dc.description.abstract | Pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika harus
dilaksanakan secara tegas dan sesuai UU Narkotika yang megatur mengenai
pemidanaan pelaku di Indonesia, hal yang menjadi permasalahan atas dibuatnya
penulisan ini yaitu berdasarkan pada Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Ffk, dalam
putusan itu dijelaskan bahwasannya telah ditemukan Ganja yang terdapat di dalam
2 (dua) dus bekas bungkus rokok sampoerna dengan berat 8,4 gram yang berada di
dalam jok sepeda motor yang sedang di sewa oleh terdakwa sehingga dapat diproses
lebih lanjut. Dalam peradilan, majelis hakim memutus bahwa terdakwa tidak
terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika.
Dalam memberikan pertimbangan hakim harus cermat dalam menganalisis
perbuatan terdakwa berdasarkan pada alat bukti serta fakta yang memiliki relevansi
dengan unsur tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk
tanaman yang terungkap dalam persidangan. Tujuan penelitian ini ialah pertama,
untuk menguraikan pasal yang didakwakan Penuntut Umum di dalam perkara
Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Ffk yang dihubungkan perbuatan terdakwa.
Kedua, untuk menguraikan pertimbangan hakim yang menjatuhkan putusan bebas
dihubungkan dengan alat bukti di dalam persidangan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative, tipe
penelitian ini dominan mengkaji kaidah dan norma dalam hukum positif atau
perundang-undangan yang sedang berlaku pada saat ini, pendekatan masalah
menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber
bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder.
Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan pembahasan pertama, bahwa surat
dakwaan penuntut umum dalam perkara Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Ffk,
terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Hal
tersebut berdasarkan perbuatan terdakwa pada unsur yang berisikan “Tanpa hak
atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai
atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Jaksa Penuntut
umum dalam mencermati perbuatan terdakwa kurang cermat, bahwa perbuatan
terdakwa dapat terindikasi pasal lain yang berhubungan dengan tindakan yang
dilakukan, yaitu Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika, yang didalamnya terdapat unsur
“Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentrasito Narkotika Golongan I”. Hasil
penelitian kedua adalah pertimbangan hakim dalam putusan Nomor
2/Pid.Sus/2021/PN Ffk, saat mempertimbangkan unsur pasal dengan perbuatan
terdakwa dalam persidangan, yaitu unsur “Tanpa Hak atau melawan hukum
menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, majelis hakim memberikan
pertimbangan tidak mendapatkan cukup bukti bahwa terdakwa melakukan
perbuatan memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika. Padahal dalam persidangan terdapat lebih dari 2 alat bukti yang mendukung perbuatan terdakwa
Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Hakim dalam mempertimbangkan semua alat
bukti harus cermat sehingga dapat memutuskan perbuatan tindak pidana yang
dapat dilakukan oleh terdakwa, dengan keyakinan berdasarkan pembuktian di
persidangan melalui alat-alat bukti yang menunjukkan bahwa hanya terdakwa
sendiri yang memiliki akses kunci jok motor untuk membuka dan menutupnya,
terdakwa pada saat itu berprofesi sebagai ojek motor tidak memiliki alasan lain
untuk mendapatkan narkotika tersebut melalui jalur legal dikarenakan terdakwa
bukan orang yang berhak memilikinya atau membawanya.
Saran yang dapat disampaikan oleh penulis pertama, yaitu Jaksa Penuntut
Umum dalam menentukan pasal pada surat dakwaan harus membuat secara teliti
dan juga hati-hati, karna merupakan landasan utama dalam persidangan serta
menentukan ruang lingkup dalam penuntutan terdakwa, untuk selanjutnya
dakwaan yang telah sesuai dapat dikoreksi oleh hakim dengan tujuan agar tidak
terdapat pihak yang dapat dirugikan akibat suatu kesalahan surat dakwaan. Kedua,
Majelis Hakim dalam memberikan putusan harus memutus berdasarkan ketentuan
perundang-undangan secara cermat dan teliti sebagaimana ketentuan pada
KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf d, dalam memberikan pertimbangan mengeni
perbuatan pelaku harus memperhatikan seluruh alat bukti yang dihadirkan dalam
persidangan supaya tidak ada fakta yang terabaikan, dengan menerapkannya
harusnya orang yang benar bersalah akan menerima hukum dan orang yang tidak
bersalah tidak mendapatkan kerugian dalam persidangan. | en_US |