Show simple item record

dc.contributor.authorNabilah, Lia Safa
dc.date.accessioned2024-08-08T07:59:47Z
dc.date.available2024-08-08T07:59:47Z
dc.date.issued2024-01-15
dc.identifier.nim190710101066en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123263
dc.description.abstractSebagian besar wanita ingin memiliki memiliki kulit putih dan cerah agar terlihat cantik dan menarik, terlebih dengan cara yang instan. Keinginan tersebut dapat dipenuhi dengan menggunakan produk kosmetik losion pemutih. Menurut Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, “Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik”. Di Indonesia, beredar produk kosmetik losion pemutih ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Losion pemutih tersebut dibuat oleh pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab dengan menyalahgunakan steroid sebagai bahan dasar losion pemutih agar memiliki efek memutihkan secara instan. Akibatnya, konsumen yang membeli dan menggunakan losion pemutih tersebut dirugikan karena mengalami peradangan kulit akibat penggunaan steroid. Pelaku usaha dalam membuat produk kosmetiknya juga tidak memenuhi syarat perundang-undangan sehingga produk kosmetik losion pemutih tersebut ilegal. Hal ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan yang berlimpah dengan modal yang seminimal mungkin. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami peradangan kulit akibat penggunaan steroid dalam losion pemutih ilegal perlu diperhatikan. Permasalahan yang dibahas Penulis dalam skripsi ini ialah Pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami peradaan kulit akibat penggunaan steroid dalam losion pemutih ilegal. Kedua, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen yang mengalami peradangan kulit akibat penggunaan steroid dalam losion pemutih ilegal. Penelitian yang dilakukan memiliki tujuan ialah Pertama, tujuan umum dalam skripsi ini yaitu guna memenuhi dan menyelesaikan persyaratan program studi Fakultas Hukum Universitas Jember untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum. Kedua, tujuan khusus dalam skripsi ini yaitu untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami peradangan kulit akibat penggunaan steroid dalam losion pemutih ilegal serta untuk mengetahui dan memahami apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan konsumen yang mengalami peradangan kulit akibat penggunaan steroid dalam losion pemutih ilegal. Metode penelitian yang digunakan Penulis untuk menjawab permasalahan dalam skirpsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang berdasarkan dengan penggunaan kaidah-kaidah atau norma-norma pada hukum positif yang ada dalam suatu peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan Penulis untuk menjawab permasalahan dalam skripsi ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statue appoach) dan pendekatan konseptual (conceptual appoach).Pembahasan berisikan mengenai jawaban dari rumusan masalah yang tertulis pada penulisan skripsi ini, yaitu Pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami peradangan kulit akibat penyalahgunaan steroid dalam losion pemutih ilegal dibagi menjadi perlindungan hukum internal dan eksternal serta tanggung jawab yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha. Kedua, upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan konsumen karena mengalami peradangan kulit akibat penyalahgunaan steroid dalam losion pemutih ilegal. Kesimpulannya ialah Pertama, yaitu Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum. Bentuk perlindungan hukum yang dapat diperoleh konsumen yang mengalami peradangan kulit akibat penggunaan steroid dalam losion pemutih ilegal berdasarkan teori perlindungan hukum Prof. Moh. Isnaeni yaitu perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Perlindungan hukum internal berasal dari hubungan hukum yang terbentuk dari perjanjian jual beli oleh pelaku usaha dengan konsumen. Kemudian, perlindungan hukum eksternal berasal dari Pemerintah melalui UndangUndang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang tercantum pada Pasal 4 tentang hak konsumen, Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha, dan Pasal 8 tentang larangan bagi pelaku usaha. Sedangkan, tanggung jawab menurut UUPK adalah tanggung jawab pelaku usaha yang berkaitan dengan prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (liability based on fault) dalam Pasal 1365, 1366, 1367 KUHPerdata yang artinya pelaku usaha diminta bertanggungjawab secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya. Kedua, Upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh konsumen yaitu upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan menggunakan metode mediasi. Apabila metode tersebut tidak berhasil dapat ditempuh upaya penyelesaian di dalam pengadilan (jalur litigasi) melalui badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Saran yang dapat diberikan oleh penulis ialah Pertama, Pelaku usaha dalam menjalankan usahanya harus mempunyai itikad baik serta memperhatikan laranganlarangan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha agar konsumen tidak dirugikan. Pelaku usaha juga harus memperhatikan hak-hak konsumen dan memenuhi kewajibannya sebagaimana yang tercantum dalam UUPK. Kedua, Konsumen harus lebih teliti dan cermat dalam membeli produk apapun terutama produk kosmetik. Wanita sebagai konsumen jangan tergiur oleh harga murah dan efek yang instan, pastikan produk kosmetik yang akan dibeli mengandung bahan yang aman untuk kulit dan kesehatan serta pilihlah produk kosmetik yang telah memiliki izin edar BPOM. Ketiga, Hendaknya BPOM melakukan sosialiasi kepada masyarakat mengenai bahan produk kosmetik apa saja yang tidak berbahaya dan bahan produk kosmetik apa saja yang berbahaya. Diharapkan BPOM bisa bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Dinas Kesehatan untuk mengawasi lebih ketat lagi terkait peredaran produk kosmetik di Indonesia, dikarenakan masih banyaknya produk kosmetik Indonesia yang lolos dari pengawasan BPOM.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKonsumenen_US
dc.subjectPeradangan Kuliten_US
dc.subjectLosion Pemutih Ilegalen_US
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Konsumen yang Mengalami Peradangan Kulit Akibat Penyalahgunaan Steroid dalam Losion Pemutih Ilegalen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 25 Januari,2024en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_07_tanggal 10en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record