dc.description.abstract | Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Landasan Konstitusional bagi
pengaturan, penyediaan, penggunaan tanah di Indonesia. Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria mengatur tentang Hak
Menguasai Negara. Selain itu juga ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961
tentang Pencabutan Hak-Hak Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada diatasnya.
Ketiga produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat adalah dasar dan
landasan hukum dalam kegiatan pengadaan tanah oleh PT Perusahaan Listrik
Negara di Indonesia. Berdasarkan ketiga undang-undang tersebut maka
pemerintah merealisasikan dalam bentuk peraturan-peraturan khusus yang
berkaitan dengan terselenggaranya pengadaan tanah oleh PT Perusahaan Listrik
Negara di Indonesia.
Tesis ini menekankan pada prinsip-prinsip hukum pengadaan tanah oleh
PT Perusahaan Listrik Negara di Indonesia. Dalam pengadaan tanah oleh PT
Perusahaan Listrik Negara berlaku pengadaan tanah untuk kepentingan umum
karena PT Perusahaan Listrik Negara di masukan sebagai salah satu jenis
pembangunan untuk kepentingan umum. Dengan melihat status dari PT
Perusahaan Listrik Negara yang adalah Persero, apakah Pengadaan tanahnya
sudah sesuai dengan kualifikasi kepentingan umum. Selanjutnya akan membahas
lebih lanjut mengenai pengaturan pengadaan tanah oleh Pengembang Listrik
Swasta. Pembahasan yang terakhir mengenai prinsip keseimbangan ganti rugi
pengadaan tanah oleh PT Perusahaan Listrik Negara. Tujuan dari pembahsan tesis
ini adalah untuk mengkaji pengadaan tanah bagi PT PLN dalam kaitannya dengan
kepentingan umum, untuk mengkaji peraturan mengenai pengadaan tanah oleh
Pengembang Listrik Swasta, dan untuk mengetahui apakah ganti rugi yang di
berikan sudah sesuai dengan prinsip keseimbangan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penyelesaian tesis ini adalah tipe
penelitian yuridis normatif. Sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, maka
metodologi dalam penelitian tesis ini menggunakan tiga macam pendekatan, yakni
pendekatan perundang-undangan (statute Approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach), dan pendekatan asas hukum (legal principles approach).
Setelah bahan hukum di kumpulkan lalu ditelaah isu hukum berdasarkan bahan
yang di kumpulkan.
Berdasarkan hasil telaah terhadap bahan hukum yang ada, di ambil
kesimpulan sebagai berikut: Pengadaan tanah oleh PT Perusahaan Listrik Negara
jika dilihat dari kualifikasi kepentingan umum maka PT PLN dapat
dikualifikasikan sebagai pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pengadaan
tanah oleh PT PLN di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 juncto Peraturan
Presiden Nomor 65 Tahun 2006. Jenis pengadaan tanah oleh PT PLN di bedakan
atas dua yaitu: (1) pengadaan tanah demi kepentingan umum oleh PT PLN. (2)
Pengadaan tanah demi kepentingan sendiri oleh PT PLN. Sedangkan untuk
kepentingan Pengembang Listrik Swasta, menggunakan pengaturan pengadaan
x
tanah demi kepentingan umum yang di atur dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2005
juncto Perpres Nomor 65 Tahun 2006. Pembahasan yang ketiga yaitu mengenai
nilai keseimbangan ganti rugi pengadaan tanah. Pengertian seimbang menurut
teori Roscoe Pound yaitu keseimbangan antara kepentingan pribadi dan umum.
Seimbang jika dikatakan adil. didasari atas rasa keadilan. John Rawls dalam
bukunya a theory of justice menjelaskan teori keadilan sosial sebagai the
difference principle dan the principle of fair equality of opportunity. Inti the
difference principle, adalah bahwa perbedaan sosial dan ekonomis harus diatur
agar memberikan manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang
beruntung. Sementara itu, the principle of fair equality of opportunity menunjukkan pada
mereka yang paling kurang mempunyai peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan,
pendapat dan otoritas. Mereka inilah yang harus diberi perlindungan khusus. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa ganti rugi pengadaan tanah oleh PT PLN selain
menggunakan NJOP dan nilai nyata atas tanah tetapi juga harus melihat fungsi dari pada
tanah tersebut sehingga tidak merugikan masyarakat pemilik tanah. Jadi selain untuk
kepentingan sosial, keadaan ekonomi dari pemilik tanah harus di perhatikan.
