Pembatalan Tanah Wakaf Akibat Alas Hak yang Tidak Sesuai Hukum ( Studi Putusan Nomor 0224/Pdt G/2017/PA Kdr )
Abstract
Perbuatan wakaf adalah perbuatan yang dilakukan oleh wakif uuntuk memisahkan dan/ atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Ketika pewakaf mengikrarkan harta bendanya secara lisan / ucapan maka wakaf tersebut sudah terjadi. Namun untuk memperkuat bukti perbuatan wakafnya maka dibuatlah akta ikrar wakaf sebagai bukti otentik wakaf. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bentuk akta ikrar wakaf yang sudah diikrarkan bisa dibatalkan bilamana ada hal - hal tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dan pembahasan skripsi ini menunjukkan bahwa pembatalan akta ikrar wakaf dapat dibatalkan karena tidak sesuai dengan kaidah pembuatan akta ikrar wakaf sebagaimana mestinya. Hal ini didasari pada ketentuan Undang - Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengenai syarat dan tata cara pembuatan akta ikrar wakaf. Namun wakaf yang sudah diikrarkan oleh wakif harus tetap berjalan sebagaimana mestinya karena wakaf tidak dapat dibatalkan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]