Show simple item record

dc.contributor.authorRici Sona
dc.date.accessioned2013-12-24T05:15:55Z
dc.date.available2013-12-24T05:15:55Z
dc.date.issued2013-12-24
dc.identifier.nimNIM080910201055
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12355
dc.description.abstractKepmenperindag nomor 651 tahun 2004 tentang persyaratan teknis air depo air minum dan perdagangannya yang diterbitkan dengan salah satu pertimbangan akan menciptakan persaingan yang sehat guna memberikan perlindungan konsumen. Namun dengan diberlakukannya aturan tersebut timbul pula pro dan kontra dari para pelaku usaha air minum isi ulang. Untuk mereka yang menyatakan sikap pro atas diberlakukannya Kepmenperindag nomor 651 tahun 2004 menyatakan bahwa setiap usaha membutuhkan suatu naungan hukum yang jelas. Sedangkan mereka yang menyatakan sikap kontra menyatakan bahwa usaha air minum isi ulang merupakan usaha kelas warungan dan tidak membutuhkan usaha yang terlalu rumit. Peneliti ingin melihat persoalan ini lebih dalam di Kabupaten Jember. Berdasarkan hasil wawancara dengan dua pemilik depo air minum, peneliti mendapatkan hasil yang sama, terjadi sikap pro dan kontra atas diberlakukannya aturan tersebut. Oleh karena itu, peneliti ingin melihat faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi terbentuknya sikap pro dan kontra dari para pelaku usaha air minum isi ulang. Wilayah Kabupaten Jember, peneliti memilih Kecamatan Sumbersari, Kaliwates dan Arjasa dalam lokasi penelitian. Dengan menggunakan metode deskriptif kuantitatif, peneliti ingin mendeskripsikan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi sikap para pelaku usaha tersebut. Sedangkan teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah Purposive Random Sampling. Responden yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah sebanyak 16 responden, dari 31 jumlah pemilik depo air minum isi ulang di kecamatan Sumbersari, Kaliwates dan Arjasa menurut data dari dinas perindustrian vii perdagangan dan esdm kabupaten jember tahun 2012. Menurut Thoha dalam buku perilaku organisasi, sikap adakalanya dipengaruhi oleh kemampuan, kebutuhan, pengharapan dan lingkungan. Berdasarkan hasil yang didapatkan di lapangan, penulis mendapatkan bahwa pendidikan terakhir dan pengetahuan akan keputusan menteri tersebut mempengaruhi sikap setuju dan tidak dari pelaku usaha air minum isi ulang tersebut. Begitu pula dengan usia dari para responden. Untuk kebutuhan, peneliti klasifikasikan menjadi dua yakni kebutuhan akan legalitas usaha, dan aturan yang tidak berbelit dan membebani. Sedanhgkan untuk lingkungan, peneliti klasifikasikan dengan kondisi diuntungkan dan tidak diuntungkan. Untuk pengharapan peneliti klasifikasikan menjadi dua pula, yakni akan aturan yang pro terhadap pelaku usaha dan terjaminnya keberlangsungan usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sikap setuju dan tidak setuju dari para pelaku usaha air minum isi ulang dipengaruhi oleh jenjang pendidikan, semakin tinggi maka cenderung menyatakan sikap setuju, begitu juga dengan usia, responden yang berada pada masa produktif cenderung menyatakan sikap setuju pula. Sedangkan untuk mereka yang berada pada kondisi tidak diuntungkan cenderung adalah mereka yang menyatakan sikap setuju. Sedangkan mereka yang berkebutuhan atas sebuah legalitas usaha adalah mereka yang menyatakan sikap setuju, sedangkan yang berkebutuhan aturan yang tidak membebani adalah mereka yang menyatakan sikap tidak setuju. Dan untuk responden yang cenderung berpengharapan terjaminnya keberlangsungan usaha adalah mereka yang setuju.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080910201055;
dc.subjectperlindungan konsumen.en_US
dc.titleSIKAP PELAKU USAHA AIR MINUM ISI ULANG ATAS DIBERLAKUKANNYA KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 651/MPP/KEP/10/2004 DI KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record