Show simple item record

dc.contributor.authorAZIZAH, Nabila Zihda Nur
dc.date.accessioned2024-08-08T03:02:55Z
dc.date.available2024-08-08T03:02:55Z
dc.date.issued2024-07-18
dc.identifier.nim200710101373en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123089
dc.descriptionFinalisasi repositori tanggal 8 Agustus 2024_Kurnadi_Raraen_US
dc.description.abstractPenelitian ini bermula dari adanya kekhawatiran atas perkembangan AI Generatif yang memberi pengaruh terhadap hak kekayaan intelektual, maka muncul permasalahan mengenai status kepemilikan ciptaan yang masih kerap menimbulkan perdebatan bagi para praktisi dan akademisi. Hal ini mengarah kepada pernyataan mendasar yakni apakah gambar yang dihasilkan AI Generatif berhak mendapatkan kepemilikan Hak Cipta, mengingat menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Selanjutnya disebut UU Hak Cipta) yang disebut sebagai Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang bukan program komputer. Tujuan umum dari penelitian ini adalah untuk memenuhi syarat dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum. Sedangkan secara khusus penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum pengaturan kepemilikan Hak Cipta atas gambar yang dihasilkan dari AI Generatif di Indonesia; perbandingan pengaturan kepemilikan Hak Cipta atas gambar yang dihasilkan dari AI Generatif di Amerika Serikat dan Inggris; dan pengaturan ke depan tentang kepemilikan Hak Cipta atas gambar yang dihasilkan dari AI Generatif di Indonesia. Permasalahan yang hendak dikaji oleh penelitian ini yaitu: kepastian hokum pengaturan kepemilikan Hak Cipta atas gambar yang dihasilkan dari AI Generatif di Indonesia; perbandingan kepastian hukum kepemilikan Hak Cipta atas gambar yang dihasilkan dari AI Generatif di Amerika Serikat dan Inggris; dan pengaturan ke depan tentang kepemilikan Hak Cipta atas gambar yang dihasilkan dari AI Generatif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi perbandingan. Penelitian ini menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer, literatur hukum sebagai bahan hukum sekunder, dan literatur ilmiah nonhukum sebagai bahan non-hukum. Kajian pustaka dalam penelitian ini terdiri dari penjelasan mengenai konsep Kepastian Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, dan AI Generatif. Kajian pustaka digunakan sebagai pijakan konseptual dalam menganalisis isu hukum sebagaimana terdapat dalam rumusan masalah. Hasil pembahasan atas rumusan masalah yang ada yakni, Pertama, peraturan kepemilikan Hak Cipta atas gambar yang dihasilkan AI Generatif di Indonesia masih belum memiliki kepastian hukum karena peraturan terkait AI belum diatur secara lex specialis di Indonesia. Di mana peraturan terkait AI hanya dikaitkan dengan UU ITE yang apabila diinterpretasikan AI termasuk ke dalam agen elektronik. Dikarenakan AI Generatif bukan merupakan subjek hukum, maka tidak dapat dibebani pertanggungjawaban hukum dan kepemilikan Hak Cipta. Kedua, berdasarkan hasil perbandingan UU Hak Cipta AS dan Inggris, kedua negara tersebut memiliki kebijakan berbeda yang mana AS menolak tegas perlindungan Hak Cipta atas karya buatan AI sedangkan Inggris memberikan perlindungan Hak Cipta atas karya buatan AI kepada pengembang AI. Ketiga, pengaturan ke depan tentang kepemilikan Hak Cipta atas gambar yang dihasilkan dari AI Generatif di Indonesia perlu segera direalisasikan oleh pemerintah, yang mana UU Hak Cipta Indonesia perlu ditambahkan pasal yang mengatur mengenai karya kreasi buatan AI. Kesimpulan dari penelitian ini yakni, Pertama, Dalam UU Hak Cipta Indonesia yang diakui sebagai pencipta yang berhak atas kepemilikan Hak Cipta suatu karya hanya perseorangan (naturlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon). Sehingga terkait kepemilikan Hak Cipta atas gambar yang dihasilkan dari AI Generatif belum memiliki kepastian hukum; Kedua, dalam regulasi Hak Cipta di AS, AS menolak memberikan kepemilikan Hak Cipta atas karya yang tidak murni dibuat oleh manusia atau ada campur tangan dari AI. Sedangkan, Inggris memberikan kepemilikan Hak Cipta atas karya yang dihasilkan AI kepada pengembang dari AI itu sendiri. Karena bagaimanapun juga, AI tidak akan ada tanpa campur tangan manusia (pengembang sistem). Ketiga, untuk menghadapi problematika kepemilikan Hak Cipta atas gambar yang dihasilkan dari AI Generatif di masa mendatang, pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah tegas untuk membuat peraturan yang mengatur mengenai kepemilikan Hak Cipta atas gambar yang dihasilkan AI Generatif. Agar tidak salah langkah dalam membuat kebijakan, maka pemerintah dapat meninjau terlebih dahulu bagaimana implementasi UU Hak Cipta negara lain yang mengatur mengenai kepemilikan Hak Cipta karya kreasi hasil AI seperti AS dan Inggris. Penelitian ini menyajikan beberapa saran, diantaranya, Pertama, bagi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia seyogyanya dapat merevisi UU Hak Cipta dengan menambahkan pasal pada Pasal 37A Bab IV tentang Pencipta yang berbunyi bahwa: (1) “Dalam hal ciptaan yang melibatkan AI Generatif, maka yang disebut sebagai pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang karyanya telah dipublikasikan dan digunakan sebagai data masukan AI Generatif dalam menghasilkan gambar”. (2) “Kecuali diperjanjikan lain pemegang Hak Cipta atas ciptaan yang dibuat oleh AI Generatif dalam perjanjian lisensi antara pencipta asli dan pengembang AI Generatif”; Kedua, bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI): sebagai upaya penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia, DJKI perlu melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi serta memberikan fasilitas kepada para seniman atau pekerja seni terkait regulasi pendaftaran kepemilikan hak cipta atas gambar yang dihasilkan dari AI Generatif untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak cipta; Ketiga, bagi Masyarakat: Masih maraknya kasus pelanggaran hak cipta gambar yang dihasilkan dari AI Generatif di Indonesia mencerminkan bahwa masyarakat masih banyak yang belum memiliki kesadaran akan pentingnya hak cipta atas gambar yang dihasilkan AI Generatif sehingga diharapkan masyarakat mengikuti sosialisasi dan edukasi yang diadakan oleh pemerintah atau DJKI sebagai upaya peningkatan pemahaman pentingnya hak cipta terkait gambar yang dihasilkan dari AI Generatif. .en_US
dc.description.sponsorship1. Iswi Hariyani, S.H., M.H. 2. Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H., CLA.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectKepemilikan Hak Ciptaen_US
dc.subjectGenerative Artificial Intelligenceen_US
dc.titleKepastian Hukum Kepemilikan Hak Cipta atas Gambar yang Dihasilkan dari Generative Artificial Intelligence di Indonesiaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Iswi Hariyani, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H., CLA.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 29 Juli 2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record