dc.contributor.author | RIWAYANTI, Novi Wahyu | |
dc.date.accessioned | 2024-07-16T03:20:46Z | |
dc.date.available | 2024-07-16T03:20:46Z | |
dc.date.issued | 2023-07-14 | |
dc.identifier.nim | 190710101275 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122387 | |
dc.description.abstract | Modus operandi tindak pidana korupsi yang semakin berkembang mengakibatkan
korupsi masih menjadi suatu kejahatan yang sulit diberantas di Indonesia. Salah
satunya adalah perbuatan memperdagangkan pengaruh (trading in influence). Pada
saat ini, perbuatan trading in influence di Indonesia belum dikriminalisasikan
menjadi suatu tindak pidana dalam UU Tipikor, padahal Indonesia telah
meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang
disahkan dalam UU No. 7 Tahun 2006. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menganalisis urgensi dari mengkriminalisasikan perbuatan trading in influence,
serta menggagas konsep pengaturan trading in influence dalam hukum nasional
Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif yang
dielaborasikan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual,
dan pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian ini menemukan urgensi
mengkriminalisasikan perbuatan trading in influence dalam hukum nasional,
diantaranya perbuatan trading in influence di Indonesia sudah pernah terjadi dan
merugikan negara, penyelesaian yang digunakan oleh penegak hukum adalah
menggunakan delik suap yang sebenarnya tidak sesuai dengan kriteria perbuatan
trading in influence. Atas hal tersebut, perlu untuk mengkriminalisasikan perbuatan
trading in influence sebagai perbuatan korupsi guna mencegah adanya kerugian
negara menjadi suatu hal yang urgent. Hal tersebut menjadikan Indonesia memiliki
legalitas hukum yang dapat digunakan untuk mempidanakan pelaku yang
memperdangkan pengaruhnya. Di sisi lain, Perancis dan Spanyol sejatinya telah
memiliki pengaturan mengenai pemidanaan terhadap pelaku trading in influence
yang terbukti berhasil diterapkan guna mencegah adanya lobi-lobi yang tidak sah
sehingga pencegahan dan pengenaan saksi terhadap pelaku perbuatan trading in
influence telah berhasil dilakukan. Melalui analisis urgensi, pranata hukum yang
ada saat ini, dan studi komparatif, maka mengkriminalisasikan perbuatan trading in
influence sebagai tindak pidana perlu untuk dilakukan mengingat telah banyak
kasus trading in influence yang terjadi di Indonesia. Sehingga diperlukannya
payung hukum melalui revisi UU Tipikor. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Tranding In Influence | en_US |
dc.subject | Kriminalisasi | en_US |
dc.subject | Kerugian Negara | en_US |
dc.title | Kriminalisasi Perbuatan Trading in Influence (Memperdagangkan Pengaruh) Guna Mencegah Potensi Kerugian Negara | en_US |
dc.type | Other | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_iswahyudi_Mei_2024 | en_US |
dc.identifier.finalization | 0a67b73d_2024_07_tanggal 10 | en_US |