Show simple item record

dc.contributor.authorVania, Bernadeta Verrel
dc.date.accessioned2024-08-12T01:47:33Z
dc.date.available2024-08-12T01:47:33Z
dc.date.issued2023-12-06
dc.identifier.nim180710101443en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123353
dc.descriptionFinalisasi repositori tanggal 12 Agustus 2024_Kurnadi_Lanaen_US
dc.description.abstractPada Pasal 25 Ayat 2 huruf (g) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 menjelaskan bahwa Sertifikat Merek memuat kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar. Data yang tercantum di DITJEN HKI mengenai kelas barang MS GLOW dengan nomor pendaftaran IDM000731102, adalah kelas 32 yaitu minuman serbuk instan. Sedangkan barang yang diproduksi dan beredar adalah kosmetik yang seharusnya termasuk pada kelas 3. Berdasarkan hal tersebut maka penggunaan merek MS GLOW tidak sesuai dan berbeda dengan kelas barang pada Sertifikat Merek yang terdaftar serta bertentangan terhadap kebijakan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Akibatnya merek MS GLOW tidak dapat dilindungi oleh hukum. Apabila penggunaan suatu merek yang tidak dilindungi memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek lain yang dilindungi di kelas yang sama (kompetitor) maka merek MS GLOW dapat dikenakan plagiasi merek. Merek MS GLOW dapat dikenakan pelanggaran merek menyebabkan pihak dengan merek lain yang dilindungi di kelas yang sama (kompetitor) dapat mengajukan upaya hukum berupa teguran, gugatan, permintaan penarikan produk, hingga laporan kepolisian serta tuntutan ganti kerugian. Berdasarkan hal tersebut maka terdapat persoalan hukum yang muncul yaitu (1) Apakah penggunaan merek pada kelas barang yang berbeda merupakan pelanggaran hukum, (2) Bagaimana akibat hukum terhadap merek MS GLOW akibat penggunaan merek pada kelas barang yang berbeda, (3) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap merek MS GLOW akibat penggunaan merek pada kelas barang yang berbeda. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui pelanggaran hukum mengenai penggunaan merek pada kelas barang yang berbeda, (2) Mengetahui bentuk perlindungan hukum pada merek MS GLOW akibat pendaftaran kelas barang yang berbeda, (3) Mengetahui upaya penyelesaian sengketa terhadap penggunaan merek pada kelas barang yang berbeda. Penelitian ini dilakukan menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual sesuai norma serta aturan yang berlaku. Penelitian ini memiliki dua bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer terdiri dari aturan-aturan yang dikaitkan dengan merek dan klasifikasi kelas barang atau jasa. Bahan hukum sekunder terdiri dari beberapa jurnal hukum, buku, artikel yang akan dikaitkan dengan merek dan klasifikasi kelas barang atau jasa. Analisa yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan cara mengolah bahan hukum yang telah dikumpulkan dan kemudian memberikan hasil analisis masalah hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penggunaan kelas barang pada merek MS GLOW berbeda dan tidak sesuai dengan Sertifikat Merek yang terdaftar serta bertentangan terhadap kebijakan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) mengakibatkan merek MS GLOW tidak dapat dilindungi oleh hukum. (2) Akibat merek MS GLOW tidak dilindungi oleh hukum maka dapat dikenakan plagiasi merek (pelanggaran merek) oleh merek lain di kelas yang sama yang memiliki kesamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dan dapat dijerat dengan ancaman pidana diatur pada Pasal 100 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (3) Penggunaan merek MS GLOW pada kelas barang berbeda dan tidak sesuai dengan yang tercantum pada sertfikat merek terdaftar memperoleh perlindungan hukum eksternal. Adapun saran yang dapat dapat penulis berikan yaitu (1) Pelaku Usaha harus lebih teliti serta paham akan pentingnya klasifikasi kelas Barang dan/atau Jasa yang tercantum pada sertifikat merek. Dimana penggunaan merek untuk suatu produk atau barang harus sesuai dengan kelas barang pada sertfikat merek terdaftar. (2) Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran dan penggunaan merek sesuai dengan kelas merek untuk mencegah bentuk-bentuk pelanggaran Merek. (3) Konsumen harus lebih teliti dan hati-hati dalam memilih produk yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.en_US
dc.description.sponsorship1. Dosen Pembimbing Utama Edi Wahjuni, S.H., M.Hum 2. Dosen Pembimbing Anggota Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectMerek Ms Glowen_US
dc.subjectKelas Barang Berbedaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum pada Merek Ms Glow Akibat Penggunaan Merek pada Kelas Barang Berbedaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Edi Wahjuni, S.H., M.Humen_US
dc.identifier.pembimbing2Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 22 Januari 2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record