Analisis terhadap Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum Atas Terdakwa yang Mengalami Gangguan Retardasi Mental (Putusan Nomor : 290/pid.sus/2019/PN Tng)
Abstract
Tindak pidana adalah perilaku yang menyimpang dari aturan dan norma yang berlaku dalam masyarakat dan berakhir dengan suatu delik bahkan kejahatan. Sanksi dapat dijatuhkan kepada seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur - unsur tindak pidana. Kajian ini membahas mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang mengalami gangguan retardasi mental ringan. Retardasi mental adalah keadaan tidak lengkap atau terhenti suatu perkembangan jiwa seseorang. Keadaan ini ditandai dengan terjadinya disabilitas keterampilan selama masa perkembangan yang mempengaruhi tingkat kecerdasan secara menyeluruh. Retardasi mental digolongkan menjadi 4 (empat), yaitu retardasi mental ringan, retardasi mental sedang, retardasi mental berat, dan retardasi mental sangat berat. Terdakwa dalam Putusan Nomor : 290/Pid.Sus/2019/PN Tng yang mengalami gangguan retardasi mental ringan dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtavervolging). Dalam hal ini menganalisis seseorang yang mengalami gangguan retardasi mental dapat dikategorikan sebagai orang yang tidak mampu bertanggungjawab atau tidak serta kesesuaian putusan hakim dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini yaitu pendekatan perundang – undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari analisa penulisan ini yaitu pertama, seseorang yang mengalami gangguan retardasi mental ringan tidak dapat dikategorikan sebagai orang yang tidak mampu bertanggungjawab melainkan dapat dikatakan kurang mampu bertanggungjawab. Kedua, perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam putusan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai yang didakwakan oleh Jaksa Pnuntut Umum yang membuat penulis tidak setuju dengan putusan hakim yang menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]