Show simple item record

dc.contributor.authorIB GEDE AGUSTYA MAHAPUTRA, S.H.
dc.date.accessioned2013-12-24T04:57:53Z
dc.date.available2013-12-24T04:57:53Z
dc.date.issued2013-12-24
dc.identifier.nimNIM080720101025
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12318
dc.description.abstractWaralaba adalah hak khusus yang dimiliki orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/ atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Dalam membuat dan melaksanakan suatu perjanjian waralaba oleh para pihak seharusnya didasarkan pada kepentingan yang setara secara bertimbal balik yang masing-masing pihak harus menghormati kepentingan yang lain. Masing-masing pihak yang mempunyai kepentingan tersebut perlu mendapatkan perlindungan hukum. Namun demikian dalam pengaturan perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian waralaba ditemukan permasalahan sebagai berikut : 1. Apakah prinsip-prinsip yang timbul dari hubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian waralaba sesuai dengan prinsip dalam hukum perjanjian? 2. Bagaimanakah perlindungan hukum preventif dan represif bagi para pihak dalam perjanjian waralaba? 3. Bagaimanakah upaya penyelesaian jika terjadi perselisihan dalam perjanjian waralaba? Dari penulisan tesis ini digunakan metode yuridis normatif, artinya penekanan pada ilmu hukum normatif, sedangkan dalam pencarian bahan hukum tetap berpegang pada segi-segi yuridis yang terdapat pada undang-undang yang mengatur waralaba. Sumber bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Dari analisis yang dilakukan , disimpulkan bahwa : 1. Perjanjian waralaba hukum perjanjian Indonesia (KUH Perdata) belum mengaturnya. Untuk perjanjian tersebut, KUH Perdata hanya dapat mengakomodasinya berdasarkan pasal 1338 ayat 1 dan pasal 1320 tentang syarat sahnya suatu perjanjian. Pengaturan dan hubungan hukum para pihak dalam perjanjian waralaba adalah kontrak atau perjanjian waralaba yang telah disepakati oleh para pihak, sehingga menciptakan hubungan hukum berupa hak dan kewajiban hukum bagi pemberi waralaba dan penerima waralaba sesuai dengan prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian . Dalam penyelenggaraan perjanjanjian waralaba juga harus memperhatikan ketentuan dari yang berlaku dalam membuat perjanjian waralaba di Indonesia yaitu PP No. 42 tahun 2007 tentang waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba. 2. Perlindungan hukum secara preventif untuk para pihak dalam perjanjian waralaba adalah dilakukan dengan cara memenuhi segala kewajiban masingmasing pihak dan mematuhi maksud-maksud dalam perjanjian waralaba, serta ketentuan yang berlaku dalam membuat perjanjian waralaba di Indonesia yaitu PP No. 42 tahun 2007 tentang waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Sedangkan perlindungan hukum represif bagi para pihak dalam perjanjian waralaba dapat berupa gugatan perdata, tuntutan pidana serta alternatif penyelesaian sengketa, dan juga dilakukan dengan jalan memberikan sanksi 119 administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 26, 27 dan 28 dari Permendagri No. 31/M-DAG/PER/8/2008. 3. Penyelesaian perselisihan yang ditempuh bagi para pihak yang membuat perjanjian waralaba adalah dengan cara litigasi melalui lembaga peradilan dan cara non litigasi . Dari kedua alternatif tersebut yang paling diminati oleh para pihak yang berselisih adalah melalui cara non litigasi (arbitrase) karena dipandang proses penyelesaiannya dapat berjalan dengan cepat, biaya murah dan tidak memerlukan waktu lama. Oleh karena itu disarankan : 1. Sebelum membuat perjanjian waralaba sebaiknya pemberi waralaba dan penerima waralaba harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami sistem waralaba serta peraturan yang mengaturnya, disarankan juga dalam membuat perjanjian harus melibatkan penasehat hukum atau konsultan agar perjanjian tersebut tidak merugikan para pihak. Perlu adanya evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan waralaba di Indonesia serta kebijakan pemerintah tentang usaha waralaba terutama yang berkaitan dengan belum diberlakukannya sanksi yang tegas terhadap mereka yang melanggar peraturan tentang waralaba seperti persyaratan minimal jangka waktu perjanjian, dan persyaratan pendaftaran....ranchise is a special right that belonged by an individual or company to the business systems with business characteristics in order to market the goods and / or services that have proven successful and it can be utilized and / or used by other parties under the franchise agreement. In making and executing a franchise agreement by the parties should be based on equitable interests intterralationship that each party should respect to other interests. Each party who have an interest should obtain legal protection. Based on the above background, hence the writer makes of erudition in the form of thesis that have entitled "Regulatory and Legal Protection for the Parties in the Franchise Agreement." Viewing from elaboration of background, there are a 3 (three) formulation of the problem posed, as follows: 1. How does regulatory and legal relationship between the parties in the franchise agreement? 2. How does preventive and repressive legal protection for the parties in the franchise agreement? 3. How does settlement effort in case of disputes in the franchise agreement? This thesis was used normative juridical method, its mean that emphasis on normative jurisprudence, while in search of legal materials should hold on juridical aspects that written in the laws that regulate franchise. Sources of legal materials were used as follows primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. From result of analysis, can be concluded that are: 1. Indonesia franchise agreement contract law (Civil Code) has not yet been set. For the agreement, the Civil Code can only be accommodated under article 1338 paragraph 1 and article 1320 about the legal conditions of an agreement. Regulatory and legal relationship of the parties in the franchise agreement is a contract or franchise agreements that have been agreed upon by the parties, so that creating the legal relationship in the form of rights and legal obligations for the franchisor and franchisee giver. In the implementation of franchise agreement must consider the applied provisions in making franchise agreements in Indonesia, that is government regulation (PP) 42 in 2007 on the franchise and the Minister of Trade Regulation No. 31/M-DAG/PER/8/2008 about Franchising implementation. 2. Law protection in preventive for the parties in the franchise agreement done by fulfilling all obligations of each parties and abide by the purposes of the franchise agreement and applicable provisions in a franchise agreement in Indonesia, that is PP. 42 in 2007 on the franchise and the Minister of Trade Regulation No. 31/M-DAG/PER/8/2008 about Franchising implementation. While the repressive legal protection for the parties in the franchise agreement can in the form of civil lawsuit, criminal charges as well as alternative of dispute settlement, and and also done by the way to give administrative sanction in accordance with the provisions of Article 26, 27 and 28 of Permendagri No. 31/M-DAG/PER/8/2008. 121 3. Settlement of disputes should be taken for the parties who make the franchise agreement by the way litigation through the judiciary and non-litigation. Of the two alternatives the most preferred by the dispute parties is through nonlitigation (arbitration) because they viewed the process of settlement can run fast, low cost and does not require a long time. Therefore can be recommended: 1. Before making an franchise agreement should the Franchisor and the franchisee first learn and understand the franchise system and regulations that governing it, it is advised in making the agreement should involve the legal advisor or consultant in order that the agreement not harm the parties. 2. It is necessary to evaluate implementation of franchise regulations in Indonesia as well as government policy on the franchise business especially related to not yet applied clear sanctions to those who violate regulations on franchises such as requirement of minimal the duration of agreement, and registration requirements.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080720101025;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABAen_US
dc.titlePENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA RULES AND LEGAL PROTECTION FOR EVERY PARTY IN FRANCHISE AGREEMENTen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record