Prinsip Kerahasiaan dalam Perlindungan Data Pribadi Konsumen Akibat Kebocoran Data Akun Pengguna Aplikasi Belanja Online Tokopedia
Abstract
Setiap manusia pasti memiliki Data Pribadi, dimana Data Pribadi dijadikan
sebagai data identitas seseorang. Terkait maraknya kasus-kasus kebocoran data
pribadi pada sistem layanan elektronik yang kerap terjadi di Indonesia. Kebocoran
Data Pribadi merupakan pelanggaran atas kerahasiaan Data Pribadi yang
mengakibatkan kerugian bagi pemilik Data Pribadi. Salah satu kasus kebocoran
Data Pribadi yang terjadi di Indonesia yaitu pada aplikasi belanja Online
Tokopedia. Data yang bocor berupa user id email, tanggal lahir, jenis kelamin, dan
nomor telepon para pemilik data akun Tokopedia. Kebocoran ini mengakibatkan
kerugian bagi pemilik Data Pribadi yang menggunakan layanan jasa elektronik
pada penyelenggara layanan tersebut. Dengan adanya penyalahgunaan Data
Pribadi, maka dapat terlihat ada kelemahan sistem, kurangnya pengawasan,
sehingga Data Pribadi dapat disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian bagi
pemilik data akun pengguna aplikasi belanja online Tokopedia. Berdasarkan latar
belakang tersebut, penulis tertarik untuk membahas karya ilmiah dalam bentuk
skripsi dengan judul: “Prinsip Kerahasiaan Dalam Perlindungan Data Pribadi
Konsumen Akibat Kebocoran Data Akun Pengguna Aplikasi Belanja Online
Tokopedia”
Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini dirumuskan sebagai
berikut: Bagaimana standar kerahasiaan data pribadi konsumen berdasarkan
aplikasi belanja online Tokopedia, apa akibat hukum apabila terjadi kebocoran data
akun pengguna aplikasi belanja online Tokopedia, bagaimana bentuk perlindungan
hukum bagi konsumen akibat kebocoran data akun pengguna aplikasi belanja
online tokopedia. Berdasarkan rumusan masalah tersebut tujuan dari penulisan
skripsi ini adalah menjawab serta dapat mengetahui maksud dari permasalahan
yang dibahas. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif yang
ditujukan untuk menganalisa suatu kaidah-kaidah berdasarkan keabsahan hukum
positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah
pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) serta pendekatan konseptuan
(Conceptual Approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer, sekunder, dan bahan non hukum dengan metode pengumpulannya yaitu
studi kepustakaan.
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa, Data Pribadi sering disalahgunakan
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab demi mencari keuntungan
didalamnya, dengan hal ini pemilik Data Pribadi berpotensi menjadi korban
scaming, Phising, malware, serta kejahatan lain yang dapat sangat merugikan
Subjek Data Pribadi. Maka, standar kerahasiaan data pribadi perlu ditingkatkan,
sebagaimana Pasal 3 UU PDP, bahwa asas kerahasiaan adalah data pribadi
terlindungi dari pihak yang tidak berhak dan/atau dari kegiatan pemrosesan data
pribadi yang tidak sah. Akibat Hukum terjadinya kebocoran data akun pengguna
aplikasi belanja online Tokopedia memuat pertanggungjawaban pihak Tokopedia
yang terbukti kurang menjaga keamanan data pribadi pemilik data akun Tokopedia
serta sanksi administratif yang harus ditunaikan. Perlindungan hukum terhadap
konsumen, dimana pihak Tokopedia sebagai penyedia layanan elektronik kurang
secara transparan memberikan informasi detail terkait kebocoran data yang
menimpa layanan belanja online tersebut. Pemilik data sebagai subjek data pribadi,
berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) UUPDP berhak menggugat dan menerima ganti
kerugian atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan bahwa prinsip kerahasiaan dalam menghadapi kasus kebocoran
data pribadi sudah diatur pada aturan tertulis, dimana peraturan tersebut membahas
dan mengatur mengenai perlindungan data pribadi, Seperti Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Karena
kebocoran data pribadi pemilik data akun Tokopedia disebabkan atas kelalaian dari
pihak pelaku usaha (Tokopedia), maka pelaku usaha tersebut dikenai sanksi
administratif, yang tertera pada Pasal 100 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No.71
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sanksi
administratif yang dimaksudkan dapat berupa; (a) teguran tertulis; (b) denda
administratif; (c) penghentian sementara; pemutusan akses; dan/atau (d)
dikeluarkan dari daftar.
Saran dalam penulisan skripsi ini yaitu, pertama kepada Pemerintah, bahwa
pentingnya peningkatan penegakan hukum atas perlindungan data pribadi.
Pembentukan lembaga independen seperti pada Pasal 58 Undang-Undang No.27
Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi sebagai pembantu negara dalam
pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi dan memberikan sanksi
administratif bagi pengendali data yang melanggar kewajibannya sebagai
pengendali data. Kedua, konsumen diharapkan untuk lebih berhati-hati dan lebih
selektif dalam mengakses situs tidak resmi, menanggapi pesan, serta membuka
lampiran yang dikirim pihak yang mengatasnamakan Tokopedia. Selalu memantau
aktivitas akun Tokopedia untuk menghindari adanya aktivitas yang mecurigakan,
jika menemukan data milik pribadi telah disalahgunakan oleh pihak lain, harap
untuk segera melapor kepada pihak yang berwajib. Ketiga, ditujukan kepada
Tokopedia sebagai pelaku usaha, bahwa pentingnya evaluasi terhadap pihak
penyelenggara sistem elektronik supaya lebih memperhatikan keamanan layanan
elektroniknya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]