Show simple item record

dc.contributor.authorCHALIKI, Mochamad Lucky Ibnu
dc.date.accessioned2024-08-13T02:00:25Z
dc.date.available2024-08-13T02:00:25Z
dc.date.issued2023-10-19
dc.identifier.nim190710101142en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123667
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik_Lela Tgl 13 Agustus 2024en_US
dc.description.abstractTerjadi sebuah kasus pada beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 8 Juli 2022, dimana seorang anggota polisi yang berkedudukan sebagai bawahan sebagai Bhayangkara Dua atau Bharada, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan korbannya yakni Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Pembunuhan tersebut diperintahkan oleh atasannya yakni Irjen Ferdy Sambo selaku sebagai atasan daripada Bharada Eliezer, untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat dengan cara ditembak menggunakan sebuah Pistol Jenis Glock-17 dan HS 9. Dalam perkara tersebut, adapun beberapa rumusan masalah yaitu: (1) Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur alasan penghapus pidana perintah jabatan sudah tepat? (2) Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa tidak meenuhi unsur daya paksa sudah tepat? Jenis penelitan yang digunakan sebagai landasan dalam penilitian hukum ini yaitu dengan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan menggunakan metode analisis deduktif yang berkolerasi menghasilkan kesimpulan dan saran berdasarkan pada isu hukum. Pada penelitian ini, kajian pustaka yang digunakan adalah mengenai pertanggungjawaban pidana, kepolisian Republik Indonesia, alasan penghapus pidana, dan kesalahan dalam hukum pidana. Penelitian yang dilakukan oleh penulis kemudian menghasilkan jawaban atas rumusan masalah. Pertama mengenai melakasnakan perintah jabaatan dalam alasan penghapus pidana dalam pertimbangan hakim dalam perkara 798/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Sel, hakim mempertimbangkan perintah jabatan dalam alasan peghapus pidana, akan tetapi hakim mengesampingkan hal tesebut karena pada fakta dalam persidangan tersebut, hakim menganggap bahwasannya terdakwa tidak memenuhi hal-hal yang memenuhi dalam perintah jabatan dalam alasan penghapus pidana, namun hakim menganggap terdakwa sebagai seorang justice collaborator. Kedua, terdakwa juga tidak memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam daya paksa dalam alasan penghapus pidana. Setelah dibahas pada bab pembahasan, maka adapun kesimpulan yang dapat ditarik yaitu hakim menganggap bahwasannya terdakwa tidak memenuhi hal-hal yang memenuhi dalam perintah jabatan dalam alasan penghapus pidana. Fakta persidangan juga menjelaskan bahwsannya terdakwa melakukan pelanggaran yang sesuai atau tertulis dalam KUHP, sehingga yang dilakukan terdakwa termasuk dalam pelanggaran dalam pidana umum dengan KUHAP sebagai sumber formil. Hakim juga menganggap terdakwa merupakan seorang justice collaborator, dimana terdakwa merupakan seorang pelaku sekaligus menjadi saksi yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Sebagai seorang justice collaborator, terdakwa berhak mendapatkan remisi, dimana remisi merupakan pengurangan masa pidana penjara terhadap terdakwa. Sehingga terdakwa hanya menerima pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Kedua, hakim juga mempertimbangkan bahwasannya terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada daya paksa dalam alasan penghapus pidana. Dalam daya paksa harus terdapat adanya tekanan atau paksaan yang diberikan dari orang yang memaksa tersebut, akan tetapi orang yang memerintahkan terdakwa yakni FS, sama sekali tidak memaksa terdakwa untuk membunuh korban Y, justru FS menawarkan bantuan kepada terdakwa apabila nanti terjadi sesuatu terhadap terdakwa. Dalam daya paksa sendiri juga orang yang dipaksa tersebut tidak memiliki waktu yang cukup banyak untuk tidak melakukan apa yang dipaksakan oleh orang yang memaksa, akan tetapi terdakwa masih memiliki cukup waktu untuk bisa menolak atau bahkan membantu korban untuk menghindari insiden tersebut.en_US
dc.description.sponsorshipDPU: Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum. DPA: Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectALASAN PENGHAPUS PIDANAen_US
dc.subjectLINGKUP KEPOLISIANen_US
dc.subjectKONSEP HUKUMen_US
dc.titleKonsep Hukum Perintah Atasan kepada Bawahan dalam Lingkup Kepolisan (Studi Putusan 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 16 November 2023en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record