Show simple item record

dc.contributor.authorRAHAYU, Septiana Putri
dc.date.accessioned2024-07-12T07:11:18Z
dc.date.available2024-07-12T07:11:18Z
dc.date.issued2024-06-04
dc.identifier.nim200710101318en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122138
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 12 Juli 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractPasal 16 ayat (1) huruf C Undang- Undang Jabatan Notaris menyatakan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta. Atas dasar tersebut banyak menimbulkan multitafsir bagi kalangan notaris, karena tidak memiliki kepastian hukum terutama bagi penyandang disabilitas. Rumusan masalah dalam penulisan ini yaitu; (1) Bagaimana kepastian hukum pelekatan sidik jari penghadap penyandang disabilitas tuna daksa pada Minuta Akta Notaris? (2) Bagaimana pengaturan ke depan pelekatan sidik jari penghadap penyandang disabilitas tuna daksa pada Minuta Akta Notaris? Tujuan penelitian dari skripsi ini yakni tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum; (1) untuk menemukan kepastian hukum pelekatan sidik jari penghadap penyandang disabilitas tuna daksa pada Minuta Akta Notaris. Tujuan Khusus; (1) Untuk menemukan pengaturan kedepan pelekatan sidik jari penghadap penyandang disabilitas tuna daksa pada Minuta Akta Notaris. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual, bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Tinjauan pustaka dalam skripsi yang meliputi Kepastian Hukum, Penyandang Disabilitas, Minuta Akta, Notaris, dan Sidik Jari. Hasil yang diperoleh dari pembahasan skripsi ini meliputi: (1) Kepastian hukum pelekatan sidik jari bagi penyandang disabilitas tuna daksa dalam minuta akta secara normatif belum ada aturan yang mengatur secara tegas dan memadai. (2) akibatnya di perlukan urgensi Penambahan klausal yang terdapat pada pasal 44 ayat (2) mengenai penghadap yang tidak dapat melekatkan sidik jarinya sebagai peraturan kedepan bagi negara indonesia dengan membuat kebijakan dan inisiatif untuk memastikan aksebilitas bagi semua warga termasuk penyandang disabilitas. Kesimpulan dalam penelitian ini: (1) Tidak ada kepastian dalam pasal 16 ayat (1) huruf c mengenai pelekatan sidik jari pada minuta akta notaris, dalam pelaksanaannya apabila penghadap memiliki keterbatasan fisik (tuna daksa) atas kendala tersebut Notaris wajib memberikan alternatif lain terkait pembubuhan sidik jari. Terhadap Notaris yang tidak melaksanakan kewajiban melekatkan sidik jari para penghadap pada Minuta Akta tidak mengurangi keabsahan atau otentisitas dari akta yang dibuat oleh Notaris yang bersangkutan.(2) Pengaturan kedepannya agar Pelekatan Sidik Jari Penghadap Penyandang Disabilitas dapat memberikan kepastian hukum, maka perlu dilakukan penambahan klausal pada isi pasal 16 ayat (1) huruf, yang terdapat pada pasal 44 ayat (2)” Alasan sebagaimana dimaksud pada pasal 44 ayat (1) dinyatakan secara tegas pada akhir Akta dan memenuhi ketentuan pada pasal 16 ayat (1) huruf c, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat memenuhi pada pasal 44 ayat (1) dan pasal 16 ayat (1) huruf C, Notaris dapat mengganti dengan anggota tubuh lain yang berfungsi sama sebagai alat identifikasi manusia di dokumentasikan untuk serta dijelaskan dalam minuta akta. (Cap bibir,sidik jari kaki ,siku tangan)en_US
dc.description.sponsorship1. Dr. A'an Efendi, S. H., M.H., selaku dosen pembimbing utama 2. Andika Putra Eskanugraha, S..H., M.Kn., selaku dosen pembimbing anggotaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectMinuta Aktaen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectPenyandang Disabilitasen_US
dc.subjectSidik Jarien_US
dc.titleKepastian Hukum Pelekatan Sidik Jari Penghadap Penyandang Disabilitas Tuna Daksa pada Minuta Akta Notarisen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. A'an Efendi, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Andika Putra Eskanugraha, S.H.,M.Kn.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 8 Juli 2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record