Show simple item record

dc.contributor.authorSHARFINDA, Nisriina Milla
dc.date.accessioned2024-08-12T06:45:44Z
dc.date.available2024-08-12T06:45:44Z
dc.date.issued2023-08-09
dc.identifier.nim180710101340en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123539
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik_Lela Tgl 12 Agustus 2024en_US
dc.description.abstractPengesahan UU 6/2023 menimbulkan norma baru terhadap pemberian HGU, yang disebutkan dalam Pasal 129 Ayat (2) bahwa hak: guna usaha; guna bangunan; dan pakai, dapat diberikan di atas HPL. Berdasarkan ketentuan penutup peraturan UU 6/2023 Pasal 184 yang menyatakan tetap berlakunya semua peraturan pelaksanaannya selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini, maka PP 18/2021 adalah masih berlaku. Peraturan pemerintah tersebut menyebutkan dalam Pasal 8 Ayat (1) HPL dapat diberikan HGU. Hal ini dapat menimbulkan akibat penyalahgunaan wewenang seperti yang telah terjadi dalam program transmigrasi umum untuk warga Jawa Barat ke Provinsi Riau di Desa Tambusai Timur Kabupaten Kampar, dimana tugas dan wewenang yang dimiliki Departemen Transmigrasi Republik Indonesia dalam melaksanakan program tersebut yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Riau justru bagian tanah transmigrasi dengan hak pengelolaan untuk areal hak pengelolaan transmigrasi dilakukan kerjasama dengan PT Pancasurya Agrindo. Penelitian yang dilakukan adalah menganalisis pelaksanaan pemberian atas permohonan HGU di atas HPL. Penelitian dengan metode penelitian yuridis normatif ini menemukan masalah yang pertama terkait dasar HGU di atas HPL. Dasar dari HGU di atas HPL adalah UU 6/2023; PP 18/2021; dan Permen ATR/KBPN 18/2021. Masalah yang kedua adalah kepastian hukum HGU di atas HPL. Kepastian hukum HGU di atas HPL menjadi dasar diundangkannya UU 6/2023 dengan aturan pelaksanaannya: PP 18/2021 dan Permen 18/2021 belum optimal apabila berdasarkan analisis kasus yang ada, dikarenakan dalam pasal permohonan penerbitan HGU di atas HPL tidak dituliskan pasal diberikannya kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengajuan keberatan atas terbitnya sertipikat HGU. Saran yang Penulis ajukan dalam skripsi ini yaitu Pertama penambahan huruf (g) Permen ATR/KBPN 18/2021 Pasal 64 Ayat (2) terkait syarat permohonan HGU yang berasal dari HPL pada huruf b “mengenai tanahnya berupa”, yang menyebutkan syarat berupa kepemilikan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bagi pemohon perorangan atau dalam bentuk akta notarill bagi pemohon berbadan hukum dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang menyatakan bahwa; 1. Penguasaan tanah dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah; 2. Tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa. Saran kedua penambahan terkait definisi dari hak pengelolaan dalam: UU 6/2023 dalam Pasal 136; PP 18/2021 dalam Pasal 1 Angka 3; dan Permen ATR/KBPN 18/2021 dalam Pasal 1 Angka 2, sebagai berikut: “Hak pengelolaan merupakan hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya dengan tujuan tercapainya kemakmuran rakyat sebesar-besarnya”.en_US
dc.description.sponsorshipIbu Antikowati, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing Utama Dr. Bhim Prakoso, S.H., M.M., S.pN., M.H., selaku Dosen Pembimbing Anggotaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKEPASTIAN HUKUMen_US
dc.subjectHAK GUNA USAHAen_US
dc.subjectHAK PENGELOLAANen_US
dc.titleKepastian Hukum Hak Guna Usaha di atas Hak Pengelolaanen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Antikowati, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr.Bhim Prakoso, S.H., M.M., Sp.N., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 11 Oktober 2023en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record