Pertanggungjawaban Penyelenggara Pertunjukan Hiburan yang Tidak Melaksanakan Pertunjukan Seperti yang Ditawarkan
Abstract
Pertunjukan hiburan merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat modern. Hiburan dapat diperoleh dari mana saja, seperti melalui media cetak, media rekam, media gelombang suara, dan menyaksikan pertunjukan hiburan secara langsung. Namun, terjadi situasi dimana penyelenggara pertunjukan hiburan yang tidak melaksanakan pertunjukan seperti yang telah ditawarkan sehingga mengakibatkan kerugian bagi para korban, mempengaruhi psikologis, dan dapat menimbulkan permasalahan hukum. Permasalahan hukum yang muncul dari tidak terlaksananya suatu pertujukan hiburan dapat diteliti lebih lanjut, apakah permasalahan tersebut memang dapat dikatakan sebagai tindak pidana atau bukan serta bagaimana pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara.
Analisa penelitian skripsi dalam kasus tersebut menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggabungkan pendekatan perundanganundangan dan pendekatan konseptual. Dalam pengumpulan bahan hukum, metode yang digunakan adalah studi pustaka, yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini membahas beberapa permasalahan. Pertama, membahas tidak terlaksanakanya pertunjukan hiburan dari sudut pandang hukum pidana. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis bagaimana pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara atas tidak terlaksananya pertunjukan hiburan seperti yang mereka tawarkan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tidak terlaksananya suatu pertunjukan hiburan dapat dikatakan sebagai suatu tindak pidana apabila alasan motif dibaliknya memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan memiliki niat sedari awal untuk melakukan kejahatan demi meraup keuntungan semata. Selain itu, penelitian ini juga menjelaskan bahwa pihak penyelenggara yang merupakan event organizer yang berbadan hukum (korporasi) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika diketahui bahwa sedari awal memiliki niat untuk melakukan kejahatan dengan menggunakan korporasi yang dijadikan sebagai topeng (Criminal Corporation) untuk tujuan dan niat jahatnya dengan cara melakukan penawaran pertunjukan hiburan di media sosial yang berisikan para penampil tingkat nasional dan melakukan penjualan tiket secara online, namun pertunjukan hiburan tersebut tidak pernah dilaksanakan tanpa adanya kejelasan sehingga menimbulkan kerugian bagi para penonton yang sudah membeli tiket dan uang mereka dibawa lari oleh pihak penyelenggara tanpa kejelasan dan tidak bertanggungjawab.
Adapun saran yang dapat penulis berikan berdasarka uraian yang sudah ada pada bab pembahasan dan kesimpulan, yaitu Pertama, Perlunya penguatan regulasi dan penegakan hukum terkait penyelenggaraan pertunjukan hiburan yang mencakup meningkatkan pengawasan dan verifikasi terhadap penyelenggara acara untuk memastikan kredibilitas, membuat sistem perizinan dan sertifikasi yang lebih ketat bagi penyelenggara pertunjukan hiburan. Kedua, Penting untuk memastikan keselarasan dalam penuntutan antara individu yang terlibat secara langsung (seperti Direksi Utama atau pimpinan korporasi) dengan korporasi sebagai entitas hukum yang bertindak sebagai wadah tindakan ilegal tersebut. Meskipun korporasi sebagai badan hukum dapat bertindak, keberadaannya tidak fisik dan tindakan-tindakan dilakukan melalui orang-orang di dalamnya. Oleh karena itu, fokus pada individu yang memiliki peran utama dalam tindakan ilegal tersebut penting dalam pertanggungjawaban hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]