Show simple item record

dc.contributor.authorARYASATYA, Hanzha Auliya
dc.date.accessioned2024-08-12T07:18:18Z
dc.date.available2024-08-12T07:18:18Z
dc.date.issued2023-09-25
dc.identifier.nim190710101486en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123584
dc.description.abstractKeterbukaan informasi adalah salah satu prinsip yang ada di pasar modal global, yaitu sesuatu yang telah dicoba dan diuji oleh semua pihak dalam kaitannya dengan pasar modal. Ketentuan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan keterbukaan informasi sebagai prinsip umum yang meminta Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang mematuhi undang-undang ini untuk menginformasikan kepada publik dalam jangka waktu yang tepat dari semua data material mengenai bisnis mereka atau efek yang dapat mempengaruhi penentuan investor atas efek yang akan ditafsirkan dan/atau harga efek. Keterbukaan informasi didefinisikan sebagai prinsip umum yang meminta Pihak yang mematuhi undang-undang ini untuk memberi tahu publik dalam jangka waktu yang tepat dari semua data material. Salah satu contoh umum dari ini adalah penyajian informasi keuangan reguler yang berisi data atau fakta material tentang perusahaan. Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai keterbukaan informasi sebagai kewajiban emiten, serta bentuk perlindungan hukum bagi investor, dan bagaimana penyelesaian sengketa antara investor dan emiten apabila terjadi pelanggaran keterbukaan informasi oleh emiten di pasar modal. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yang kemudia dianalisis dengan menggunak metode deduktif dengan menarik kesimpulan dari pembahasan masalah. Keterbukaan informasi menurut Undang-Undang Pasar Modal merupakan kewajiban bagi emiten. Adanya penerapan keterbukaan informasi oleh emiten, maka investor akan mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga dengan adanya hal tersebut bahwa dalam melaksanakan keterbukaan emiten harus sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal. Sebaliknya bagi investor adanya prinsip keterbukaan harus digunakan secara maksimal sebelum menentukan keputusannya. Bentuk perlindungan hukum bagi investor dari adanya prinsip keterbukaan yaitu dengan adanya kepastian hukum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan perlindungan bagi investor yaitu dengan adanya kewajiban bagi emiten dan pihak-pihak yang terikat dengan peraturan tersebut. Bentuk perlindungan lain juga bisa didapatkan investor yaitu, dengan menggunakan disgorgement fund Disgorgement fund merujuk pada dana yang dikumpulkan oleh regulator atau otoritas pasar modal sebagai hasil dari tindakan hukum t.erhadap pelanggaran pasar modal, termasuk pelanggaran keterbukaan informasi. Apabila terjadi pelanggaran keterbukaan informasi oleh emiten, regulator pasar modal dapat mengambil tindakan hukum untuk melindungi kepentingan investor dan memulihkan kerugian yang diderita oleh investor. Salah satu bentuk tindakan tersebut adalah dengan mewajibkan emiten yang melakukan pelanggaran untuk membayar dana disgorgement. Dana disgorgement ini biasanya berasal dari keuntungan yang diperoleh oleh emiten atau pihak terkait yang terkait dengan pelanggaran keterbukaan informasi. Dana tersebut kemudian digunakan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh investor yang terkena dampak pelanggaran tersebut. Tujuan utama dari disgorgement fund adalah untuk mengembalikan keuntungan yang tidak pantas atau tidak sah yang diperoleh oleh pelaku pelanggaran kepada pihak yang terkena dampak kerugian akibat pelanggaran tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan investor ke posisi mereka sebelum terjadinya pelanggaran, sejauh mungkin. Proses penyelesaian sengketa dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi hukum yang berlaku dan peraturan pasar modal setempat. Investor dan emiten harus mencari nasihat hukum yang kompeten dan memahami proses hukum yang relevan dalam yurisdiksi mereka untuk menghadapi sengketa antara investor dan emiten, termasuk dalam konteks pelanggaran keterbukaan informasi. Sengketa antara investor dan emiten dapat diselesaikan melalui berbagai mekanisme, seperti mediasi, arbitrase, atau melalui proses pengadilan. Tujuan utama penyelesaian sengketa antara investor dan emiten adalah untuk melindungi hak-hak investor dan memulihkan kerugian yang diderita akibat pelanggaran. Melalui proses penyelesaian ini, investor dapat memperoleh kompensasi atau pemulihan kerugian yang adil.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Bagi Investoren_US
dc.subjectTerhadap Pelanggaran Keterbukaanen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Investor terhadap Pelanggaran Keterbukaan Informasi oleh Emitenen_US
dc.typeOtheren_US
dc.identifier.prodiBagian Perdataen_US
dc.identifier.pembimbing1Mardi Handono, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.Men_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_Mei_2024en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_07_tanggal 10en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record