Show simple item record

dc.contributor.authorDEWI, Vinka Kurnia
dc.date.accessioned2024-08-12T07:01:26Z
dc.date.available2024-08-12T07:01:26Z
dc.date.issued2023-10-11
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123558
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik_Lia Tgl 12 Agustus 2024en_US
dc.description.abstractObjek jaminan utang pada umumnya adalah benda-benda yang memiliki wujud (tangible asset) seperti tanah, bangunan, kendaraan dan lain sebagainya. Namun dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif tepatnya pada Pasal 16 dijelaskan bahwasanya pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif yang untuk selanjutnya akan diatur lebih lanjut dalam suatu peraturan pemerintah. Pemerintah dalam hal mendukung pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan untuk mendapatkan kredit, maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.Sehingga pelaku ekonomi kreatif dalam hal ini dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis merumuskan dua rumusan masalah yaitu: bagaimana pengaturan hak kekayaan intelektual (HKI) usaha ekonomi kreatif sebagai objek jaminan utang?, apa upaya penyelesaian bila terjadi sengketa akibat wanpretasi oleh para pelaku usaha ekonomi kreatif?. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder dengan menggunakan metode pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan (library research) dengan analisis penelitian menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian dari skripsi ini pemanfaatan hak kekayaan intelektual sebagai objek jaminan untuk mendapatkan kredit pada lembaga keuangan bank maupun non bank dapat dijalankan dengan tiga skema sebagaimana Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Upaya penyelesaian sengketa jikalau terjadi wanprestasi oleh para pelau usaha ekonomi kreatif dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagaimana Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 Tentang Tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang No. 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini yaitu penerapan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang bernilai ekonomi sebagai objek jaminan utang belum dapat terlaksana dikarenakan oleh beberapa hal seperti belum adanya lembaga penilai objek jaminan utang yang berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di internal lembaga perbankan maupun non perbankan, nilai ekonomi dari objek jaminan yang berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang belum pasti dan tidak dapat dijual secara cepat, serta belum ada kepastian bagaimana pelaksanaan lelang objek jaminan utang yang berupa Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam hal ini dikarenakan banyaknya ketidakpastian tersebut, penerapan Hak Kekayaaan Intelektual (HKI) sebagai objek jaminan utang tidak dapat diterapkan sebagai objek jaminan pokok namun sebagai objek jaminan tambahan untuk mendapatkan kredit di lembaga perbankan maupun non perbankan. Serta upaya penyelesaian suatu sengketa dengan objek jaminan berupa hak kekayaan intelektual (HKI) dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu dengan melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non litigasi (diluar pengadilan). Lembaga alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dalam hal ini adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS OJK) yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian SengketaSektor Jasa Keuangan (LAPS Sektor Jasa Keuangan) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.en_US
dc.description.sponsorshipMardi Handono, S.H., M.H. Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectHAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)en_US
dc.subjectEKONOMI KREATIFen_US
dc.subjectJAMINAN UTANGen_US
dc.titleHak Kekayaan Intelektual (HKI) Usaha Ekonomi Kreatif sebagai Objek Jaminan Utangen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Mardi Handono, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_Mei_2_2024en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record