Perkembangan Tindak Pidana Perkosaan di Indonesia (Analisis Rumusan Tindak Pidana Perkosaan Dalam KUHP Lama dan KUHP Nasional)
Abstract
Korban dari Tindak Pidana Perkosaan sendiri pada zaman sekarang tidak hanya
seorang wanita, namun laki-laki juga dapat menjadi korban perkosaan, kemudian
KUHP di indonesia mengalami perubahan sehingga menjadikan perubahan dalam
mengartikan perkosaan. Selanjutnya dengan menggunakan penelitian doktinal dan
menggunakan pendekatan Undang-Undang dan konseptual. Penelitian
menemukan permasalahan terkait pengertian perkosaan dalam KUHP Lama dan
KUHP Nasional serta hakikat dalam KUHP Nasional. Dimana dalam KUHP
Lama dalam Pasal473, sudah dipastikan bahwa korban nya seorang perempuan,
dan pelakunya seorang laki-laki. Kemudian dalam KUHP Nasional terdapat di
Pasal473, yang mengalami perluasan, maka menyebabkan perubahan makna dan
hakikat dari perkosaan seperti siapa saja dapat menjadi korban perkosaan.
Penelitian ini menawarkan gagasan terkait pengertian perkosaan dalam KUHP
Lama dan KUHP Nasional serta kepada penegak hukum, dimana dengan adanya
perkembangan KUHP, diharapkan melakukan sosialisasi dan memperbaiki
lembaga dan mempersiap kanperu bahan yang terjadi dalam Undang-Undang
terkait penerapannya dimasa yanga kandatang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]