Show simple item record

dc.contributor.authorARIFIN, Icha Al-Qarit
dc.date.accessioned2024-08-12T01:42:35Z
dc.date.available2024-08-12T01:42:35Z
dc.date.issued2024-06-06
dc.identifier.nim170710101077en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123348
dc.description.abstractWarga Negara Indonesia keturunan Tionghoa memiliki kedudukan yang sama seperti Warga Negara Indonesia Asli/pribumi, maka dari itu sangat diperlukan peralihan hak atas tanah bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa, tetapi dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan terdapat perbedaan golongan, yang membedakannya adalah surat keterangan ahli warisnya. Untuk WNI Asli/Pribumi surat keterangan ahli warisnya dibuat oleh para ahli waris dan disaksikan 2 (dua) orang saksi serta dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat, sedangkan untuk WNI keturunan Tionghoa diperlukan akta keterangan hak mewaris dari notaris.en_US
dc.description.sponsorshipDr. R.A. Rini Angraini, S.H., M.H. Andika Putra Eskanugraha, S.H., M.Kn.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectBalik Namaen_US
dc.subjectPewarisanen_US
dc.subjectTionghoaen_US
dc.titlePendaftaran Balik Nama Hak Milik atas Tanah Karena Pewarisan Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. R.A. Rini Anggraini, S.H.,M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2ANDIKA PUTRA ESKANUGRAHA, S.H.,M.Kn.en_US
dc.identifier.validatorTeddyen_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_07_tanggal 10en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record