyak vitamin D3 tiruan dan tidak mempunyai izin edar. Sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen terkait masalah kesehatan, keamanan, khasiat, dan manfaat akibat mengkonsumi produk vitamin D3 tanpa izin edar yang telah dibeli. Berdasarkan alasan yang telah dipaparkan, penulis tertarik untuk melakukan penelitian skripsi dengan judul : “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Vitamin D3 Tanpa Izin Edar Melalui Marketplace”. Berdasarkan paparan latar belakang, maka terdapat isu hukum yang dirumuskan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana Pengaturan Pengawasan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait penjualan vitamin D3 melalui marketplace?, (2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan atas penjualan vitamin D3 tanpa izin edar melalui marketplace?, (3) Bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh konsumen yang dirugikan atas penjualan vitamin D3 tanpa izin edar melalui marketplace?. Berdasarkan rumusan masalah tersebut skripsi ini mempunyai tujuan untuk menjawab dan mengetahui permasalahan yang dijawab Metode penelitan hukum yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum dengan metode pengumpulan studi kepustakaan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]