Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual-Beli secara Daring melalui Media Sosial TikTok (TikTok Shop)
Abstract
Salah satu bentuk perbuatan hukum di media sosial adalah jual-beli yang
termasuk kedalamnya suatu perikatan dan perjanjian yang dilakukan oleh dua
pihak. Berbagai isu atau masalah hukum mengenai berbagai aspek aktivitas
jual-beli yang dilakukan didalam aplikasi media sosial seperti penipuan,
informasi palsu, perlindungan konsumen, hingga perbuatan wanprestasi yang
menjadi perhatian berbagai pihak di Indonesia. Berbagai isu atau masalah
hukum mengenai berbagai aspek aktivitas jual-beli yang dilakukan didalam
aplikasi media sosial seperti penipuan, informasi palsu, perlindungan
konsumen, hingga perbuatan wanprestasi yang menjadi perhatian berbagai
pihak di Indonesia. Salah satu contoh kasus yang terjadi pada akhir tahun lalu,
terdapat akun penjual daring yang berjualan di fitur TikTok Shop terancam
akan selamanya diblokir jika terbukti jelas telah menipu calon pembelinya.
Salah satu contoh kasus nyata yang terjadi adalah ketika seorang konsumen
membeli sebuah rice cooker namun yang datang hanya berupa kertas yang
dibungkus. Hal ini tentunya menjadi perhatian khusus karena dapat sangat
merugikan konsumen. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini
yaitu mengkaji mengenai pembahasan atau persoalan tentang karakteristik
jual-beli secara daring melalui media sosial TikTok (TikTok Shop), bentuk
perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami perbuatan
wanprestasi oleh pihak Pelaku Usaha dalam transaksi jual-beli melalui media
sosial TikTok (TikTok Shop), serta bentuk pertanggungjawaban yang
diberikan media sosial TikTok sebagai Pihak PSE TikTok Shop terhadap
Pelaku Usaha yang melakukan wanprestasi terhadap konsumen. Berdasarkan
rumusan masalah tersebut penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini secara
khusus bertujuan untuk mengetahui maksud serta menjawab permasalahan
yang diangkat. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab
permasalahan tersebut menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif.
Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini yakni peraturan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Analisis bahan hukum yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode analisis deduktif.
Hasil dari penelitian ini pertama, TikTok Shop sebagai social commerce
memiliki karakteristik memiliki algoritmanya sendiri, mengandalkan konten
lokal, hingga menggunakan program TikTok Affiliate. Social commerce itu
sendiri terdiri dari empat karakteristik yakni, penjual bersifat individual
dibandingkan perusahaan atau organisasi, penjual mengorganisir produk pada
toko online personal, penjual dimungkinkan untuk hyperlink antara toko yang
dimiliki, serta insentif pada social commerce didasarkan pada pembayaran
komisi penjualan yang ada di tokonya tersebut.. Kedua, bentuk perlindungan
hukum terhadap konsumen dalam media sosial TikTok (TikTok Shop)
berbentuk perlindungan hukum secara internal. Perlindungan internal berasal
dari klausula baku pada kontrak yang terdapat pada syarat dan ketentuan yang
berlaku. Bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh pihak media sosial
TikTok sebagai pihak PSE TikTok Shop terhadap pelaku usaha yang
melakukan wanprestasi terhadap konsumen adalah pemberian komplimen
kepada pihak konsumen dan penonaktifan akun bisnis pihak pelaku usaha
yang digunakan sebagai platform berjualan atau bisnis sebagai bentuk sanksi
hukum yang diberikan sesuai dengan ketentuan atau kebijakan yang berlaku.
Saran yang dapat diberikan yakni, seyogyanya pihak TikTok sebagai
penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dalam hal ini adalah
penyelenggara social commerce TikTok Shop memberikan layanan dan
kepastian hukum kepada pengguna yang lebih baik kedepannya sebagaimana
melihat karakteristik yang ada pada fitur TikTok Shop yang berbeda dengan
platform bisnis secara daring lainnya sehingga mampu memberi rasa
keamanan dan kenyamanan pada masyarakat, bahkan mampu memberi
dampak positif secara signifikan pada perkembangan aspek ekonomi dan
bisnis di Indonesia. Seyogyanya pihak TikTok hendaknya lebih selektif dan
ketat dalam hal perizinan berjualan dan pemberian sanksi hukum terhadap
pelaku usaha yang melakukan perbuatan wanprestasi. Penguatan lembaga
perlindungan konsumen oleh pemerintah juga diperlukan dikarenakan zaman
ini sengketa yang berkaitan dengan konsumen dalam suatu media sosial
seperti TikTok Shop memerlukan perhatian lebih khusus agar pihak konsumen
terjamin dan terpenuhi hak-haknya untuk dilindungi. Seyogyanya pihak
konsumen memiliki ketelitian, selektif, cerdas, kesadaran yang tinggi dalam
hal pembelian suatu barang atau produk dalam transaksi jual-beli di TikTok
Shop agar mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi yang dapat
menyebabkan kerugian. Pihak pelaku usaha seharusnya selalu mengikuti dan
mematuhi peraturan perundang-undangan serta kontrak yang telah disepakati
agar tidak menimbulkan berbagai macam kerugian terhadap konsumen dan
dirinya sendiri dalam hal menodai citra baiknya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]