Penerapan Metode Digital Forensik dalam Upaya Mendeteksi Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Transaksi Bitcoin
Abstract
Pencucian Uang merupakan tindak pidana menyembunyikan kekayaan
yang merupakan hasil dari tindak pidana. Hal tersebut dilakukan agar asal-usul dari
harta kekayaan tersebut tidak dapat diketahui dan seakan dianggap sebagai harta
yang sah. Tindak pidana pencucian uang merupakan salah satu jenis tindak pidana
yang mengikuti arah perkembangan zaman. Hal tersebut terlihat dari modus pelaku
yang semakin canggih, salah satunya yaitu melalui sarana mata uang virtual atau
virtual currency berupa Bitcoin. Pencucian uang yang dilakukan melalui
penggunaan mata uang virtual Bitcoin lebih sukar untuk dilakukan pelacakan dan
penyelidikan daripada pencucian uang yang menggunakan uang kartal.
Dikarenakan sifatnya yang terdesentralisasi, sehingga tidak terdapat otoritas pusat
yang mengatur dan menerapkan prinsip Know Your Costumer. Modus tindak pidana
pencucian uang yang semakin pelik dan belum adanya kebijakan yang mengatur
secara tegas dan jelas mengenai kegiatan transaksi yang melibatkan Bitcoin.
Ketiadaan informasi profil dan identitas dari pengguna yang memadai ini yang
mengakibatkan sulitnya pelacakan pelaku pencucian uang. Tentunya menjadi
tantangan tersendiri baik bagi aparat penegak hukum dan PPATK sebagai lembaga
sentral yang melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang. Berdasarkan permasalahan tersbeut, penulis melakukan penelitian
skripsi dengan judul “Penerapan Metode Digital Forensik dalam Upaya
Mendeteksi Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Transaksi Bitcoin.”
Penulisan skripsi ini memiliki tiga rumusan masalah: (1) Apa
perkembangan inovasi metode digital forensik dalam mendeteksi tindak pidana
pencucian uang melalui transaksi Bitcoin?; (2) Apakah tindak pidana pencucian
uang melalui transaksi Bitcoin dapat dideteksi dengan menggunakan metode digital
forensik?; (3) Bagaimana pengaturan penerapan metode digital forensik untuk
mendeteksi pencucian uang yang dilakukan melalui sarana transaksi Bitcoin dalam hukum pidana di masa depan? Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam skripsi
ini adalah menelusuri perkembangan digital forensik, termasuk ruang lingkup, dan
inovasi yang dapat digunakan untuk mendeteksi pencucian uang melalui transaksi
Bitcoin. Selanjutnya adalah untuk mengetahui kemampuan digital forensik dalam
mendeteksi tindak pidana pencucian uang melalui transaksi Bitcoin. Serta,
memberikan rekomendasi mengenai pengaturan penerapan digital forensik untuk
mendeteksi pencucian uang yang dilakukan melalui transaksi Bitcoin terhadap
hukum pidana di masa depan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan
skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian ini berupa
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang
digunakan bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
non hukum.
Hasil penelitian skripsi ini Pertama, keberadaan Bitcoin yang populer di
Indonesia ternyata diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(BAPPEBTI) melalui Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Ketentuan Teknis Penyelenggaran Pasar Fisik Crypto Asset di Bursa Berjangka.
Mata uang virtual dan/atau Bitcoin ini rentan digunakan sebagai sarana untuk
melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyembunyikan identitas asli
pengguna sehingga mempermudah para pelaku dalam menyamarkan harta
kekayaan. Dengan demikian, pada bagian ini menelusuri mengenai perkembangan
investigasi melalui digital forensik dalam memperoleh bukti digital yang dapat
digunakan dalam proses pembuktian tindak pidana mayantara (cyber crime).
Kedua, pencucian uang pada dasarnya melalui tiga tahapan yaitu placement,
layering, dan integration. Seseorang dapat dikatakan telah melakukan pencucian
apabila hasil akhir yang dipadukan dengan fakta hukum yang menunjukkan bahwa
keadaan aset telah tersamarkan.Ketika praktik pencucian uang melalui transaksi
Bitcoin tersebut dilakukan oleh para pelaku, aparat penegak hukum akan sangat
sulit mendeteksi dan memperoleh bukti digital. Sehingga, pada bagian ini diketahui
bahwa pangadopsian metode digital forensik yang digabungkan dengan akuntansi
forensik mungkin sangat mampu untuk mendukung pendeteksian pencucian uang Khususnya apabila ditunjang dengan peralatan, kemampuan serta pengetahuan dari
ahli forensik. Ketiga, mengingat sifat dari tindak pidana pencucian uang yang
transnasional. Tantangan lainnya yang dihadapi oleh penegak hukum dalam
memberantas pencucian uang yang dilakukan melalui ruang siber ialah terkait
dengan yurisdiksi yang terbatas. Yurisdiksi yang terbatas memungkinkan terjadinya
benturan terhadap kewenangan suatu negara, sehingga aparat penegak hukum akan
kesulitan dalam menerapkan hukum. Pada bagian ini, dijelaskan pula kedudukan
dari alat bukti elektronik sebagai bagian penting dari pembuktian cyber laundering.
Adapun yang disarankan pada penulisan skripsi ini ialah, melihat keadaan
kejahatan yang bertransformasi semakin canggih. Maka, tidak ada salahnya bagi
aparat penegak hukum untuk mengkaji secara lebih mendalam dan melakukan
identifikasi terhadap bukti digital agar dapat digunakan untuk melacak cyber
laundering. Di samping itu, keberadaan digital forensik sangat penting untuk
menjaga higienitas bukti-bukti digital. Sehingga untuk mendukung
pelaksanaannya, hendaklah ditunjang dengan peralatan yang memadai serta
kemampuan ahli yang mumpuni. Untuk meminimalisir hambatan pada saat proses
investigasi. Serta, mengingat salah satu hambatan dari penanganan cyber
laundering adalah terkait yurisdiksi. Maka, pemangku kebijakan. dapat
mempertimbangkan untuk menjalin suatu kerja sama internasional dalam
menangani kejahatan pencucian uang. Tak lupa pula, perluasan payung hukum
dirasa perlu agar tidak terjadi multiprestasi terhadap kedudukan bukti-bukti
elektronik sehingga dapat menjerat pelaku cyber launderer.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]