Kepastian Hukum BANI Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Perjanjian Perikatan Yang Mencantumkan Klausula Arbitrase (Studi Putusan BANI No.54/ARB/BANI-SBY/IX2020)
Abstract
Alternative Dispute Resolution (ADR) merupakan mekanisme alternatif yang ditawarkan hukum positif
Indonesia kepada masyarakat dalam upaya penyelesaian perselisihan perdata diluar pengadilan yang diatur
dalam KUHP dan UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Arbitrase
merupakan bagian dari ADR. Salah satu Lembaga litigasi yang bergerak di bidang alternatif penyelesaian
sengketa arbitrase adalah BANI. Dalam kasus putusan No.54/ARB/BANI-SBY/IX/2020, BANI sebagai
lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan bertindak menyelesaikan perselisihan yang terjadi akibat
developer sebagai pemohon yang merasa dirugikan atas pembayaran biaya furniture yang tidak dibayarkan
oleh termohon selaku pembeli unit rumah di Kawasan Buona Vista di Perumahan Citraland Surabaya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normative yang menitikberatkan pada identifikasi
pengertian yang tercermin dalam ius constitutum melalui pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Menghasilkan bahwa Undang-undang No.30
tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa menganut combination of process yang
mana arbitrase disini dapat berdiri sendiri dan dapat sebagai bagian dari alternatif penyelesaian sengketa
yang membuat BANI memiliki kepastian hukum untuk menjadi lembaga litigasi non pengadilan yang dapat
memutus perkaranya sendiri dengan tetap memperhatikan objek, klausul arbitrase dalam suatu perjanjian
serta peraturan prosedur yang berlaku.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]