Analisis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Negara (Putusan Nomor 81/Pid.Sus/2018/PN.Bil)
Abstract
Indeks demokrasi dalam kebebasan menyampaikan pendapat Indonesia mengalami penurunan tiap tahunnya karena meningkatnya aktivitas intelijen dan militer di internet. Hal ini berbalik dengan tujuan adanya hukum untuk membatasi penyampaian pendapat. Hukum pidana Indonesa telah mengatur terkait tindak pidana penghinaan, baik bersifat umum maupun khusus. Sasaran dari penghinaan tidak sebatas kepada individu secara umum, tetapi juga secara khusus bagi lembaga, pejabat dan penyelenggara negara, terutama Presiden RI. Berkaitan hal tersebut terdapat tindak pidana penghinaan terhadap Kekuasaan Negara pada Putusan Nomor 81/Pid.Sus/2018/PN.Bil. Adapun dua permasalahan yang diangkat, yaitu pertimbangan hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Pasal 207 KUHP dikaitkan dengan fakta persidangan dan penjatuhan pidana oleh hakim kepada terdakwa dalam aspek tujuan pemidanaan. Tujuan dari penelitian ini yaitu, pertama, mengidentifikasi kesesuaian pertimbangan hakim dalam menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana sebagaimana pada Pasal 207 KUHP dengan fakta persidangan dalam Putusan Nomor 81/Pid.Sus/2018/PN.Bil, kedua, menganalisis kesesuaian penjatuhan pidana oleh hakim terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 81/Pid.Sus/2018/PN.Bil. ditinjau dari aspek tujuan pemidanaan.
Metode penelitian yang digunakan pada yaitu metode penelitian hukum dengan tipe yuridis normatif. Pendekatan penelitian pada penelitian skripsi ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu pertimbangan hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 207 KUHP tidak sesuai dengan fakta di persidangan dalam Putusan Nomor 81/Pid.Sus/2018/PN.Bil dimana berdasarkan alat dan barang bukti mengacu pada dakwaan pertama Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Penjatuhan pidana yang dilakukan oleh majelis hakim pada perkara ini sesuai dengan aspek tujuan pemidanaan, yaitu menerapkan teori rehabilitatif dimana pada pertimbangan hakim memenuhi tiga aspek pertimbangan hukum menurut Sudarto, yakni pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis. Kemudian dalam menentukan bentuk dan ukuran/tingkat keseriusan pemidanaan, hakim mempertimbangkan keadaan yang memperberat dan yang meringankan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]