Show simple item record

dc.contributor.authorS A L I M
dc.date.accessioned2013-12-24T05:34:54Z
dc.date.available2013-12-24T05:34:54Z
dc.date.issued2013-12-24
dc.identifier.nimNIM090720101049
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12388
dc.description.abstractPembiayaan dengan akad murabahah adalah merupakan salah satu produk penyaluran dana oleh bank syariah kepada nasabah dalam bentuk barang dengan menggunakan akad jual beli. Bank disini sebagai kreditur karena menyalurkan dana untuk membeli barang keperluan nasabah dan sekaligus sebagai penjual karena bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah. Terdapat 2 prinsip hukum sekaligus, yakni prinsip hukum pembiayaan dan prinsip hukum jual beli.Prinsip kepercayaan dan kehati-hatian dalam pembiayaan adalah suatu keharusan karena yang disalurkan bank syariah adalah dana masyarakat sehingga harus dikembalikan, namun aspek kesyariahan tidak dapat diabaikan karena menyangkut keabsahan akad. Adapun prinsip hukum jual beli (murabahah) meliputi prinsip suka sama suka, barang yang diperjual belikan milik sendiri, barang yang diperjual belikan bukan barang yang diharamkan, dan prinsip jujur, karena jual beli murabahah ini merupakan jual beli amanah, yaitu penjual yang dalam hal ini adalah bank wajib menjelaskan dengan jujur bahwa harga jual terdiri dari harga pembelian ditambah biaya-biaya dan keuntungan yang disepakati. Keuntungan dalam skim murabahah dalam praktek ternyata lebih tinggi dari bunga bank konvensional, Namun oleh karena bank konvensional dalam akadnya menggunakan akad pinjam meminjam “kredit” sementara pembiayaan di perbankan syariah menggunakan akad jual beli “murabahah” sehingga alas hukum yang dipergunakan “al-hukmu”nya berbeda, artinya salah satu rukun qiyas tidak terpenuhi, maka tidak dapat diterapkan qiyas dan tidak dapat dikatakan riba, hanya saja hal itu akan menodai rasa keadilan masyarakat. Akad jual beli dalam pembiayaan dengan skim murabahah merupakan rekayasa pinjaman untuk menghindari bunga yang diyakini riba. Praktek rekayasa semacam ini disebut hilah, dan hilah untuk kebaikan dibolehkan dalam islam. Daripada masyarakat terbelenggu dengan praktek riba, maka menghindari riba itu lebih utama, dan perlu dilakukan pemurnian syariah. Setelah terjadi kesepakatan antara bank dan nasabah makaseketika itu juga keduanya terkait dengan hubungan hukum. Hubungan hokum terkait dengan akad pembiayaan murabahah oleh karena bank tidak memiliki barang yang dibutuhkan nasabah, maka akan melibatkan pihak ketiga lainnya yang dalam hal ini adalah supplier/distributor, sehingga akan terjadi hubungan hokum antara bank dengan nasabah, bank dengan supplier, dan nasabah dengan supplier. Dalam suatu akad bisa saja dalam perjalanannya nanti aka ada pihak yang ingkar janji/wan prestasi, dan dari wan prestasi ini akan timbul sengketa diantara pihak-pihak yang mengadakan atau terkait dengan kesepakatan dimaksud. Prinsip penyelesaian sengketa itu telah diantisipasi undang-undang, yaitu melalui jalur litigasi yang secara absolute menjadi kewenangan Pengadilan Agama (UU No.3Tahun 2006), maupun jal;ur non litigasi yang meliputi musyawarah, mediasi perbankan, dan melalui badan arbitrase syariah nasional (UU No.21 Tahun 2008). ABSTARCT Financing by murabaha contract is one of the product distribution of funds by Islamic banks to customers in the form of goods using purchase contract. Bank here as a creditor due to channel funds to purchase consumer goods clients and vendors as well as bank and then sell the goods to the customer. There are two principles of law as well, which is financing the legal principles and legal principles of selling beli.Prinsip confidence and caution in the financing is a must because the Islamic banks are channeled public funds to be returned, but kesyariahan aspects can not be ignored because it involves the validity of the contract. The legal principle of sale (murabaha) includes the principle of consensual, traded goods owned, traded goods are not goods that are forbidden, and the principle of honest, because murabaha sale is a sale of the trust, the seller which in this case the bank must explain honestly that the selling price of the purchase price plus the costs and benefits agreed upon. Profit in murabaha scheme in practice is higher than conventional bank interest, but because of the conventional banks in a lending contract akadnya using "credit" financing in Islamic banking while using the sale and purchase agreement "murabaha" so that the legal base used "al-hukmu" different, it means one of the pillars of qiyas is not met, then it can not be applied qiyas and can not be said to be usurious, it's just that it will tarnish the community's sense of justice. In financing the sale and purchase contract with an engineering murabaha loan scheme to avoid flowers that are believed to usury. Engineering practices are called hilah, and for good hilah allowed in Islam. Instead of people chained to the practice of usury, so it's more important to avoid usury, and Islamic purification needs to be done. After the agreement between bank and customer makaseketika also both related to the legal relationship. Legal relationship associated with murabaha financing agreement because banks do not have the required items the customer, it will involve third parties in this case are a supplier / distributor, so the law will be the relationship between banks and customers, banks and suppliers, and customers and suppliers . In an agreement could have on the way there are those who later aka broken promise / achievement wan, wan and achievements of these disputes will arise between the parties relating to agreements entered into or intended. Principles of dispute resolution that has been anticipated legislation, namely through the absolute litigation under the authority of the Religious (No.3Tahun Act 2006), and jal; ur non litigation that includes consultation, mediation, banking, and through the agency of national sharia arbitration (Act # 21 of 2008)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090720101049;
dc.subjectHUKUM PEMBIAYAAN DENGAN AKAD MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARIAHen_US
dc.titlePRINSIP-PRINSIP HUKUM PEMBIAYAAN DENGAN AKAD MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARIAH Buy Selt Principles In Islamic Banking On Murabahah Contracten_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record