Peran Fasilitator Forum Anak dalam Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Kabupaten Situbondo
Abstract
Anak merupakan aset bangsa yang harus dipertahankan, masa depan negara
berada di dalam genggaman generasi bangsa. Pemerintah Indonesia untuk
mewujudkan cita – cita bangsa bagi anak mewujudkannya dengan membentuk
program Kabupaten Layak Anak. Banyak aspek pendukung di dalamnya termasuk
forum anak. Forum anak merupakan wadah bagi anak untuk menyampaikan
aspirasinya agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, aman, dan layak.
Maka rumusan masalah yang peneliti ambil bagaimana peran forum anak dalam
pemenuhan hak dan perlindungan anak di kabupaten Situbondo. Tujuan dari
penelitian ini yaitu, untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana peran
forum anak dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Pada skripsi ini menggunakan teori peran dari Sutarto (2009), teori organisasi
pelayanan sosial dari martin (1985), konsep, hak, dan perlindungan anak dari
(Undang – undang nomor 23 tahun 2002), masalah sosial dari (Soetomo 1995),
kabupaten layak anak ( Permen PPA No. 11 tahun 2011), forum anak (buku
pedoman profil forum anak), konsep kesejahteraan sosial Midgley (2000) dan
kesejahteraan anak (Undang – undang No. 4 tahun 1979).
Penentuan informasi menggunakan teknik purposive sampling, dengan
jumlah 2 informan pokok dan 2 informan tambahan. Pengumpulan data dilakukan
melalui observasi non partisipasi, wawancara semi terstruktur, dan dokumentasi.
Proses analisis data yang digunakan meliputi pengumpulan data, reduksi data,
display data, dilanjutkan penyimpulan atau verifikasi data secara. Perolehan data
kemudian di uji dengan menggunakan teknik triangulasi sumber.
Hasil penelitian ini ditemukan bahwa forum anak memiliki tiga peran utama
yaitu sebagai pelopor dan pelapor serta partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan. Forum anak ada untuk membantu membangun pemerintahan
Kabupaten Situbondo. Maka dari itu di dalam setiap hak yang tercantum dalam
kabupaten layak anak forum anak turut serta dalam pemenuhan hak tersebut. Peran
dari fasilitator forum anak sendiri memiliki kesamaan dengan peran pekerja sosial
dalam melaksanakan programnya. Peran fasilitator forum anak ialah (1) fasilitator,
forum anak dalam fasilitator memberikan layanan – layanan yang dapat dijangkau
oleh anak. Layanan yang diberikan ialah memberikan konseling, memberikan
kesempatan bagi anak untuk mengutarakan pendapatnya. (2) broker, dalam broker
forum anak berperan sebagai perantara antara anak dengan pemerintah daerah
kabupaten Situbondo maupun instansi yang diperlukan oleh anak. (3) konselor,
sebagai seorang konselor forum anak diberikan pemahaman dan skill terlebih
dahulu melalui pelatihan. Pelatihan dapat berupa melatih untuk menjadi pendengan,
diajarkan bagaimana memberikan empati yang baik pada orang. (4) educator, dalam
educator forum anak berperan untuk terus memberikan pemahaman dan edukasi
pada anak maupun masyarakat. (5) Inisiator, sebagai inisiator forum anak selalu
gencar untuk memberitahukan pada masyarakat ataupun pemerintah daerah
kabupaten Situbondo terkait isu apa yang terjadi pada anak dan di dalamnya forum
anak memberikan solusi terkait bagaimana cara memecahkan isu permasalahan
tersebut.