Kepastian Hukum Peralihan Badan Kredit Desa Menjadi PT.lembaga Keuangan Mikro
Abstract
Terkait dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.03/2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan Trasformasi Badan Kredit Desa Yang Diberikan Status Sebagai Bank Perkreditan Rakyat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) yang menormakan ketentuan BPR wajib dipenuhi oleh BKD yaitu kelembagaan, prinsip kehati-hatian, pelaporan dan transparansi keuangan, serta penerapan standar akuntansi bagi BPR. Namun pada nyatanya, tidak semua praktik BKD dapat memenuhi ketentuan bertranformasi menjadi BPR, hal ini disebabkan karena BKD tidak mempunyai kedudukan sebagai badan hukum, namun memiliki sistem kerja yang unik yaitu manajemen pengelolaan yang dilakukan dengan waktu yang terintegrasi secara sederhana yaitu waktu operasional yang hanya dilakukan pada waktu tertentu dan tidak setiap hari melakukan kegiatan operasional. Penelitian ini menggunakan metde yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dan bahan hukum dianalisis menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian ini Bahwa peralihan BKD menjadi LKM didasarkan pada peraturan OJK No. 10/POJK.03/2016 yang berkaitan dengan pemenuhan ketentuan peralihan BKD memiliki dampak signifikan terhadap BKD. Peraturan ini mempersyaratkan BKD untuk mengubah status badan hukumnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]