Show simple item record

dc.contributor.authorAhmad, Mirza Ghulam
dc.date.accessioned2024-08-12T02:08:39Z
dc.date.available2024-08-12T02:08:39Z
dc.date.issued2023-12-19
dc.identifier.nim180710101256en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123376
dc.descriptionFinalisasi repositori tanggal 12 Agustus 2024_Kurnadi_Lanaen_US
dc.description.abstractFotografi merupakan benda yang tidak berwujud (benda immaterial) dan sudah dilindungi oleh hak kebendaan yang merupakan sebagian Hak Kekayaan Intelektual. Pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak didefinisikan dengan jelas pengertian fotografi, tetapi fotografi termasuk dalam karya cipta yang dilindungi oleh peraturan tersebut. Karya seni lukis dibutuhkan campur tangan fotografi, fotografi ditujukan sebagai alat bantu mencapai proporsi yang sesuai dengan penciptaan seni lukis atau lukisan. Salah satu bentuknya adalah fotorealisme, fotorealisme adalah bentuk pengubahan dengan pemanfaatan fotografi. Jika dilakukan oleh orang lain dan dapat merugikan pencipta atau pemegang hak cipta. Dengan adanya hal tersebut, karya yang bukan miliknya akan menimbulkan suatu masalah atau sengketa hak cipta terkait status kepemilikan karya dan pelanggaran hak cipta dari segi moral maupun ekonomi. Berdasarkan uraian tersebut ditemukan sebuah rumusan masalah yaitu: 1) Apakah akibat hukum jika fotografi diubah menjadi fotorealisme yang dilakukan oleh orang lain?, 2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum atas hak pencipta atas ciptaanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, 3) Bagaimana ketentuan hukum tentang upaya penyelesaian sengketa hak cipta dalam hak terjadinya pengubahan karya dan komersialisasi karya yang dilakukan oleh orang lain. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengerti apa akibat hukum pengubahan karya yang dilakukan oleh orang lain, untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum atas hak pencipta atas ciptaanya sesuai dengan ketentuan undang-undang, dan untuk memahami dan menemukan upaya penyelesaian hukum jika terjadi pelanggaran hak cipta dalam pengubahan fotografi kedalam fotorealisme. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Serta sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum penelitian dalam penulisan skripsi ini bersifat deskriptif. Penelitian bertujuan untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis, dan menyeluruh terkait sesuatu yang berkaitan erat dalam menjawab serta menelaah akibat hukum, perlindungan hukum, dan upaya penyelesaian terhadap karya fotografi yang diubah menjadi fotorealisme. Kajian pustaka dalam penulisan skripsi ini terbagi menjadi 4 (empat), yaitu yang pertama, perlindungan hukum, pengertian perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum. Kedua, hak kekayaan intelektual, pengertian hak kekayaan intelektual, jenis-jenis hak kekayaan intelektual, tujuan perlindungan hak kekayaan intelektual. Ketiga, hak cipta, perlindungan hak cipta, ruang lingkup hak cipta, subyek hak cipta. Keempat, seni rupa, pengertian seni rupa, unsur-unsur seni rupa, prinsip penyusunan dalam corak karya seni rupa. Kelima, fotorealisme, pengertian fotorealisme, objek dalam fotorealisme, penggunaan teknik fotorealisme. Hasil penelitian dari skripsi ini pertama, pengubahan suatu karya fotografi menjadi fotorealisme termasuk dalam pengubahan atau pentransformasian karya,yang akibat hukumnya diatur dalam pasal 99, dan pasal 113 Ayat 3 dan ayat 4 undang-undang no 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Sehingga orang yang telah melakukan perbuatan tersebut harus melakukan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang telah dirugikan yaitu pencipta karya dan mendapatkan akibat hukum berupa denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) atau penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Kedua, bentuk perlindungan hukum atas hak pencipta terhadap pengubahan karya fotografi menjadi fotorealisme diatur dalam undang-undang hak cipta, ada 2 bentuk perlindungan hukum, perlindungan hukum internal yang diatur oleh para pihak dalam suatu perjanjian yang didalamnya terakomodir kepentingan yang telah disepakati oleh para pihak dan bentuk perlindungan hukum eksternal, yakni wajib mendapatkan izin dari pencipta dan dilarang melakukan penggandaan serta penggunaan secara komersil, diatur dalam pengaturan pasal 5 ayat 1, pasal 9, pasal 20, pasal 57 ayat 1, dan pasal 59 undangundang 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Ketiga, berdasarkan fakta hukum adanya pelanggaran hak cipta atas pengubahan karya dan komersialisasi karya yang dilakukan oleh orang lain, mengacu pada alternatif penyelesaian sengketa dengan cara negosiasi, tetapi jika acara tersebut tidak mendapatkan tanggapan baik dari kedua belah pihak maka dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga. Kesimpulan dari skripsi ini pertama, akibat hukum dari pengubahan atau pentransformasian karya fotografi yang diubah bentuk oleh orang lain, terdapat dalam pasal 99 undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, seorang pencipta berhak melakukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga ataspelanggaran hak cipta dan serta akibat hukum berupa denda maksimal Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) atau penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Kedua, terdapat dua bentuk perlindungan hukum, yaitu internal dan eksternal, perlindungan hukum internal diatur oleh para pihak dalam suatu perjanjian yang didalamnya terakomodir kepentingan yang telah disepakati oleh para pihak, dan terakomodir kepentingan yang telah disepakati. Perlindunganhukum eksternal, pengubah karya cipta wajib mendapatkan izin dari pencipta dan dilarang untuk melakukan penggandaan serta penggunaan secara komersil, dijabarkan dalam pengaturan pasal 5 ayat (1), pasal 9, pasal 20, pasal 57 ayat (1), dan pasal 59 Undang-undang 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Ketiga, upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh pencipta jika terjadi pelanggaran hak cipta dalam pengubahan dan komersialisasi karya cipta dapat melalui 2 (dua) cara, yaknidengan menggunakan jalur penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi) dan penyelesaian di pengadilan (litigasi). Saran dari penulis dalam penulisan skripsiini adalah pertama, sepatutnya undang-undang hak cipta memberikan kriteria dalampenggunaan suatu ciptaan yang wajar secara lebih umum dan tidak terbatas pada perbuatannya tetapi sesuai dengan jenis lingkup karya cipta. Kedua, sepatutnya undang-undang hak cipta menyempurnakan mekanisme perlindungan hukum terhadap pelanggaran pengubahan karya untuk menjamin kepentingan pencipta agar digunakan sebagaimana mestinya. Ketiga, sepatutnya masyarakat sebagai pengguna suatu ciptaan agar lebih memperhatikan dan peningkatan pemahamannyaterhadap aturan-aturan yang terdapat dalam undangundang hak cipta serta meningkatkan kesadaran akan perlunya menaati aturan tersebut.en_US
dc.description.sponsorship1. Dosen Pembimbing Utama Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H., CLA. 2. Dosen Pembimbing 3. Anggota Dr Galuh Puspaningrum, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPencipta Atas Karya Fotografien_US
dc.subjectFotorealismeen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pencipta Atas Karya Fotografi yang Diubah Menjadi Fotorealismeen_US
dc.title.alternativefotorealismeen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Nuzulia Kumala Sarien_US
dc.identifier.pembimbing2Galuh Puspaningrumen_US
dc.identifier.validatorKacung- 22 Januari 2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record