Show simple item record

dc.contributor.authorPUTU KOMALA RITA, SH
dc.date.accessioned2013-12-24T05:20:14Z
dc.date.available2013-12-24T05:20:14Z
dc.date.issued2013-12-24
dc.identifier.nimNIM080720101031
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12362
dc.description.abstractTransfer dana secara elektronik yang meliputi transaksi Automatic Teller Machine (ATM), transfer dana, dan transaksi kartu kredit, merupakan pelayanan jasa bank dalam transfer dana. Pada dasarnya transaksi dengan menggunakan transfer dana secara elektronik berbeda dengan transaksi pembayaran secara konvensional yang dilakukan dengan menggunakan kertas (paper) maka dalam transfer dana secara elektronik menggunakan media elektronik. Pembahasan tesis ini meliputi tiga permasalahan utama yaitu Bagaimana hubungan hukum antara bank sebagai pemberi jasa layanan transfer dana secara elektronik dengan para nasabahnya. Kedua bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi nasabah pengguna jasa transfer dana secara elektronik khususnya pada ATM, kartu kredit, dan transfer dana. Ketiga bagaimana upaya penyelesaian jika terjadi perselisihan antara nasabah dan pihak bank dalam penggunaan jasa transfer dana secara elektronik. Hasil pembahasan penelitian ini menunjukkan hubungan hukum antara bank sebagai pemberi jasa pelayanan transfer dana secara elektronik dengan nasabah pengguna jasa terdapat hak dan kewajiban pada masing-masing pihak karena dasarnya adalah perjanjian, baik pada transaksi melalui ATM, transfer dana maupun kartu kredit. Hanya saja posisi nasabah berada pada pihak yang lemah sekalipun telah melaksanakan segala kewajibannya karena mereka harus tunduk pada perjanjian yang bentuknya telah baku, sehingga tidak ada posisi tawar lagi terhadap klausula isi perjanjian. Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah, tampak ketentuan normative sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU.Perbankan yang intinya mewajibkan bank untuk menyediakan informasi tentang kemungkinan timbulnya risiko kerugian, Pasal 17 ayat (3) UU. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang membebankan tanggung jawab penyelenggaraan sistem elektronik pada penyelenggara, dan juga Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 27/164/KEP/DIR/1995 tentang Penggunaan Sistem Informasi oleh Bank yang mewajibkan kepada manajemen bank untuk menerapkan prinsipprinsip sistem pengawasan dan pengamanan terhadap penggunaan sistem aplikasi yang mengandung risiko tinggi, dan juga Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Upaya penyelesaian jika terjadi perselisihan antara nasabah pengguna jasa EFT dengan bank dapat ditempuh dua jalur yaitu: jalur non litigasi dan jalur litigasi. Jalur non litigasi dapat meliputi cara damai/musyawarah, konsiliasi, mediasi ataupun juga arbitrase. Untuk menjaga kredibilitas bank maka sesuai peraturan Bank Indonesia No.10/1/PBI/2008, perselisihan diupayakan diselesaikan melalui mediasi. Apabila cara-cara tersebut tidak tercapai maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui jalur litigasi dapat dilakukan melalui pengadilan niaga atau pengadilan negerien_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080720101031;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH BANKen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH BANK PENGGUNA JASA TRANSFER DANA SECARA ELEKTRONIKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record