Implementasi Kebijakan Dana Desa di Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar
Abstract
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang dijelaskan dalam pasal 1 ayat (2) menjelaskan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa. Hasil pembagian tersebut disesuaikan dengan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif dengan menggunakan model Impelentasi Van Metter dan Van Horn (1975). Pemerintah Desa Pojok dalam melakukan implementasi Dana Desa juga memaksimalkan peran pelaksana kebijakan yaitu Kepala Desa Pojok yang dibantu oleh berbagai stakeholder di bawahnya dalam melakukan implementasi. Desa Pojok memberikan fokus alokasi dana desa dalam lima bidang yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana. Pada tahun 2023 pengalokasian dana terfokus pada pemeliharaan jalan-jalan desa dengan aspal baru, rabat ataupun dipaving dan membangun shordem atau tembok penahan tanah dan membuat drainase.