Show simple item record

dc.contributor.authorMITANG, Melania Serena
dc.date.accessioned2024-08-12T07:03:09Z
dc.date.available2024-08-12T07:03:09Z
dc.date.issued2023-10-26
dc.identifier.nim190710101294en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123561
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik_Lina Tgl 12 Agustus 2024en_US
dc.description.abstractSeiring berjalannya waktu, persaingan pada dunia usaha yang terjadi jugalah semakin kompleks. Pada persaingan usaha sendiri, tentunya memberi dampak pada pelaku usaha baik dampak secara positif ataupun negatif. Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri pula bahwa perusahaan hadir sebagai suatu penjamin berkembangnya suatu negara yang pada akhirnya dapat terjadi suatu persaingan yang sehat juga berdampak pada terkejarnya pertumbuhan pada segi ekonomi dari negara lainnya di skala mancanegara. Tetap dapat berjalan dan semakin berkembang merupakan suatu hal yang harus dijalankan oleh suatu perusahaan. Cara yang dapat ditempuh dalam rangka untuk membuat perusahaan semakin berkembang yakni dapat melalui Pengambilalihan Saham (Akuisisi), Peleburan Perusahaan (Konsolidasi), Penggabungan (Merger), sampai dengan Pemisahaan Perusahaan (Corporate Split). Untuk mendukung proses tersebut, telah diundangkan sebuah peraturan khusus yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sesuai Pasal 29 ayat (1) UU No. 5/1999 diatur tentang pengakuisisian saham penggabungan ataupun peleburan dari badan usaha, yang sebagaimana diterangkan melalui Pasal 28, yang terhadap penggabungan ini mengakibatkan nilai dari aset dan/atau nilai dari penjualan menjadi lebih dari jumlah yang sudah diatur, wajib untuk melakukan pemberitahuan pada Komisi dengan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal efektif yuridis. Terkait pengambilalihan saham di Indonesia, terdapat sebuah perseroan yang mana melakukan tindakan pengakuisisian terhadap saham atau mengambil alih yakni PT. Karya Prima Agro Sejahtera oleh PT. Dharma Satya Nusantara. Berdasarkan paparan singkat tersebut, penulis akan membahas, yakni yang pertama mengenai akibat hukum bagi PT. Dharma Satya Nusantara yang terbukti melakukan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham dalam perspektif Hukum Persaingan Usaha. Kemudian pada bahasan yang kedua penulis akan membahas ratio decidendi dalam Putusan KPPU Nomor 34/KPPU-M/2020 apakah sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk metode penulisan yang digunakan pada penulisan ini menggunakan metode penelitian berbentuk hukum doktrinal dengan memakai pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Juga, pada penulisan penelitian ini menggunakan bahan primer, sekunder, dan bahan non hukum. Mengenai keterlambatan notifikasi saham PT. Karya Prima Agro Sejahtera oleh PT. Dharma Satya Nusantara kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan kewenangannya menyatakan PT. Dharma Satya Nusantara terbukti melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 jo. Pasal 5 PP No. 57/2010 serta menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif dengan pengenaan denda bagi PT. Dharma Satya Nusantara sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Hal ini dikarenakan PT. Dharma Satya Nusantara yang melakukan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 1.889 (seribu delapan ratus delapan puluh sembilan) hari. Selanjutnya antara ratio decidendi dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 34/KPPU-M/2020 diketahui bahwa telah memenuhi kriteria dari notifikasi akuisisi kepada Komisi, yang terdiri atas: 1. Terjadinya Pengambilalihan Saham; 2. Nilai Aset dan/atau Penjualan Melebihi Jumlah Tertentu; 3. Akuisisi antara Perusahaan yang Tidak saling Terafiliasi; 4. Notifikasi Paling Lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Pengambilalihan Dilakukan. Dengan demikian, ratio decidendi dalam Putusan KPPU Nomor 34/KPPU-M/2020 dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam hal ini Pasal 29 UU No. 5/1999 telah sesuai. Saran dari penulisan penelitian ini, yakni: Pertama, melakukan sosialisasi serta edukasi secara berkala dan jelas terkait kewajiban dalam melakukan notifikasi pengakuisisian saham kepada KPPU hendaknya dilakukan oleh KPPU agar penerapan serta pemberlakuan ketentuan UU No. 5/1999 dapat terserap dengan sempurna dan berjalan dengan efektif. Dengan demikian, semakin banyak badan usaha yang tahu dan paham mengenai kewajiban dalam melakukan pemberitahuan terhadap pengambilalihan saham kepada KPPU. Kemudian, terkait hal inipun tentunya menjadi keuntungan bagi kedua pihak dalam hal ini badan usaha yang ada dan KPPU, yang kemudian dapat menciptakan lingkungan persaingan usaha yang sehat dan tidak terjadi praktik monopoli di dalamnya. Keuntungan lainnya ialah KPPU yang merupakan suatu lembaga yang bekerja independen dalam negara (quasi) yang kemudian memiliki pertanggungjawaban terhadap presiden memiliki tugas dalam hal melakukan pengawasan bagi tiap tindakan para pelaku usaha. Kedua, bagi perusahaan terkait yakni yang melakukan kegiatan akuisisi saham, sebaiknya melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada KPPU. Konsultasi ini sendiri bertujuan untuk meminimalkan dampak kerugian yang mungkin diterima oleh pelaku usaha apabila terhadap pengakuisisian yang dilaksanakan memberi akibat tindakan monopoli dan/ataupun persaingan usaha yang tidaklah sehat, dikarenakan hal tersebut, nantinya akan dibatalkan oleh KPPU di kemudian hari.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H.; Dosen Pembimbing Anggota Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectAKIBAT HUKUM KETERLAMBATAN PEMBERITAHUANen_US
dc.subjectPENGAMBILALIHAN SAHAMen_US
dc.subjectPERSPEKTIFen_US
dc.subjectHUKUM PERSAINGAN USAHAen_US
dc.titleAkibat Hukum Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT. Karya Prima Agro Sejahtera oleh PT. Dharma Satya Nusantara dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha (Studi Putusan Nomor 34/KPPU-M/2020)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiProgram Studi Ilmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 13 November 2023en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record