Show simple item record

dc.contributor.authorWANDIKBO, Etanias
dc.date.accessioned2024-07-15T07:30:49Z
dc.date.available2024-07-15T07:30:49Z
dc.date.issued2023-06-06
dc.identifier.nim170710101495en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122289
dc.description.abstractRINGKASAN ANALISIS TINDAK PIDANA MAKAR (Studi Putusan Nomor : 33/PID B/ 2020/PN Bpp) Etanias Wandikbo,170710101495; 2023:105 halaman; Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember. Buchtar Tabuni atau biasa di panggil Buchtar adalah aktivis Papua pro demokrasi yang vokal mengkritisi atas kebijakan pemerintah pusat yang bersifat diskriminatif dan tanpa berdasarkan pada keadilan terhadap orang asli papua (OAP). Buchtar di tangkap oleh penegak hukum dan menunduh melakukan tindak pidana makar atas aksi anti rasisme yang dilakukan oleh mahasiswa papu,aktivis papua dan warga papua di tanah Papua. Buchtar dijatuhi hukuman atau vonis 11 bulan penjara di kurangi masa tahanan,lebih rendah dari penuntut jaksa yang menuntut 17 tahun penjara dengan menggunakan pasal 106 KUHP/WVS tentang makar. Maka dari itu, beberapa rumusan permasalahan yang dibahas dalam penelitian skripsi ini adalah: Pertama, Apakah pelaku telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana makar berdasarkan KUHP WVS dalam putusan Nomor: 33 /PID B/ 2020 / PN Bpp? Kedua,Bagaimana formulasi tindak pidana makar di tinjau dari Perspektif KUHP Nasional? Dan yang Ketiga, Apakah putusan Pengadilan Negeri dengan Nomor: 33 /PID B / 2020 / PN Bpp yang menetapkan terdakwa dengan Pasal makar sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Tujuan penelitian pertama, untuk meneliti tentang aturan yang mengatur berhubungan dengan unsur-unsur tindak pidana makar yang di dakwakan terhadap terdakwa berdasarkan pasal 106,107,108 dan 110 KUHP. Kedua,Untuk menentukan dalam putusan hakim serta dasar pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dengan putusan nomor: 33 /PID B / 2020 / PN Bpp dan yang ketiga, adalah Untuk menekankan bagaimana tindak pidana makar menurut kitab undang-undang hukum pidana KUHP WVS . Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang dibahas. Pendekatan konseptual (conceptual approach) merupakan pendekatan dengan cara mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum, konsep-konsep hukum dan asas-asas hukum yang relevan dengan topik yang sedang dibahas. Hasil penelitian yang pertama, definisi makar yang diatur dalam KUHP WVS peninggalan Belanda tidak bermaksud untuk mendefinisikan akan tetapi hanya menafsirkan sehingga secara tegas tidak mengatur dalam dalam WVS mengenai tindak pidana makar. Karena arti kata aanslag dalam bahasa Belanda yang berarti serangan atau suatu penyerangan terhadap Presiden atau wakil presiden dimana seseorang didakwa makar apabila dia menyerang secara fisik terhadap Presiden, masih terdapat pro dan kontra dalam penerapannya. Pada kasus yang dialami oleh Buchtar Tabuni dengan menunduh melakukan tindak pidana kemudian menggunakan pasal 106 KUHP WVS ini sesungguhnya terdakwa di bebaskan demi hukum. Kedua, KUHP Nasional, tidak memberikan definisi yang signifikan justru mengadopsikan kembali hal ini menjadi persoalan khusus bagi penegak hukum bisa saja penyalahgunaan pasal makar dan menjadi multitafsir ini sangat berbahaya dan kemungkinan pasal makar dijadikan sebagai pasal karet yang mengekang kebebasan berkepresi yang di jamin dalam UUD 1945. Dan yang ketiga, penggunaan pasal makar atas aksi anti rasisme sesungguhnya tidak harus menggunakan makar karena para aksi anti rasisme merupakan korban rasisme bukan pelaku rasisme. Saran dalam bagi para penegak hukum, Sikap dan tindakan para penegak hukum seharusnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada, Dalam membuat suatu keputusan hakim tidak hanya mengacu pada perundang-undangan saja,namun hati Nurani.Penyalahgunaan sewenang-wenang oleh penegak hukum akan berdampak pada melanggar hak warga negara yang di jamin dalam UU berkenaan dengan kebebasan berkspresi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia seperti UU Hak-hak EKOSOB dan SIPOL serta UUD 1945 sejatinya menjamin kepastian hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Hukumen_US
dc.subjectANALISIS TINDAK PIDANA MAKAR (Studi Putusan Nomor : 33/PID B/ 2020/PN Bpp)en_US
dc.titleANALISIS TINDAK PIDANA MAKAR (Studi Putusan Nomor: 33/PID B/ 2020/PN Bpp)en_US
dc.typeOtheren_US
dc.identifier.prodiS 1en_US
dc.identifier.pembimbing1Echwan Iriyanto, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dina Tsalist Wildana. S.H.I.,LL.M.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_Mei_2024en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_07_tanggal 10en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record