Legalitas Klaim Republik Rakyat Cina Atas Nine Dash Line Berdasarkan Hukum Internasional
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan agar dapat mengetahui serta menganalisa tentang Legalitas klaim
RRC atas Nine Dash Line yang berdasar pada klaim historis Traditional Fishing Right RRC di
LCS dari perspektif hukum international yang bersumber pada United Nations Convention on the
Law of the Sea 1982 dan upaya RRC untuk mempertahankan klaim mereka di LCS dari negara
yang memiliki klaim maupun kepentingan di LCS. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif yang menggunakan 2 jenis pendekatan yaitu Pendekatan Perundang-undangan (Statute
Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Kesimpulan dari penelitian ini
adalah jika mlihat dari UNCLOS 1982 klaim RRC atas Nine Dash Line tidak dapat dipertahankan
sebagai klaim wilayah dikarenakan UNCLOS 1982 tidak mengatur cara menentukan garis pangkal
bedasarkan klaim historis dan menurut UNCLOS 1982 mengatur penarikan garis pangkal dengan
3 cara. Kemudian RRC dalam mempertahankan klaimnya menggunakan berbagai cara seperti
pendudukan militer ke pulau-pulau yang tidak berpenghuni, peningkatan kekuatan militer dan
penggelaran ADIZ. Selain itu, RRC juga membuat Asean terpecah dalam mengambil sikap atas
sengketa LCS.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]