dc.contributor.author | Vania, Bernadeta Verrel | |
dc.date.accessioned | 2024-08-12T01:47:33Z | |
dc.date.available | 2024-08-12T01:47:33Z | |
dc.date.issued | 2023-12-06 | |
dc.identifier.nim | 180710101443 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123353 | |
dc.description | Finalisasi repositori tanggal 12 Agustus 2024_Kurnadi_Lana | en_US |
dc.description.abstract | Pada Pasal 25 Ayat 2 huruf (g) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
menjelaskan bahwa Sertifikat Merek memuat kelas dan jenis barang dan/atau jasa
yang Mereknya didaftar. Data yang tercantum di DITJEN HKI mengenai kelas
barang MS GLOW dengan nomor pendaftaran IDM000731102, adalah kelas 32
yaitu minuman serbuk instan. Sedangkan barang yang diproduksi dan beredar
adalah kosmetik yang seharusnya termasuk pada kelas 3.
Berdasarkan hal tersebut maka penggunaan merek MS GLOW tidak sesuai
dan berbeda dengan kelas barang pada Sertifikat Merek yang terdaftar serta
bertentangan terhadap kebijakan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Akibatnya merek MS GLOW tidak dapat dilindungi oleh hukum. Apabila
penggunaan suatu merek yang tidak dilindungi memiliki kesamaan pada pokoknya
atau pada keseluruhannya dengan merek lain yang dilindungi di kelas yang sama
(kompetitor) maka merek MS GLOW dapat dikenakan plagiasi merek. Merek MS
GLOW dapat dikenakan pelanggaran merek menyebabkan pihak dengan merek lain
yang dilindungi di kelas yang sama (kompetitor) dapat mengajukan upaya hukum
berupa teguran, gugatan, permintaan penarikan produk, hingga laporan kepolisian
serta tuntutan ganti kerugian.
Berdasarkan hal tersebut maka terdapat persoalan hukum yang muncul yaitu
(1) Apakah penggunaan merek pada kelas barang yang berbeda merupakan
pelanggaran hukum, (2) Bagaimana akibat hukum terhadap merek MS GLOW
akibat penggunaan merek pada kelas barang yang berbeda, (3) Bagaimana bentuk
perlindungan hukum terhadap merek MS GLOW akibat penggunaan merek pada
kelas barang yang berbeda. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk (1)
Mengetahui pelanggaran hukum mengenai penggunaan merek pada kelas barang
yang berbeda, (2) Mengetahui bentuk perlindungan hukum pada merek MS GLOW akibat pendaftaran kelas barang yang berbeda, (3) Mengetahui upaya penyelesaian
sengketa terhadap penggunaan merek pada kelas barang yang berbeda.
Penelitian ini dilakukan menggunakan jenis penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual sesuai
norma serta aturan yang berlaku. Penelitian ini memiliki dua bahan hukum yaitu
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer terdiri dari
aturan-aturan yang dikaitkan dengan merek dan klasifikasi kelas barang atau jasa.
Bahan hukum sekunder terdiri dari beberapa jurnal hukum, buku, artikel yang akan
dikaitkan dengan merek dan klasifikasi kelas barang atau jasa. Analisa yang
dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan cara
mengolah bahan hukum yang telah dikumpulkan dan kemudian memberikan hasil
analisis masalah hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penggunaan kelas barang pada
merek MS GLOW berbeda dan tidak sesuai dengan Sertifikat Merek yang terdaftar
serta bertentangan terhadap kebijakan BPOM (Badan Pengawas Obat dan
Makanan) mengakibatkan merek MS GLOW tidak dapat dilindungi oleh hukum.
(2) Akibat merek MS GLOW tidak dilindungi oleh hukum maka dapat dikenakan
plagiasi merek (pelanggaran merek) oleh merek lain di kelas yang sama yang
memiliki kesamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dan dapat dijerat
dengan ancaman pidana diatur pada Pasal 100 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (3) Penggunaan merek MS
GLOW pada kelas barang berbeda dan tidak sesuai dengan yang tercantum pada
sertfikat merek terdaftar memperoleh perlindungan hukum eksternal.
Adapun saran yang dapat dapat penulis berikan yaitu (1) Pelaku Usaha harus
lebih teliti serta paham akan pentingnya klasifikasi kelas Barang dan/atau Jasa yang
tercantum pada sertifikat merek. Dimana penggunaan merek untuk suatu produk
atau barang harus sesuai dengan kelas barang pada sertfikat merek terdaftar. (2)
Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran dan
penggunaan merek sesuai dengan kelas merek untuk mencegah bentuk-bentuk
pelanggaran Merek. (3) Konsumen harus lebih teliti dan hati-hati dalam memilih
produk yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. | en_US |
dc.description.sponsorship | 1. Dosen Pembimbing Utama Edi Wahjuni, S.H., M.Hum
2. Dosen Pembimbing Anggota Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Perlindungan Hukum | en_US |
dc.subject | Merek Ms Glow | en_US |
dc.subject | Kelas Barang Berbeda | en_US |
dc.title | Perlindungan Hukum pada Merek Ms Glow Akibat Penggunaan Merek pada Kelas Barang Berbeda | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Edi Wahjuni, S.H., M.Hum | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D. | en_US |
dc.identifier.validator | Kacung- 22 Januari 2024 | en_US |