dc.description.abstract | Fotografi merupakan benda yang tidak berwujud (benda immaterial) dan
sudah dilindungi oleh hak kebendaan yang merupakan sebagian Hak Kekayaan
Intelektual. Pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak
didefinisikan dengan jelas pengertian fotografi, tetapi fotografi termasuk dalam
karya cipta yang dilindungi oleh peraturan tersebut. Karya seni lukis dibutuhkan
campur tangan fotografi, fotografi ditujukan sebagai alat bantu mencapai proporsi
yang sesuai dengan penciptaan seni lukis atau lukisan. Salah satu bentuknya adalah
fotorealisme, fotorealisme adalah bentuk pengubahan dengan pemanfaatan
fotografi. Jika dilakukan oleh orang lain dan dapat merugikan pencipta atau
pemegang hak cipta. Dengan adanya hal tersebut, karya yang bukan miliknya akan
menimbulkan suatu masalah atau sengketa hak cipta terkait status kepemilikan
karya dan pelanggaran hak cipta dari segi moral maupun ekonomi. Berdasarkan
uraian tersebut ditemukan sebuah rumusan masalah yaitu: 1) Apakah akibat hukum
jika fotografi diubah menjadi fotorealisme yang dilakukan oleh orang lain?, 2)
Bagaimana bentuk perlindungan hukum atas hak pencipta atas ciptaanya
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, 3) Bagaimana ketentuan
hukum tentang upaya penyelesaian sengketa hak cipta dalam hak terjadinya
pengubahan karya dan komersialisasi karya yang dilakukan oleh orang lain.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengerti apa
akibat hukum pengubahan karya yang dilakukan oleh orang lain, untuk mengetahui
bentuk perlindungan hukum atas hak pencipta atas ciptaanya sesuai dengan
ketentuan undang-undang, dan untuk memahami dan menemukan upaya
penyelesaian hukum jika terjadi pelanggaran hak cipta dalam pengubahan fotografi
kedalam fotorealisme. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi
ini yaitu tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan
adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan
perbandingan. Serta sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum penelitian dalam penulisan
skripsi ini bersifat deskriptif. Penelitian bertujuan untuk memberikan gambaran
secara rinci, sistematis, dan menyeluruh terkait sesuatu yang berkaitan erat dalam
menjawab serta menelaah akibat hukum, perlindungan hukum, dan upaya
penyelesaian terhadap karya fotografi yang diubah menjadi fotorealisme.
Kajian pustaka dalam penulisan skripsi ini terbagi menjadi 4 (empat), yaitu
yang pertama, perlindungan hukum, pengertian perlindungan hukum, tujuan
perlindungan hukum. Kedua, hak kekayaan intelektual, pengertian hak kekayaan
intelektual, jenis-jenis hak kekayaan intelektual, tujuan perlindungan hak kekayaan
intelektual. Ketiga, hak cipta, perlindungan hak cipta, ruang lingkup hak cipta,
subyek hak cipta. Keempat, seni rupa, pengertian seni rupa, unsur-unsur seni rupa,
prinsip penyusunan dalam corak karya seni rupa. Kelima, fotorealisme, pengertian
fotorealisme, objek dalam fotorealisme, penggunaan teknik fotorealisme.
Hasil penelitian dari skripsi ini pertama, pengubahan suatu karya fotografi
menjadi fotorealisme termasuk dalam pengubahan atau pentransformasian karya,yang akibat hukumnya diatur dalam pasal 99, dan pasal 113 Ayat 3 dan ayat 4
undang-undang no 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Sehingga orang yang telah
melakukan perbuatan tersebut harus melakukan pembayaran ganti rugi kepada
pihak yang telah dirugikan yaitu pencipta karya dan mendapatkan akibat hukum
berupa denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) atau
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Kedua, bentuk perlindungan hukum atas
hak pencipta terhadap pengubahan karya fotografi menjadi fotorealisme diatur
dalam undang-undang hak cipta, ada 2 bentuk perlindungan hukum, perlindungan
hukum internal yang diatur oleh para pihak dalam suatu perjanjian yang didalamnya
terakomodir kepentingan yang telah disepakati oleh para pihak dan bentuk
perlindungan hukum eksternal, yakni wajib mendapatkan izin dari pencipta dan
dilarang melakukan penggandaan serta penggunaan secara komersil, diatur dalam
pengaturan pasal 5 ayat 1, pasal 9, pasal 20, pasal 57 ayat 1, dan pasal 59 undangundang 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Ketiga, berdasarkan fakta hukum adanya
pelanggaran hak cipta atas pengubahan karya dan komersialisasi karya yang
dilakukan oleh orang lain, mengacu pada alternatif penyelesaian sengketa dengan
cara negosiasi, tetapi jika acara tersebut tidak mendapatkan tanggapan baik dari
kedua belah pihak maka dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga.
Kesimpulan dari skripsi ini pertama, akibat hukum dari pengubahan atau
pentransformasian karya fotografi yang diubah bentuk oleh orang lain, terdapat
dalam pasal 99 undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, seorang
pencipta berhak melakukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga ataspelanggaran
hak cipta dan serta akibat hukum berupa denda maksimal Rp.4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah) atau penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Kedua, terdapat
dua bentuk perlindungan hukum, yaitu internal dan eksternal, perlindungan hukum
internal diatur oleh para pihak dalam suatu perjanjian yang didalamnya terakomodir
kepentingan yang telah disepakati oleh para pihak, dan terakomodir kepentingan
yang telah disepakati. Perlindunganhukum eksternal, pengubah karya cipta wajib
mendapatkan izin dari pencipta dan dilarang untuk melakukan penggandaan serta
penggunaan secara komersil, dijabarkan dalam pengaturan pasal 5 ayat (1), pasal 9,
pasal 20, pasal 57 ayat (1), dan pasal 59 Undang-undang 28 tahun 2014 tentang hak
cipta. Ketiga, upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh pencipta jika terjadi
pelanggaran hak cipta dalam pengubahan dan komersialisasi karya cipta dapat
melalui 2 (dua) cara, yaknidengan menggunakan jalur penyelesaian sengketa diluar
pengadilan (non litigasi) dan penyelesaian di pengadilan (litigasi). Saran dari penulis
dalam penulisan skripsiini adalah pertama, sepatutnya undang-undang hak cipta
memberikan kriteria dalampenggunaan suatu ciptaan yang wajar secara lebih umum
dan tidak terbatas pada perbuatannya tetapi sesuai dengan jenis lingkup karya cipta.
Kedua, sepatutnya undang-undang hak cipta menyempurnakan mekanisme
perlindungan hukum terhadap pelanggaran pengubahan karya untuk menjamin
kepentingan pencipta agar digunakan sebagaimana mestinya. Ketiga, sepatutnya
masyarakat sebagai pengguna suatu ciptaan agar lebih memperhatikan dan
peningkatan pemahamannyaterhadap aturan-aturan yang terdapat dalam undangundang hak cipta serta meningkatkan kesadaran akan perlunya menaati aturan
tersebut. | en_US |