Perjanjian Penetapan Harga (Price Fixing) pada Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC (Studi Putusan Nomor 04/Kppu-I/2016)
Abstract
Sepeda motor adalah alat transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, sepeda motor merupakan salah satu yang paling populer di Indonesia. Hal ini sesuai dengan catatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bahwa jumlah kendaraan bermotor di Indonesia meningkat menjadi 152,51 juta unit pada 31 Desember 2022. Isu hukum dalam penelitian ini yaitu, KPPU mencium adanya praktik persaingan usaha tidak sehat berupa penetapan harga sepeda motor matic 110-125 cc oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing. Perjanjian penetapan harga yang dilakukan Honda dan Yamaha tersebut merupakan salah satu strategi dengan tujuan untuk menghasilkan laba yang setinggi-tingginya. Tujuan dari penelitian ini mengetahui, menganalisis, serta memberikan temuan terkait persaingan usaha tidak sehat yang terjadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Hasil analisis dalam penelitian ini yaitu Berdasarkan bukti yang KPPU peroleh terdapat pertemuan antara Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor di lapangan golf, serta adanya surat elektronik yang menyatakan bahwa PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing akan mengikuti pola kenaikan harga dari PT Astra Honda Motor. Tentu hal tersebut membuktikan bahwa PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor memlanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Saran dalam penilitian ini yaitu, para pelaku usaha harus ingat bahwasanya persaingan usaha tidak sehat telah diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]