Show simple item record

dc.contributor.authorKHASANAH, Maulida
dc.date.accessioned2024-08-13T03:01:04Z
dc.date.available2024-08-13T03:01:04Z
dc.date.issued2024-05-30
dc.identifier.nim170710101004en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123708
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik_Lia Tgl 13 Agustus 2024en_US
dc.description.abstractFaktor-faktor yang mempengaruhi perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat pada masyarakat Desa Karangsemanding di Kecamatan Balung Kabupaten Jember adalah faktor pendidikan, faktor orang tua atau perjodohan, faktor kemauan anak sendiri, faktor tradisi dan budaya, faktor ekonomi. Status hukum perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat pada masyarakat Desa Karangsemanding di Kecamatan Balung Kabupaten Jember adalah perkawinan siri, hal ini diperbolehkan Hukum adat sendiri mengatur tentang perkawinan anak di bawah umur atau perkawinan anak-anak yang mempunyai mekanisme atau cara yang berbeda dengan Hukum nasional (UU Perkawinan). Perkawinan ini baru dapat dilaksanakan apabila anak telah mencapai umur yang pantas yaitu 19 tahun bagi calon pengantin laki-laki dan perempuan.. Akibat hukum terhadap perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat pada masyarakat Desa Karangsemanding di Kecamatan Balung Kabupaten Jember adalah Akibat hukum yang ditimbulkan dari perkawinan di bawah umur sama dengan akibat hukum yang ditimbulkan oleh perkawinan yang dilaksanakan dengan usia yang cukup dewasa, yaitu akibat hukum yang dimuat dalam UU No 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hal ini disebabkan karena perkawinan di bawah umur yang telah melalui proses dispensasi nikah di Pengadilan Agama memiliki kedudukan yang sama dengan perkawinan yang dilaksanakan sesuai batasan usia dalam Undang – Undang perkawinanen_US
dc.description.sponsorshipProf. Dr. Dominikus Rato, S.H., M.Si. selaku Dosen Pembimbing Utama Emi Zulaika, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing Anggotaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectHUKUM ADATen_US
dc.subjectPERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMURen_US
dc.titlePerkawinan Anak di Bawah Umur Menurut Hukum Adat Masyarakat Desa Karangsemanding di Kecamatan Balung Kabupaten Jemberen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Prof. Dr. Dominikus Rato, S.H., M.Si.en_US
dc.identifier.pembimbing2Emi Zulaika, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 9 Agustus 2024en_US
dc.identifier.finalizationtaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record