Show simple item record

dc.contributor.authorPRABANINGRUM, Dyah Retna
dc.date.accessioned2024-07-16T03:17:01Z
dc.date.available2024-07-16T03:17:01Z
dc.date.issued2023-07-31
dc.identifier.nim190710101335en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122384
dc.description.abstractSejak kemerdekaan Negara Republik Indonesia pada Tahun 1945, bangsa Indonesia mulai memiliki kedaulatan terhadap wilayahnya. Guna memaksimalkan pengelolaan bangsa dan negara dibutuhkan aparatur sipil negara sebagai pihak yang menjalankan tata kelola lembaga negara. Seiring perkembangan zaman kebutuhan bangsa terhadap penatalaksanaan negara juga meliputi bidang pendidikan, maka dari itu hadirlah profesi guru dan dosen PNS sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan, dan pemersatu bangsa dalam bidang pendidikan. Wilayah Indonesia yang begitu luas ditambah dengan bonus demografi yang signifikan maka membutuhkan kualitas pelayanan publik yang baik. Dari hal tersebut digunakanlah sistem merit sebagai sistem dalam manajemen aparatur sipil negara. Sistem merit merupakan lawan dari sistem patronasi dan klientelisme. Sistem merit berusaha mewujudkan the right man on the right place dengan manajemen ASN yang adil dan wajar. Keinginan tersebut dieksekusi dengan dikeluarkannya peraturan perundang-undangan pendukung. Tetapi dalam praktiknya sistem merit masih belum diterapkan dengan maksimal. Terbukti dari data KASN tentang narapidana berstatus PNS yang cukup besar. Selain itu pemberian hukuman kepada PNS juga belum menggunakan prinsip adil dan wajar berdasarkan sistem merit. Terbukti dari adanya beberapa kasus pemberian hukuman dengan tidak adil dan wajar kepada dosen PNS di Indonesia. Padahal institusi pendidikan merupakan lahan yang penting terhadap majunya bangsa dan negara. Meninjau dari uraian latar belakang di atas berdasarkan peristiwa hukum yang terjadi dewasa ini, dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini, yaitu: Pertama bagaimana prosedur penegakan disiplin yang digunakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap pelanggaran pelaksanaan tugas keprofesionalan jabatan fungsional dosen. Kedua mengapa sistem merit dapat digunakan untuk menciptakan penegakan disiplin yang berkeadilan dalam menangani pelanggaran pelaksanaan tugas keprofesionalan jabatan fungsional dosen. Merujuk pada rumusan masalah serta pembahasan dalam skripsi kesimpulan yang dapat diambil adalah penegakan disiplin PNS dilakukan agar seorang PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dapat menjadi lebih bijaksana di masa depan. Pada dasarnya peraturan mengenai penegakan disiplin bagi PNS yang melakukan pelanaggaran sudah memberikan prosedur yang jelas. Jenis hukuman disiplin yang ada di Indonesia juga telah menunjukkan klasifikasi atau tingkatan dalam hukuman, sehingga pemberian hukuman disiplin juga sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Selain bertugas untuk menaati kewajiban PNS dan menghindari larangan bagi PNS, bila seorang PNS mendapatkan hukuman disiplin dengan kriteria tertentu dapat dilakukan upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif atau upaya hukum berupa pengajuan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara. Bagi jabatan fungsional dosen prosedur penegakan disiplin dilakukan menggunakan peraturan perundang-undangan mengenai Penegakan Disiplin PNS, namun perlu diperhatikan juga Peraturan Kementerian yang terkait misalnya Permenpanrb dan Permendikbud karena keduanya memiliki wilayah kerja yang bersesuaian dengan tugas dan fungsi jabatan fungsional dosen. Sistem merit hadir sebagai sebuah antitesa dari sistem patronasi, dalam sistem merit kualifikasi dan objektivitas dijunjung tinggi agar dapat menciptakan profesionalisme kerja, bagi jabatan fungsional dosen sistem merit memiliki manfaat dalam menghadirkan kepastian hukum dalam karirnya sebagai seorang akademisi. Namun pada faktanya penerapan sistem merit yang masih belum dilakukan secara merata, dibuktikan dengan masih adanya kasus-kasus pelanggaran disiplin Dosen PNS yang terjadi, serta dalam penyelesaiannya masih banyak permasalahan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPenegakan Disiplin; Jabatan Fungsional Dosen; Sistem Meriten_US
dc.subjectPenegakan Disiplinen_US
dc.subjectJabatan Fungsional Dosenen_US
dc.subjectSistem Meriten_US
dc.titlePenegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Tentang Pelaksanaan Tugas Keprofesionalan Jabatan Fungsional Dosen Berdasarkan Sistem Meriten_US
dc.typeOtheren_US
dc.identifier.prodiProgram Studi Ilmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Rosita Indrayati, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Nurul Laili Fadhilah, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_Mei_2024en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_07_tanggal 10en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record