Show simple item record

dc.contributor.authorM A R T O Y O, S.H.I.
dc.date.accessioned2013-12-24T05:01:45Z
dc.date.available2013-12-24T05:01:45Z
dc.date.issued2013-12-24
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12326
dc.description.abstractSalah satu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari`ah yang merupakan lex specialis pengaturan bank Syari`ah adalah ketentuan penggunaan jaminan dalam penyaluran pembiayaan perbankan Syari`ah. Praktek jaminan dalam akad pembiayaan (mudharabah dan musyarakah) dalam fiqh Islam dipandang inkonsisten terhadap prinsip akad amanah. sehingga penggunaan jaminan dalam akad dipandang tidak sah (ghairu shahih). Namun untuk mewujudkan prinsip kepercayaan sebagaimana fiqh Islam,perbankan Syari`ah mengalami kesulitan, manakala pengelola dana menyalahgunakan kepercayaan (amanah) yang diberikan, sehingga bank syari`ah dan nasabah investor mengalami kerugian. Oleh karena itu penggunaan jaminan dalam praktek perbankan Syari`ah, membutuhkan penelitian baik dari sisi fiqih Islam maupun hukum positif di Indonesia, sehingga dapat menemukan prinsip pengaturan jaminan yang dapat diterapkan pada aktivitas perbankan Syari`ah untuk menjamin kemurnian syari`ah serta kepastian hukum. Permasalahan penelitian ini adalah; (1) Apa Prinsip-Prinsip Hukum jaminan dalam Perbankan Syari`ah (2) Apa ratio legis penormaan jaminan dalam UU No.21 tahun 2008 (3) Apakah eksekusi benda jaminan dalam perbankan Syari`ah mendasarkan pada hukum jaminan. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tiga pendekatan; (1) Pendekatan perundang-undangan (statute approach); (2) Pendekatan konseptual (conceptual approach); dan (3) Pendekatan perbandingan (comparative approach). Sumber bahan hukum dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer (al-Qur`an, hadist, undang-undang dan peraturan-peraturan hukum) dan bahan hukum sekunder (kitab fiqh Islam, buku teks, pendapat para ahli hukum, jurnal hukum). Metode analisa penelitian ini dilakukan secara deduktif dengan menggunakan logika hukum, argumentasi hukum, kemudian dianalisis secara preskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini : pertama, (a). Bahwa jaminan dalam hukum Islam rahn dan kafalah memiliki banyak kesamaan dengan jaminan dalam perundang-undangan di Indonesia, (b) Prinsip-prinsip hukum jaminan dalam Islam antara lain Mabda` al-milkul mutlaq/prinsip absolut, Mabda` alimtiyaz/prinsip prefren, Mabda` faktubulah/prinsip publisitas, Mabda` mamluk lil rahin/prinsip spesialitas dan Mabda` al-qabth/prinsip inbeezittsteling,dan memiliki kesamaan dengann hukum jaminan positif (c). Akad mudharabah merupakan al-aqd al-ashli sebab menimbulkan hak dan kewajiban bagi bank Syari`ah dan mudharib, mengingat akad pembiayaan ini memiliki resiko tinggi, maka bank syari`ah harus melaksanakan prinsip-prinsip kehati-hatian (prudential principle). (d). Perjanjian jaminan dalam perbankan syari`ah merupakan al-aqd at-tabi` (perjanjian tambahan) mengingat pembiayaan mudharabah beresiko tinggi, maka diperbolehkan diikuti dengan perjanjian jaminan sebagaimana fatwa DSN MUI dan ketentuan UU No. 21 tahun 2008.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries0707020101007;
dc.subjectHUKUM JAMINAN DALAM PERBANKAN SYARI`AHen_US
dc.titlePRINSIP-PRINSIP HUKUM JAMINAN DALAM PERBANKAN SYARI`AH ASSURANCE LAW PRINCIPLES IN SYARI`AH BANKINGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record