Show simple item record

dc.contributor.authorFERISKA, Dinda Wulan
dc.date.accessioned2024-08-13T02:16:33Z
dc.date.available2024-08-13T02:16:33Z
dc.date.issued2023-10-27
dc.identifier.nim190710101115en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123673
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik_Lia Tgl 13 Agustus 2024en_US
dc.description.abstractKerangka pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia. Tenaga kerja memiliki peran inti dalam pembangunan nasional yaitu untuk suatu penunjang keberhasilan pembangunan nasional. Perencanaan ketenagakerjaan nasional harus mendorong pemerataan kesempatan kerja dengan memperhatikan potensi angkatan kerja. Kebutuhan hidup yang terus mendesak, membuat banyak tenaga kerja yang akhirnya memilih pekerjaan apa saja tanpa memperdulikan kemampuan dan pendidikan yang dimilikinya. Salah satunya ialah menjadi pekerja tidak tetap. Pekerja, baik yang berstatus tetap maupun tidak tetap memerlukan perlindungan hukum. Kecelakaan di tempat kerja adalah bahaya umum yang harus dihadapi pekerja dalam pekerjaan mereka. Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi rumusan masalah ialah sebagai berikut: Apakah ada perlindungan hukum bagi pekerja tidak tetap jika terjadi kecelakaan kerja di tempat kerja?; Kedua, apa bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja tidak tetap jika terdapat kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian? Penelitian ini bertujuan untuk memahami bentuk perlindungan hukum bagi pekerja tidak tetap jika terjadi kecelakaan kerja di tempat kerja serta perlindungan hukum bagi pekerja tidak tetap yang mengalami kematian akibat kecelakaan kerja. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sedangkan untuk sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang nantinya disusun dalam bentuk analisa deduktif. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji aturan-aturan hukum seperti undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya yang kemudian dihubungkan dengan konsep-konsep teoritis guna menjawab permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Hasil pembahasan dan kesimpulan pertama ialah adanya perlindungan hukum bagi pekerja tidak tetap yang mengalami kecelakaan kerja. Sebab, UU Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Perppu Cipta Kerja, UU BPJS, PP 84/2013 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan PP 82/2019 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian semuanya telah memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja. Tidak ada perbedaan antara pekerja dalam hal perlindungan hukum atau tunjangan yang diberikan pemerintah berdasarkan undang-undang atau peraturan saat ini. Dengan demikian, perusahaan harus memberikan tanggung jawab yang sama tanpa membedakan jenis pekerja itu sendiri jika terjadi kecelakaan kerja terhadap pekerja, termasuk pekerja tidak tetap, sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada. Kedua, bentuk perlindungan hukum jika terjadi kecelakaan kerja yang fatal, pekerja tidak tetap mungkin memenuhi syarat untuk asuransi, jaminan sosial tenaga kerja, atau kompensasi. Jika pekerja meninggal karena alasan apa pun selain kecelakaan di tempat kerja, ahli warisnya akan mendapatkan sejumlah uang yang ditentukan oleh aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pembayaran pemisahan, uang untuk menyelesaikan layanan, dan kompensasi untuk hak yang hilang semuanya dapat digunakan untuk total ini. Dalam hal ini, perusahaan atau pengusaha wajib mendaftarkan pekerja tidak tetap untuk mendapatkan asuransi atau jaminan sosial tenaga kerja atau tunjangan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja. Berdasarkan kesimpulan tersebut, peneliti memberikan saran bahwa dalam hal upaya pemenuhan perlindungan hukum terhadap pekerja tidak tetap, perlu ada sosialisasi kepada para pekerja mengenai hak-hak pekerja. Selain itu, perlu adanya sosialisasi terkait pentingnya jaminan kecelakaan kerja kepada perusahaan beserta para pekerja yang dilakukan oleh pihak BPJS agar perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Lebih lanjut, bagi perusahaan disarankan untuk menunjukkan akuntabilitas yang tulus dengan mematuhi mandat undangundang, seperti mendaftarkan pekerja dalam kategori pekerjaan tetap dan tidak tetap untuk tujuan berpartisipasi dalam asuransi jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini memastikan bahwa peraturan hukum dan peraturan pemerintah mengenai perlindungan pekerja dipatuhi dengan baik. Pekerja yang pernah terlibat dalam kecelakaan kerja mempunyai kemampuan untuk memperoleh hak-hak yang ada terkait dengan perlindungan pekerja.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Prof.Dr. Dominikus Rato,S.H,.,M.Si Dosen Pembimbing Anggota Yusuf AdiwibowoS.H.,LL.Men_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectPEKERJA TIDAK TETAPen_US
dc.subjectMENGALAMI KECELAKAAN KERJAen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pekerja Tidak Tetap yang Mengalami Kecelakaan Kerjaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu HUkumen_US
dc.identifier.pembimbing1Prof. Dr.. Dominikus Rato, S.H.,M.Sien_US
dc.identifier.pembimbing2Yusuf Adiwibowo S.H., LL.M.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 15 November 2023en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record