Dari hasi pembahasan yang ada, maka sarannya adalah pertama: Perlu di buat
Undang-Undang Pengadaan tanah untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1961 karena Undang-Undang ini dianggap tidak sesuai. Yang kedua, perlu di
buat peraturan tentang pengadaan tanah demi kepent ingan umum oleh swasta
karena saat ini pengadaan tanah untuk swasta masih berlaku pengadaan tanah
untuk pemerintah dan pemerintah daerah yang diatur dalam peraturan presiden
Nomor 36 Tahun 2005 juncto Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006. Dan
yang ketiga, Selain penentuan harga tanah yang menggunakan NJOP dan nilai
nyata tanah, namun perlu di perhatikan fungsi dari tanah tersebut sehingga ganti
rugi atas tanah yang di bebaskan dapat meningkatkan keadaan ekonomi
masyarakat pembebas tanah. ....The Constitution of 1945 is constitutional basic for regulation, provision,
and usage of land in Indonesia. Act No. 5 of 1960 concerning regulations of
agrarian subjects regulate country right controlling. The Act Number 20 of 1961
concerning Revocation of Land Rights and the Goods Existing thereon. three act
products issued by the central government are the foundation and legal basic in
the activities of land acquisition for state-owned of electricity company in
Indonesia. Based on the fifth Act, the government realize in the form of specific
regulations relating to the implementation of land acquisition for state-owned of
Electricity Company in Indonesia.
This thesis emphasizes on the issue of land acquisition for state electricity
company are divided into two types, namely the procurement of land for the stateowned
of
electricity company more than 1 (one) hectare and land acquisition for
the state-owned electricity company less than 1 (one) hectare. To land more than
1 (one) hectare, the procuring of land by right release or conveyance. While on
the land that the width is less than 1 (one) hectare, procuring land by sale or
exchange or other means agreed by both parties. The subject of this thesis will
discuss the land acquisition for state-owned of electricity company whether it can
qualify as land acquisition for public use. Furthermore, we will discuss more
about the arrangement of land acquisition for State Electricity Company whether
it can be applied to Private Power Plant too. The last discussion on the principle
balance of the compensation of land acquisition for state-owned Electricity
Company.
The research method which is the completion of this thesis is a type of
juridical normative research. In accordance with the objectives to be achieved,
then the methodology in this thesis research using three different approaches,
namely the approach of legislation (Statute Approach), conceptual approaches
(conceptual approach), and the approach to the principle of law (legal principles
approach). Once the material collected and studied law at the legal issues based
on the material collected.
Based on a review of existing legal materials, the following conclusions:
Procurement of land by the State electricity company PT when viewed from
qualifying public interest, PT PLN could be qualified as land acquisition for
public use. Land acquisition by PT PLN are set in conjunction with Presidential
Regulation No. 36 of Presidential Decree Number 65 of 2006. Types of land
acquisition by PT PLN to differentiate the above two, namely: (1) land acquisition
in the public interest by PT PLN. (2) Procurement of land for the sake of its own
by PT PLN. As for the interests of the Private Power Developers, using land
acquisition arrangements in the public interest that are set in the Presidential
Regulation Number 36 of 2005 amended Presidential Decree Number 65 of 2006.
The third discussion is about the balance of land acquisition compensation.
Definition of balanced according to Roscoe Pound's theory of the balance
xii
between private and public interests. Balanced if it is said to be fair. based on a
sense of justice. John Rawls in his book A Theory of Justice to explain the theory
of social justice as the difference principle and the principle of fair equality of
opportunity. Core of the difference principle, is that the social and economic
differences should be set to provide the greatest benefit for those who are most
disadvantaged. Meanwhile, the principle of fair equality of opportunity to show
them the least have the opportunity to reach prospects, opinion and authority.
These shall be given special protection. Thus it can be said that the compensation
of land acquisition by PT PLN in addition to using NJOP and real value of land
but also have to look at the functions of the land so as not to harm the community
landowners. So in addition to the social, economic situation of the land owners
need to be noticed.
The results of the discussion that there is, then the first advice is: Keep the
Procurement Act for land to replace the Act No. 20 of 1961 since the Act was not
deemed appropriate. The second, the need to create regulations on land
acquisition in the public interest by the private sector because of the current
procurement of land for private land acquisition is still valid for the government
and local governments set out in regulations the president No. 36 of 2005
amended Presidential Decree Number 65 of 2006. And third, addition to pricing
NJOP land use and real value of land, but to note the function of the land so that
compensation for land in the free society can improve the economic situation of
land liberator. | en_US |