Sikap Korban terhadap Relokasi Tahap I Permukiman Pascabencana Erupsi Gunung Semeru di Desa Sumbermujur
Abstract
Bencana erupsi Gunung Semeru 4 Desember 2021 mengakibatkan beberapa desa mengalami
kerusakan hingga sebagian wilayah tersebut dikategorikan sebagai zona merah Kawasan
Rawan Bencana (KRB) terbaru BNPB. Pemerintah setempat kemudian memutuskan
merelokasi korban yang sudah tidak memiliki tempat tinggal ke daerah yang lebih aman.
Pada dasarnya yang paling merasakan hasil dari relokasi ini adalah masyarakat korban
bencana. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji sikap atau pernyataan evaluatif korban
terhadap relokasi tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain
survei dan bersifat deskriptif. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang menggunakan Skala
Guttman dan wawancara, lalu dianalisis menggunakan statistik deskriptif. Teori yang dipakai
adalah teori sikap oleh Robbins dan Judge yang menyatakan adanya tiga komponen sikap
yakni kognitif, afektif, dan perilaku/konatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sikap
korban terdiri dari tiga golongan yakni: 1) korban sebagai penerima hunian yang setuju—
tanpa ada paksaan dari pihak mana pun—dengan adanya relokasi, akan bersedia untuk terlibat dalam pelaksanaan relokasi; 2) korban sebagai penerima hunian yang setuju—ada
maupun tidak ada dorongan dari pihak lain—dengan adanya relokasi, juga menyampaikan
perasaan yang positif terhadap lingkungan, fasilitas, dan bangunan relokasi, akan tetapi
korban cenderung tidak terlibat dalam pelaksanaan relokasi; dan 3) korban sebagai penerima
hunian yang setuju—ada maupun tidak ada dorongan dari pihak lain—dengan adanya
relokasi, menyampaikan perasaan yang positif terhadap lingkungan, fasilitas, dan bangunan
relokasi, dalam hal ini korban cenderung tidak terlibat dalam pelaksanaan relokasi, meskipun
tetap mendukung dan mensukseskan kebijakan relokasi.