Putusan Pemidanaan dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 (satu) Bukan Tanaman (Putusan Mahkamah Agung Nomor 136K/Pid.Sus/2018)
Abstract
Putusan pemidanaan merupakan putusan yang dikeluarkan berdasarkan pada pemeriksaan yang telah dilaksanakan di Pengadilan, yang mana Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka dijatuhkanlah pidana. Pemidanaan pada Putusan Nomor 136K/Pid.Sus/2018 menarik untuk dibahas dikaitkan dengan pertimbangan hakim dan penjatuhan pidana. Urgensi dari penelitian ini ialah untuk mengevaluasi pertimbangan hakim dan penjatuhan pidana dengan tujuan untuk memberikan pemikiran atau gagasan serta solusi terhadap permasalahan atau isu hukum yang sedang dihadapi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dan bahan hukum dianalisis menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian ini bahwa pertimbangan hakim kurang tepat karena tidak sesuai dengan fakta di persidangan bila dikenakan pasal sebagaimana dakwaan alternatif kedua terhadap Terdakwa, hal ini harus diliat terlebih dahulu dari niat perbuatan itu dilakukan serta penjatuhan pidana sudah tepat didasarkan pada tujuan pemidanaan dalam UU Narkotika yaitu untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dengan terpenuhinya rumusan dari ancaman pidana sebagaimana tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]