Peran Pusat Layanan Usaha Terpadu dalam Konsultasi dan Pendampingan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Jember
Abstract
Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (PLUT-KUMKM) adalah salah satu program Kementerian Koperasi dan
UKM untuk mendorong UKM naik kelas. Program ini mulai dijalankan sejak tahun
2014 dengan dikeluarkannya PERMENKOP No 9 tahun 2013. PLUT-KUMKM
adalah program yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam
rangka memberikan jasa layanan terpadu dan komprehensif bagi pengembangan
usaha Koperasi dan UKM. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran
Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Jember dalam Konsultasi dan
Pendampingan pelaku UMKM. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu
bagaimana peran dari PLUT Kabupaten Jember dalam konsulatsi dan
pendampingan pelaku UMKM. Fokus Penelitian ini adalah peran PLUT dalam
konsultasi dan pendampingan pelaku UMKM di Kabupaten Jember.
Rancangan penelitian yaitu rancangan penelitian kualitatif, dan jenis
penelitian yaitu penelitian deksriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini
diperoleh secara langsung dari pihak PLUT-KUMKM. Data tersebut dideskripsikan
sesuai dengan keadaan nyata di lapangan dan dibandingkan dengan teori yang
sudah ada.
Hasil penelitian ini yaitu peran PLUT Kabupaten Jember dalam Konsultasi
dan Pendampingan pelaku UMKM melaksanakan program pendampingan melalui
layanan konsultan bisnis 5 bidang yakni bidang kelembagaan, bidang SDM, bidang
produksi, bidang pembiayaan, bidang pemasaran. Selanjutnya melaksanakan
program pembinaan melalui pelatihan, bimbingan teknologi (BimTek), studi
lapang, temu mitra, kelas mandiri, dan PLUT mengajar. Dari beberapa peran
tersebut terdapat kendala yang dihadapi oleh PLUT Kabupaten Jember yakni: (1)
Kendala kelembagaan yang menghambat proses kegiatan; (2) Anggaran yang belum terpenuhi sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan; (3) Kendala jarak dan
banyaknya UMKM di Kabupaten Jember sehingga menghambat proses sosialisasi;
(4) Kendala berikutnya adanya lembaga lain yang memiliki tujuan sama yang
berakibat adanya saling klaim terhadap anggota binaannya.
Adapun saran yang dapat diberikan yaitu: (1) PLUT Kabupaten Jember
dapat memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat umum, tidak hanya tentang
program yang telah dijalankan melainkan juga berbagai pencapian dan
kebermanfaatan yang diperoleh dari pelatihan dan pembinaan yang dilakukan agar
pelaku usaha tertarik dengan PLUT Kabupaten Jember; (2) PLUT Kabupaten
Jember dapat mencoba mengajukan terkait status UPTD kepada Pemerintah
Kabupaten Jember agar dilaksanakan percepatan terikait peraturan tersebut. Status
UPTD berpengaruh terhadap pengeleloalan anggaran yang manan menjadi salah
satu kendala yang dialami PLUT; (3) PLUT dapat mencoba untuk menambah
tenaga pembantu tenaga konsultan yang berkompeten dibdindangnya serta dapat
juga membantu konsultan pendamping dalam melaksanakan sosialisasi di pelosok
daerah yang sulit dijangkau agar peran PLUT dapat dilaksanakan secara
keseluruhan dan pelaku usaha dapat terfasilitasi secara merata