Dugaan Tying Agreement dalam Praktik Bersyarat Pemasaran Produk Minyakita
Abstract
Penyebab utama larangan tying agreement dalam praktik kegiatan ekonomi adalah karena kesepakatan semacam ini dapat memberikan peluang bagi pelaku usaha yang memiliki kekuatan pasar untuk menggunakan posisi dominannya dengan cara yang merugikan persaingan pasar. Tying agreement memungkinkan mereka untuk memperluas dominasi pasar dari produk utama (tying product) yang mereka tawarkan, sementara juga menguasai pasar produk kedua (tied product). Hal ini dapat mengakibatkan ketidakseimbangan dan kerugian dalam persaingan bisnis serta merugikan konsumen, terutama jika pelaku usaha tersebut melakukan praktik-praktik yang merugikan kompetitor dan menghambat pilihan konsumen. akibat hukum yang dimunculkan oleh pelaku usaha dapat ditinjau melalui banyaknya aspek yang dimana dalam ketentuan pengecualian terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dapat dan diperlukan untuk diwujudkan oleh Negara agar perlakukan yang dilakukan tersebut menimbulkan kesejahteraan rakyat untuk mewujudkan dukungan kepada politik ekonomi indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]