Show simple item record

dc.contributor.authorRATNASARI, Putri Amalia
dc.date.accessioned2024-08-13T02:55:32Z
dc.date.available2024-08-13T02:55:32Z
dc.date.issued2023-12-19
dc.identifier.nim190710101387en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123703
dc.descriptionFinalisasi repositori tanggal 13 Agustus 2024_Kurnadi_Lanaen_US
dc.description.abstractPengaturan dalam Hukum Islam, status anak angkat yang awalnya di angkat dari pasangan suami istri yang tidak memiliki anak dan kemudian dijadikan anak angkat olehnya adalah berbeda dengan anak angkat kandung dalam pembagian warisan setelah sepeninggalnya orang tua angkatnya. Ahli waris atau anak kandung berhak mendapatkan warisan sedangkan anak angkat dia tidak termasuk kedalam bagian ahli waris karena nasabnya tetap mengikuti orang tua kandungnya, sehingga dia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah ketika anak angkat ingin memperoleh bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya. Penelitian ini membahas tentang wasiat wajibah bagi anak angkat untuk mendapatkan harta peninggalan orang tua angkatnya dengan menganalisis Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 3024/Pdt.G/2022/PA.Jr yang dimana anak angkat menuntut bagian atas warisan orang tua angkatnya melalui wasiat wajibah. Dalam skripsi ini, beberapa permasalahan yang menjadi fokus penelitian adalah kedudukan anak angkat dalam pembagian harta warisan ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam, Pertimbangan Hukum hakim (ratio decidendi) dalam Putusan Nomor 3024/Pdt.G/2022/PA.Jr sesuai dengan hukum yang berlaku serta apa akibat hukum yang terjadi dalam putusan Nomor 3024/Pdt.G/2022/PA.Jr.Tinjauan Pustaka meliputi seputar anak angkat,wasiat, wasiat wajibah serta syarat dan pembatalannya. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan skripsi ini menunjukkan bahwa kedudukan anak angkat bukanlah sebagai ahli waris dan tidak dapat mewaris namun anak angkat bisa mendapatkan wasiat wajibah yang diwajibkan diberikan kepada anak angkat oleh orang tua angkatnya dengan ketentuan pasal 209 Kompilasi Hukum Islam dengan batasan pemberian tidak boleh melebihi dari 1/3 bagian harta peninggalan orang tua angkatnya dengan ketentuan atau Penetapan Pengadilan Agama. Hakim dalam menentukan bagian wasiat wajibah anak angkat menggunakan dasar hukum Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 ayat (2), dan Pasal 171 huruf (h) serta Al- Qur’an, sehingga dalam Putusan Nomor 3024/Pdt.G/2022/PA.Jr anak angkat mendapatkan bagian wasiat wajibah.Berdasarkan hal tersebut putusan Pengadilan Agama nomor 3024/Pdt.G/2022/PA.Jr telah sesuai dengan makna keadilan dan hukum Islam karena anak angkat mendapat bagian dari peninggalan orang tua angkatnya melalui wasiat wajibah dan bagian tersebut tidak melebihi 1/3 atau bagian dari ahli waris lainnya. Akibat hukum setelah ada putusan Pengadilan Agama nomor 3024/Pdt.G/2022/PA.Jr adalah harta peninggalan pewaris dibagi secara adil kepada anak angkat dan ahli waris dari Pewaris, dengan cara dibagi untuk wasiat wajibah anak angkat terlebih dahulu kemudian dibagi secara adil kepada para ahli waris. Anak angkat mendapatkan harta peninggalan dari orang tua angkatnya begitu juga dengan ahli waris yang lain mendapat bagian dari peninggalan warisan dari Pewaris. anak angkat mendapatkan bagiannya sebesar 2/13 dari penetapan hakim, sedangkan para ahli waris lainnya mendapatkan bagian warisan sebesar 11/13 dari putusan hakim. Kesimpulannya adalah anak angkat tidak termasuk dalam ahli waris dan karena tidak mendapatkan warisan dia bisa mendapatkan wasiat wajibah melalui putusan Pengadilan Agama, dalam Putusan nomor 3024/Pdt.G/2022/PA.Jr dasar hukum hakim memberikan wasiat wajibah kepada anak angkat melihat dari Al-Qur’an, dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 ayat (2), dalam memutus putusan Nomor 3024/Pdt.G/2022/PA.Jr hakim telah sesuai dengan makna keadilan dan hukum Islam karena anak angkat mendapat bagian dari peninggalan orang tua angkatnya melalui wasiat wajibah dan bagian tersebut tidak melebihi 1/3 atau bagian dari ahli waris lainnya. Akibat hukumnya anak angkat mendapat bagian 2/13 dan ahli waris mendapat 11/13.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Hukumen_US
dc.subjectPutusanen_US
dc.subjectAnak Angkaten_US
dc.subjectWasiat Wajibahen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Pemberian Wasiat Wajibah tehadap Anak Angkat (Studi Putusan Nomor 3024/Pdt G/2022/PA.Jr)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr.Moh.Ali, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorrevaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record