dc.description.abstract | Salah satu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syari`ah yang merupakan lex specialis pengaturan bank
Syari`ah adalah ketentuan penggunaan jaminan dalam penyaluran pembiayaan
perbankan Syari`ah. Praktek jaminan dalam akad pembiayaan (mudharabah dan
musyarakah) dalam fiqh Islam dipandang inkonsisten terhadap prinsip akad
amanah. sehingga penggunaan jaminan dalam akad dipandang tidak sah (ghairu
shahih). Namun untuk mewujudkan prinsip kepercayaan sebagaimana fiqh
Islam,perbankan Syari`ah mengalami kesulitan, manakala pengelola dana
menyalahgunakan kepercayaan (amanah) yang diberikan, sehingga bank syari`ah
dan nasabah investor mengalami kerugian. Oleh karena itu penggunaan jaminan
dalam praktek perbankan Syari`ah, membutuhkan penelitian baik dari sisi fiqih
Islam maupun hukum positif di Indonesia, sehingga dapat menemukan prinsip
pengaturan jaminan yang dapat diterapkan pada aktivitas perbankan Syari`ah
untuk menjamin kemurnian syari`ah serta kepastian hukum.
Permasalahan penelitian ini adalah; (1) Apa Prinsip-Prinsip Hukum
jaminan dalam Perbankan Syari`ah (2) Apa ratio legis penormaan jaminan dalam
UU No.21 tahun 2008 (3) Apakah eksekusi benda jaminan dalam perbankan
Syari`ah mendasarkan pada hukum jaminan.
Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tiga pendekatan; (1)
Pendekatan perundang-undangan (statute approach); (2) Pendekatan konseptual
(conceptual approach); dan (3) Pendekatan perbandingan (comparative
approach). Sumber bahan hukum dalam penelitian ini meliputi bahan hukum
primer (al-Qur`an, hadist, undang-undang dan peraturan-peraturan hukum) dan
bahan hukum sekunder (kitab fiqh Islam, buku teks, pendapat para ahli hukum,
jurnal hukum). Metode analisa penelitian ini dilakukan secara deduktif dengan
menggunakan logika hukum, argumentasi hukum, kemudian dianalisis secara
preskriptif.
Kesimpulan dari penelitian ini : pertama, (a). Bahwa jaminan dalam
hukum Islam rahn dan kafalah memiliki banyak kesamaan dengan jaminan dalam
perundang-undangan di Indonesia, (b) Prinsip-prinsip hukum jaminan dalam
Islam antara lain Mabda` al-milkul mutlaq/prinsip absolut, Mabda` alimtiyaz/prinsip
prefren, Mabda` faktubulah/prinsip publisitas, Mabda` mamluk lil
rahin/prinsip spesialitas dan Mabda` al-qabth/prinsip inbeezittsteling,dan
memiliki kesamaan dengann hukum jaminan positif (c). Akad mudharabah
merupakan al-aqd al-ashli sebab menimbulkan hak dan kewajiban bagi bank
Syari`ah dan mudharib, mengingat akad pembiayaan ini memiliki resiko tinggi,
maka bank syari`ah harus melaksanakan prinsip-prinsip kehati-hatian (prudential
principle). (d). Perjanjian jaminan dalam perbankan syari`ah merupakan al-aqd
at-tabi` (perjanjian tambahan) mengingat pembiayaan mudharabah beresiko
tinggi, maka diperbolehkan diikuti dengan perjanjian jaminan sebagaimana fatwa
DSN MUI dan ketentuan UU No. 21 tahun 2008. | en_US |