Pengelolaan Wilayah Hutan Lindung Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Abstract
Pengelolaan hutan, khususnya hutan lindung, diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tata pengelolaan hutan pada kawasan hutan lindung berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta mengetahui akibat hukum terhadap pelanggaran pengelolaan hutan lindung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif, melalui pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum yang digunakan serta analisis bahan hukumnya secara deduktif. Kesimpulan penelitian ini yaitu Kesatu, Tata Pengelolaan Hutan pada Kawasan Hutan Lindung mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Kedua, Hutan lindung memiliki peran vital dalam menjaga kestabilan lingkungan dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Sanksi hukum diterapkan sebagai upaya penegakan dan pemulihan kerugian.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]