Show simple item record

dc.contributor.authorRAMADHANI, Almira
dc.date.accessioned2024-07-29T23:46:50Z
dc.date.available2024-07-29T23:46:50Z
dc.date.issued2023-10-04
dc.identifier.nim190710101209en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122661
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 30 Juli 2024en_US
dc.description.abstractHubungan bisnis antara dua pihak yang saling memiliki kepentingan diawali dengan adanya suatu perjanjian yang mengikat. Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menguraikan bahwa, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Pada pelaksanaan kegiatan pelayanan pelabuhan diperlukan perjanjian antara Badan Usaha Pelabuhan dengan pengguna jasa pelabuhan. Perjanjian pelayanan ini disebut dengan Service Level Agreement. Di dalam Service Level Agreement terdapat uraian terkait bentuk pelayanan yang akan di laksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan, jaminan dan aspek waktu yang disetujui oleh Badan Usaha Pelabuhan dengan Pengguna Jasa. Namun pada Service Level Agreement yang dimiliki oleh PT. Pelabuhan Indonesia Maspion, di dalamnya tidak memuat terkait kompensasi ganti rugi yang diberikan apabila Badan Usaha Pelabuhan tidak memenuhi kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan Service Level Agreement. Tidak adanya unsur penyelesaian yang diberikan Badan Usaha Pelabuhan menjadi hal yang harus diperhatikan untuk ditindak lanjuti sehingga terdapat suatu penyelesaian maupun aspek ganti rugi kepada pengguna jasa agar mendapat kompensasi yang layak atas kerugian yang dialaminya sebagai pemenuhan aspek kepastian hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis merumurskan dua rumusan masalah yaitu : Bagaimana kepastian hukum Service Level Agreement antara pengguna jasa dengan Badan Usaha Pelabuhan?, Apa implikasi penerapan standart Service Level Agreement para pihak?. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendektan perundangan dan pendeketan konseptual, bahan hukum dalam penulisan tugas akhir ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, dengan analisa bahan hukum hukum yang menggunakan metode analisis yaitu dengan cara memandang permasalahan secara umum yang nantinya sampai pada aspek yang bersifat khusus. Hasil pembahasan pada skripsi ini adalah Pertama, pelaksanaan dari penerapan Service Level Agreement yang sesuai antara pengguna jasa pandu tunda kapal dengan Badan Usaha Pelabuhan. Kedua, pertanggungjawaban dari suatu akibat hukum dari perbuatan wanprestasi atas tidak terpenuhinya penerapan Service Level Agreement di lapangan. Pemenuhan tanggung jawab dari akibat hukum tersebut merupakan bentuk kepastian hukum yang dapat diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan yang harus dituliskan dalam Service Level Agreement tersebut. Sesuai dengan Pasal 100 dari UU Pelayaran, ganti rugi harus dituliskan. Penelitian ini menyimpulkan, Pertama, Pengaturan terkait pemanduan dan penundaan kapal diatur dalam Pasal 1 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER xiii Pelaksanaan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan yang telah ditunjuk oleh Otoritas Pelabuhan. Pada pelaksanaanya, PT. Pelabuhan Indonesia Maspion memberikan suatu perjanjian yang disebut dengan Service Level Agreement yang berisi uraian ketentuan dari pelayanan yang akan diberikan kepada pengguna jasa yang di dalamnya memuat Service Level Guarantee berisi terkait uraian jaminan yang akan diberikan oleh PT. Pelabuhan Indonesia Maspion. Penggunaan Service Level Agreement diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetepan Tarif Jasa Kepelabuhanan pada Pasal 18 ayat 3Agar tercipta pelaksanaan pandu tunda yang baik dan tertib, diperlukan perjanjian yang memenuhi aspek kepastian hukum yang pasti agar tercipta kejelasan peraturan antara pengguna jasa dengan penyedia jasa pemanduan dan penundaan kapal. Kedua, . Pada Pasal 4 Service Level Agreement yang dimiliki oleh PT. Pelabuhan Indonesia Maspion tidak memuat terkait dengan uraian ganti rugi ataupun kompensasi yang diberikan oleh PT. Pelabuhan Indonesia Maspion ketika melakukan kelalaian dalam pelaksanaan pemanduan dan penundaan kapalnya misal terhadap aspek waktu yang nantinya akan berimbas kepada biaya logistik yang dibayarkan oleh pengguna jasa. Agar perjanjian tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa apabila penyedia jasa melanggar Service Level Agreement dimana keadaan ini menyebabkan wanprestasi sehingga diperlukan uraian ganti rugi sesuai dengan Pasal 100 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan kompensasi agar pelaksaanaan kegiatan pemanduan dan penundaan berjalan tertib bagi kedua belah pihak. Saran dalam penulisan skripsi ini yaitu pertama Service Level Agreement jasa pandu tunda kapal yang baik harus ditetapkan dan diterapkan dengan mempertimbangkan aspek keadilan hukum bagi kedua belah pihak untuk menjamin adanya kepastian hukumdan tidak menimbulkan suatu kerugian bagi pihak lainnya. Service Level Agreement juga harus mempertimbangkan adanya kemungkinan wanprestasi yang dapat dilakukan salah satu maupun kedua belah pihak dengan memberikan pengaturan mengenai sanksi, prosedur ganti rugi dan kompensasi serta upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh apabila ditemui adanya ketidakselarasan perbuatan antara kedua pihak dengan SLA yang berlaku, yang kedua Pemerintah dalam hal ini seyogyanya dapat memberikan pembaharuan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan terkait dengan efektifitas penggunaan Service Level Agreement sebagai perjanjian yang diperlukan dalam kegiatan pelayanan pelabuhan. Memberikan peraturan lebih lanjut terkait dengan uraian maupun proses ganti rugi yang diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan terkait apabila melakukan kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan.en_US
dc.description.sponsorshipBapak Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H selau Dosen Pembimbing Utama Ibu Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D. selaku Dosen Pembimbing Anggotaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKEPASTIAN HUKUMen_US
dc.subjectBIDANG PANDU TUNDA KAPALen_US
dc.subjectSERVICE LEVEL AGREEMENTen_US
dc.titleKepastian Hukum Service Level Agreement dalam Bidang Pandu Tunda Kapal di PT.Pelabuhan Indonesia Maspionen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Ayu Citra Santyaningtyass, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 20 Desember 2023en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record